Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Yakin Ada Unsur Perencanaan, Terdakwa Siapkan Saksi Ahli

Kuasa hukum korban penembakan di THM Samarinda yakin ada unsur perencanaan, kubu terdakwa siapkan saksi ahli, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom. Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum korban penembakan di THM Samarinda yakin ada unsur perencanaan
  • Kuasa hukum para terdakwa siapkan para saksi meringankan
  • Majelis hakim meminta Danang Anggang juga diproses pidana umum terkait penjualan senjata api ke terdakwa

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir.

Sidang kembali digelar kemarin, Rabu (19/11/2025) dengan agenda mendengarkan kesaksian Danang Anggang (DA), eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.

Danang adalah pemilik senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam sebelum dijual ke terdakwa Aulia Rahim alias Rohim.

Dari Rohim, senjata itu diserahkan kepada terdakwa Julfian alias Ijul bin Hanafi.

Senjata itu kemudian digunakan Ijul untuk mengeksekusi korban, Dedy Indrajid Putra, pada 4 Mei 2025 lalu di depan THM Crown Samarinda.

Baca juga: Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda

Kuasa Hukum Korban Yakin Ada Unsur Perencanaan

Tim kuasa hukum keluarga korban, Andi Renaldy Saputra, menyampaikan sejumlah poin penting terkait fakta persidangan kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Crown, Jl Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang digelar d Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M.Yamin No.21, RT.01, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Rabu (19/11/2025). 

Andi Renaldy Saputra mengatakan keterangan empat saksi pengunjung Crown Samarinda, yakni Risky, Awang, Fajar, dan Zainudin, mengindikasikan adanya komunikasi antara salah satu pelaku dengan para saksi mengenai keberadaan korban sebelum aksi penembakan terjadi.

"Bahkan para saksi menyampaikan ada salah satu pelaku yang menemui keempat saksi ini, yang menyampaikan terkait keberadaan korban di dalam Crown. Kemudian salah satu pelaku juga memperlihatkan foto wajah korban ke empat saksi," ungkapnya.

Kata dia Fakta tersebut adanya jeda waktu dan ketenangan, bukan spontanitas aksi penembakan.

Andi menyampaikan poin krusial lainnya, yaitu keterangan saksi terkait kepemilikan senjata api (senpi) oleh eks Anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim berinisial DA (Danang Anggang).

Dalam persidangan saksi mengakui adanya transaksi jual beli senpi terjadi pada tahun 2022, dan ada dua pelaku (Rohim dan ijul) yang berhubungan langsung dengan oknum anggota Brimob kala itu.

"Ini sangat-sangat mengindikasikan kuat bahwasanya benar kepemilikan senjata api tersebut berasal dari anggota Brimob (Danang Anggang)," tegasnya.

Sebagi kuasa hukum korban Ia mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim yang menyoroti keterangan saksi yang tidak konsisten.

Ia juga meminta agar oknum anggota Brimob yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu untuk diproses hukum.

Baca juga: Penembakan di THM Samarinda: Peran Sentral Rohim, Diduga Pimpin Operasi dan Atur Peran Rekannya

"Artinya tinggal kita menunggu bahwa apakah jaksa penuntut umum yang sudah ditugaskan oleh Majelis Hakim dan kemudian dan anggota tadi apakah akan ditindak atau bagaimana kita lihat nanti," ujarnya.

Terkait pernyataan JPU sebelumnya bahwa proses hukum oknum Brimob memerlukan laporan resmi dari korban, Andi Renaldy mengatakan semuanya sudah jelas dalam fakta persidangan.

"Dalam perspektif hukumnya tidak harus ada laporan untuk menindak oknum anggota Brimob. Bahwasanya fakta persidangan sudah terbuka sangat-sangat jelas dan detail," ujarnya.

Terkait strategi penasihat hukum terdakwa yang akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan dan membantah Pasal 340 KUHP (perencanaan), Andi Renaldy menyatakan itu adalah hak pembelaan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya percakapan dan penyampaian informasi, ia menilai unsur perencanaan sudah terpenuhi.

"Bagi saya, ini memang belum full, kita lihat keterangan para saksi. Namun demikian, sudah ada 11 saksi yang dihadirkan dalam fakta persidangan sudah dapat mengindikasikan dugaan kuat bahwa Pasal 340 sangat-sangat tepat untuk dijatuhkan pada pelaku," pungkasnya. 

Kuasa Hukum Para Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Meringankan 

Sementara itu tim penasihat hukum 10 terdakwa mengatakan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli.

Muhammad Nur Salam, salah satu kuasa hukum, menyatakan pihaknya akan fokus menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya.

Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa insiden penembakan tersebut tidak memiliki unsur perencanaan.

Sehingga penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dianggap tidak relevan bagi sebagian terdakwa.

"Kami akan menghadirkan lima saksi, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan bahwa memang tidak ada perencanaan dan tidak ada pasal 55 di sini. Faktanya di persidangan sampai hari ini pelaku penembakan itu hanya satu orang," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa dari sepuluh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, tidak ada satu pun fakta yang mengungkapkan adanya perencanaan atau keterlibatan delapan terdakwa lainnya secara langsung dalam aksi penembakan.

Baca juga: Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda

"Fokus kami adalah akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli yang akan menerangkan bahwa memang tidak ada perencanaan dan tidak ada keterlibatan dari terdakwa yang lain," katanya.

Dua saksi ahli yang direncanakan dihadirkan kemungkinan besar adalah pakar hukum pidana, yang akan menguraikan relevansi penerapan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 55 KUHP. 

Sementara tiga saksi fakta yang meringankan disebut berasal dari keluarga terdakwa.

"Kemungkinan ahli yang kami hadirkan sampai hari ini mungkin pakar hukum. Nanti kami diskusikan dengan tim PH lainnya," katanya.

Penasihat hukum lainnya, Andi Akbar berharap kepada masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Samarinda dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan terkait kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra.

"Kami meminta kepada semua pihak terkait dengan perkara ini untuk tetap menjaga kondusivitas Samarinda, kita tidak perlu menyebarkan informasi-informasi yang bertentangan dan juga menyesatkan," tutupnya Andi Akbar. 

Nasib Eks Anggota Brimob Polda Kaltim

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan status terkini eks anggota Brimob bernama Danang Anggang, yang merupakan pemilik senjata api revolver yang digunakan dalam insiden penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra di tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Seperti yang diketahui, Danang Anggang eks Anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim, telah menjalani proses internal Polri dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Perwira berpangkat melati tiga itu mengatakan Danang Anggang telah menjalani sidang kode etik dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding. 

Untuk saat ini, sementara saudara D (Danang Anggang) ini sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus.

Bahkan sudah di tingkat banding bahwa yang bersangkutan akan sudah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kombes Pol Hendri Umar juga mengatakan proses pidana umum terhadap Danang akan ditangani secara terpisah dari alur kasus penembakan yang menjerat tersangka utama, Rohim dan terdakwa lainnya.

Pasalnya, eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim itu tidak terlibat secara aktif dalam aksi penembakan pada 4 Mei 2025 lalu.

"Kita sudah ada beberapa pemeriksaan dari saksi-saksi. Karena kalaupun itu nanti memang akan ditetapkan, dikenakan pidana umum, pasti itu akan terpisah dari alur kasus penembakan yang sudah berjalan," ujarnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah waktu penjualan senjata api tersebut.

Diketahui Danang Anggang menjual senjata revolver itu pada 2022, atau sekitar tiga tahun sebelum insiden penembakan terjadi.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai proses pidana terhadap Danang Anggang.

Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Samarinda untuk memastikan langkah hukum yang diperlukan terhadap eks Brimob Polda Kaltim itu.

"Nanti kalau memang misalnya ada dari hakim minta untuk itu akan dilakukan proses pidana, akan kita lakukan. Kita akan menunggu proses, saya akan berkoordinasi dengan pihak Ketua Pengadilan Negeri," tutur Hendri Umar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, bilang dengan adanya koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui gambaran jelas mengenai harapan dan petunjuk dari hakim soal penetapan tersangka terhadap Danang Anggang yang merupakan eks anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim itu.

"Kalau memang harus dilakukan proses penyidikan tindak pidana kepada saudara D (Danang Anggang), akan kita lakukan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved