Berita Kaltim Terkini

POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda

Berikut daftar berita populer Kaltim, eks direktur Persiba Balikpapan dituntut hukuman mati hingga sidang penembakan di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119_Vonis-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN HUKUMAN MAT - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan menghadirkan tuntutan pidana mati dari JPU terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan, JPU menilai seluruh unsur pidana terpenuhi, sementara majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119-sidang-lanjutan-penembakan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG LANJUTKAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom.Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119-Kabid-Humas-Polda-Kaltim-Kombes-Pol-Yuliyanto.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BERKAS LENGKAP - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa penahanan dan penyerahan Misran Toni ke kejaksaan sudah sesuai prosedur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (19/11/2025). Ia juga membantah tudingan kriminalisasi, menyatakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keyakinan bahwa peristiwa dalam kasus Muara Kate benar-benar terjadi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Simak berita selengkapnya: 

2. Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda

Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar hari ini, Rabu (19/11/2025).

Di sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Danang Anggang (DA), eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.

Danang adalah pemilik senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam sebelum dijual ke terdakwa Aulia Rahim alias Rohim.

Dari Rohim, senjata itu diserahkan kepada terdakwa Julfian alias Ijul bin Hanafi.

Senjata itu kemudian digunakan Ijul untuk mengeksekusi korban, Dedy Indrajid Putra, pada 4 Mei 2025 lalu di depan THM Crown Samarinda.

Dedy Indrajid Putra pun meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Kesaksian Eks Brimob

Di hadapan majelis hakim, Danang yang bertugas di satuan Brimob selama 24 tahun, memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul senjata hingga proses transaksinya kepada terdakwa Rohim. 

Danang, mengaku mendapatkan senjata api pabrikan asli dan bukan organik milik TNI atau Polri.

Ia dapatkan senjata itu dari seorang kawan sipil di Jakarta pada akhir 2018.

Senjata itu ia beli dalam kondisi rusak karena terkubur.

Lalu senjata api itu juga ia perbaikinya di Jakarta.

"Saya beli kondisi rusak, karena dikubur, itu menurut ceritanya," katanya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved