Breaking News

Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

Tragedi 6 Bocah Tewas di Kubangan KM 8 Balikpapan, Pakar Hukum Sebut Kelalaian Luar Biasa Grand City

Tragedi tenggelamnya enam bocah di Balikpapan memunculkan sorotan hukum, pakar sebut kelalaian luar biasa

Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/Piatur Pangaribuan
SOROTI - Pakar sekaligus pengamat hukum, Dr. Piatur Pangaribuan menyoroti kelalaian Fatal di kawasan proyek sekitar Grand City, Rabu (19/11). Dimana kunjungan yang digali dikawasan tersebut telah memakan korban jiwa enam anak tenggelam dan meninggal dunia. (HO/Piatur Pangaribuan) 

Ringkasan Berita:
  • Enam bocah tewas tenggelam di kubangan galian proyek Grand City Balikpapan.
  • Pakar hukum sebut kasus ini extraordinary negligence atau kelalaian luar biasa.
  • Warga dinilai memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut pidana maupun perdata.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tragedi tenggelamnya enam bocah di sebuah kubangan galian proyek yang diduga milik pengembang perumahan Grand City, Balikpapan Utara, Senin (17/11/2025), memunculkan sorotan tajam dari sejumlah ahli hukum.

Salah satunya datang dari pakar sekaligus pengamat hukum, Dr. Piatur Pangaribuan, yang menilai kasus ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi merupakan bentuk extraordinary negligence atau kelalaian luar biasa.

Insiden terjadi ketika anak-anak bermain di area bekas galian tanah yang telah terisi air hujan. Dari kejauhan, kubangan tampak seperti kolam jernih, padahal di dasar air terdapat lumpur tebal dan kedalaman yang tidak terlihat mata. 

Selain itu, tidak adanya pagar, rambu, maupun pengamanan di sekitar lokasi membuat area tersebut terbuka sepenuhnya bagi warga, termasuk anak-anak.

Menurut Dr. Piatur, tanggung jawab hukum tidak dapat dilepaskan dari pihak Grand City, karena aktivitas penggalian dilakukan oleh pengembang tersebut.

Baca juga: SinarMas Land Pasang Pagar Seng, Buntut 6 Anak Tewas di Kubangan Air KM 8 Balikpapan

“Area itu dikelola oleh Grand City. Jadi siapa pun yang bersengketa atas lahannya, faktanya Grand City yang menggali. Artinya, mereka pula yang bertanggung jawab menutup atau mengamankan lokasi itu,” tegasnya, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, tanggung jawab itu melekat meskipun lahan tersebut belum tentu sepenuhnya menjadi milik Grand City.

“Walaupun tanah itu bukan milik mereka, tetapi siapa yang membuat lubang itu? Grand City. Dalam hukum, kalau kamu menggali tanah orang lain, lalu terjadi masalah, kamu tetap harus mengembalikan kondisi itu seperti semula. Argumen ‘tanahnya belum jelas’ tidak bisa menghapus tanggung jawab pidana,” jelasnya.

Dr. Piatur menilai tragedi ini harus dilihat sebagai peristiwa dengan unsur pidana kelalaian. Bahkan, ia menyebutnya sebagai kelalaian yang bersifat fatal karena telah merenggut enam nyawa anak.

“Enam anak meninggal. Ini bukan perkara kecil. Ini bentuk kelalaian luar biasa. Tidak ada pagar, tidak ada pengamanan, tidak ada rambu. Bagaimana bisa area galian sedalam itu dibiarkan begitu saja?” ujarnya.

Baca juga: Pertanyakan Legalitas Kubangan yang Tewaskan 6 Anak di Balikpapan, Ketua RT 37: Masak Milik Hantu

Ia juga mengkritik pengawasan Pemerintah Kota Balikpapan yang menurutnya gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas proyek di wilayahnya.

“Saya ingin mengkritik Pemkot Balikpapan. Pengawasannya kok seperti itu? Bagaimana mungkin area berbahaya tidak dipantau, tidak diberi garis batas, dan tidak ada kontrol, ini pihak keluarhan mestinya juga harus tau karena itu wilayah mereka,” katanya.

Dalam aspek hukum, Dr. Piatur menyebut bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus seperti ini dapat langsung diarahkan kepada direksi perusahaan sebagai penanggung jawab badan usaha.

“Undang-undang menegaskan, direktur adalah pihak yang bertanggung jawab atas kejadian di dalam maupun di luar area operasi perusahaan. Jadi jelas, tuntutan pidana dan perdata dapat diarahkan kepada pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan tuntutan.

“Warga bisa menuntut. Bukan hanya secara perdata, tapi juga pidana kelalaian. Tidak ada alasan untuk mengatakan tidak tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Grand City-lah yang menggali, baik di tanahnya sendiri maupun tanah orang lain,” tutup Dr. Piatur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved