Berita Kaltim Terkini

POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda

Berikut daftar berita populer Kaltim, eks direktur Persiba Balikpapan dituntut hukuman mati hingga sidang penembakan di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119_Vonis-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN HUKUMAN MAT - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan menghadirkan tuntutan pidana mati dari JPU terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan, JPU menilai seluruh unsur pidana terpenuhi, sementara majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119-sidang-lanjutan-penembakan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG LANJUTKAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom.Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119-Kabid-Humas-Polda-Kaltim-Kombes-Pol-Yuliyanto.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BERKAS LENGKAP - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa penahanan dan penyerahan Misran Toni ke kejaksaan sudah sesuai prosedur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (19/11/2025). Ia juga membantah tudingan kriminalisasi, menyatakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keyakinan bahwa peristiwa dalam kasus Muara Kate benar-benar terjadi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

"Masih di Jakarta, diperbaikinya di sana. Itu tahun 2018 akhir. Dari trigernya berfungsi, pernah sekali saya pakai awal 2019 saat latihan," lanjutnya.

Lalu senpi itu disimpannya hingga tahun 2022.

Namun, karena terdesak kondisi keuangan, Danang kemudian menjualnya kepada Rohim.

Saat itu, Danang mengaku butuh uang untuk biaya operasi sesar kelahiran anaknya.

"Saya minta bantuan, minta tolong karena anak saya disesar dengan menawarkan senjata, karena punya senjata saja, Saya hanya butuh Rp15 juta bu," ujarnya di persidangan.

Senjata itu dijual seharga Rp15 juta, termasuk lima butir peluru di dalam silindernya. 

Beberapa waktu kemudian, Rohim meminta tambahan 20 hingga 25 butir peluru lagi, yang juga diberikan oleh Danang dengan harga Rp 750 ribu per 25 butir peluru. 

"Itu sekira 750 ribu, hitungan berapa hari saja. Pertama di asrama, kedua ke tempat Rohim, di rumahnya," katanya. 

Menurut Danang, alasan Rohim membeli senjata adalah untuk berjaga diri saat bekerja di tambang. 

Meski sempat khawatir, ia tetap menjual karena desakan kebutuhan ekonomi.

Sanksi PTDH

Keterlibatan Danang dalam peredaran senjata ilegal membuatnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik kepolisian.

Putusan banding menguatkan sanksi tersebut sehingga statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut.

“Sudah diberhentikan total, pertengahan bulan lalu, karena kedisiplinan terkait senjata,” tuturnya. 

Simak berita selengkapnya:

3. Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan

Upaya penjemputan aktivis lingkungan, Misran Toni (60) alias Imis, dari Polres Paser menjadia sorotan.

Proses yang semula berjalan mulus, kini Misran Toni sudah diizinkan meninggalkan Markas Polres Paser bersama keluarganya dan seorang advokat dari PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman, mendadak berbalik arah.

Dalam perjalanan menuju rumahnya di Muara Kate, rombongan keluarga dicegat oleh aparat kepolisian.

Peristiwa pencegatan ini terjadi di tengah kegelapan malam, sekitar 9 kilometer dari Polres Paser atau tak jauh dari Polsek Tanah Grogot, pada Selasa (18/11/2025) malam.

Setelah dicegat, Misran Toni langsung dibawa kembali ke Mapolres Paser.

Momen tarik-menarik emosional ini membuat pihak keluarga bingung sekaligus kecewa.

"Jika memang penahanan masih harus dilakukan, seharusnya kami tidak dibiarkan membawa Bapak saya keluar dari Polres Paser, kalau ujung-ujungnya dicegat juga," keluh Andre, putra Misran Toni, Rabu (19/11/2025), menyayangkan tindakan kepolisian yang terkesan ambigu.

Pelimpahan Kasus dan Isu Penahanan Advokat

Pihak kepolisian beralasan, penahanan kembali dilakukan karena berkas kasus yang menjerat Misran Toni terkait dugaan pembunuhan berencana di Kecamatan Muara Komam sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Keluarga menegaskan tidak mempermasalahkan proses pelimpahan tersebut.

Namun, mereka hanya berharap Misran Toni dapat diberi kesempatan berkumpul setelah ditahan selama total 119 hari, sejak 16 Juli 2025.

"Kami kooperatif dan menjamin Misran Toni tidak akan lari dari proses hukum. Harapan kami, Pak Imis bisa kumpul dulu sebentar dengan keluarga," pinta Joshua, salah satu pihak keluarga, menyerukan kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pendamping hukum, M Fathurrahman, turut ditahan.

Kabar ini segera dibantah oleh Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Surhariyanto. 

"Tidak ada penahanan terhadap advokat, pihak kepolisian hanya menahan tersangka," tegas Iwan.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini, dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," tutup Elnath, menandai babak baru bagi Misran Toni di meja hijau. 

Simak berita selengkapnya:

Demikian berita populer di Kaltim dalam 24 jam terakhir. 

Ikuti berita-berita terkini tentang kabupaten/ kota di Kalimantan Timur serta IKN hanya di TribunKaltim.co(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah/Gregorius Agung Salmon/Syaifullah Ibrahim)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved