Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Eks Anggota Brimob Kaltim Jual Senjata Gelap Hasil BKO Jakarta, tak Terkait Kasus di Crown Samarinda

Vonisnya awal September 2025. Pelanggarannya menjual senjata api ilegal kepada masyarakat pada 2022

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SENJATA API ILEGAL - Polda Kaltim menegaskan telah memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danang Anggang, mantan anggota Kompi B Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, yang terseret kasus penjualan senjata api ilegal. ‎Dansat Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol Andy Rifai, mengungkapkan keputusan PTDH dipecat tidak hormat, dijatuhkan sekitar dua bulan lalu setelah Danang terbukti melakukan pelanggaran berat, Kamis (20/11/2025). ‎ 

"Saya minta bantuan, minta tolong karena anak saya disesar, dengan menawarkan senjata, karena punya senjata saja. Saya hanya butuh Rp15 juta, Bu," ujarnya di persidangan.

Senjata itu akhirnya dijual seharga Rp15 juta, lengkap dengan lima butir peluru di dalam silindernya.

Tak berhenti di situ, beberapa waktu kemudian, Rohim kembali meminta tambahan 20 hingga 25 butir peluru lagi, yang juga diberikan Danang dengan harga Rp750 ribu per 25 butir peluru.

Danang menyebut, alasan Rohim membeli senjata adalah untuk berjaga diri saat bekerja di tambang. Meskipun sempat merasa khawatir, tekanan kebutuhan ekonomi memaksa Danang melanjutkan transaksi tersebut. (*)


Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved