Berita Kaltim Terkini

POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda

Berikut daftar berita populer Kaltim, eks direktur Persiba Balikpapan dituntut hukuman mati hingga sidang penembakan di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119_Vonis-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN HUKUMAN MAT - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan menghadirkan tuntutan pidana mati dari JPU terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan, JPU menilai seluruh unsur pidana terpenuhi, sementara majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119-sidang-lanjutan-penembakan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG LANJUTKAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom.Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119-Kabid-Humas-Polda-Kaltim-Kombes-Pol-Yuliyanto.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BERKAS LENGKAP - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa penahanan dan penyerahan Misran Toni ke kejaksaan sudah sesuai prosedur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (19/11/2025). Ia juga membantah tudingan kriminalisasi, menyatakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keyakinan bahwa peristiwa dalam kasus Muara Kate benar-benar terjadi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

"Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan dengan perantara Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto dan Zamson," urai JPU Eka.

Hal memberatkan lainnya, lanjut JPU Eka, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dipidana dalam perkara pemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019.

Selain itu, JPU menyatakan ada kondisi yang meringankan terdakwa karena sopan dalam persidangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dapat dijatuhi pidana badan dan atau pidana denda.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan adanya kondisi meringankan dalam tuntutan pidana mati tersebut.

"Ini ada kondisi meringankan kenapa bisa (hukuman) mati?" tanya Hakim Ketua Ari kepada JPU.

Menanggapi pertanyaan hakim, JPU Eka meminta izin untuk melakukan renvoi atau perbaikan.

"Izin saya renvoi, yang Mulia. Seharusnya tidak ada kondisi meringankan," jawab JPU Eka.

Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas permintaan renvoi tersebut karena tuntutan sudah dibacakan.

"Kami keberatan atas renvoi. Karena tadi sudah dibacakan," ujar penasihat hukum.

Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Ari Siswanto memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pledoi.

"Baik, ada hak untuk pleidoi pembelaan. Silakan tuntutan dibaca dicermati lalu dibuat pembelaan. Satu minggu ya, jangan mundur. Tanggal 26 November 2025," kata Hakim Ketua Ari menutup persidangan. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved