Berita Berau Terkini

AR Pendamping Desa di Berau Dipecat, Diduga jadi Pelaku Pedofilia

Terduga pelaku kasus pedofilia AR (25) yang juga menjadi Pejuang Sigap Sejahtera di Kampung Buyung-Buyung

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
PENDAMPING DESA DIPECAT - Ilustrasi korban asusila pedofilia. Terduga pelaku kasus pedofilia AR (25) yang juga menjadi Pejuang Sigap Sejahtera di Kampung Buyung-Buyung dan Tabalar Ulu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur telah resmi diberhentikan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menyatakan, terduga pelaku AR merupakan salah satu pendamping desa. 

Ringkasan Berita:
  • DPMK Berau, menegaskan perbuatan ini ialah perbuatan pribadi tanpa melibatkan lembaga pendamping desa;
  • Teman-teman pendamping desa ini sebagai fasilitator yang harusnya menjadi teladan.

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terduga pelaku kasus pedofilia AR (25) yang juga menjadi Pejuang Sigap Sejahtera di Kampung Buyung-Buyung dan Tabalar Ulu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur telah resmi diberhentikan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menyatakan, terduga pelaku AR merupakan salah satu pendamping desa.

Dirinya menyebutkan bahwa DPMK Kabupaten Berau, menegaskan perbuatan ini ialah perbuatan pribadi tanpa melibatkan lembaga pendamping desa.

Pihaknya juga telah mengambil langkah terkait persoalan ini. Bahkan, telah menyatakan pemberhentian langsung terhadap AR.

Baca juga: Terdakwa Asusila Anak Kandung Divonis Bebas, Penasihat Hukum Dorong Polda Kaltim Buka Kasus Lagi

“Kami sudah mengeluarkan surat pemberhentian AR sebagai Pendamping Desa pada Senin 17 November 2025 lalu,” tuturnya kepada TribunKaltim.co, (20/11/2025) di Berau.

Tenteram pun mengaku terkejut dengan peristiwa yang terjadi. Apalagi, AR diketahui memiliki segudang prestasi di luar pekerjaannya sebagai pendamping desa.

“Kami pun kaget menerima informasi ini dan cukup memperihatinkan,” tuturnya.

Ia pun memberikan pesan kepada seluruh pendamping desa terkait fungsi utama mereka ialah menjadi penyambung program-program yang ada di kampung.

Teman-teman pendamping desa ini sebagai fasilitator yang harusnya menjadi teladan.

"Dikarenakan fasilitator ini kan membantu menggerakkan pemberdayaan masyarakat jadi sudah seharusnya dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

“Ini menjadi peringatan untuk pendamping desa yang lain untuk dapat menjaga perilaku,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang menjadi pendamping desa ketika berhadapan dengan hukum maka itu murni kesalahan pribadi bukan lembaga.

Sehingga saat ini pihaknya mengatakan bahwa semua orang menunggu hasil dari penyelidikan.

“Sekarang kita semua pasti menunggu proses hukum di kepolisian,” tutupnya. (*)

 


Penulis: Renata Andini

Capt: KASUS AR - Kepala DPMK Berau Tentram Rahayu / TRIBUNKALTIM.CO, RENATA ANDINI

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved