Upah Minimum 2026

Apindo Kaltim Prediksi Penetapan UMP Kaltim 2026 Terancam Molor, Buruh Tunggu Disnakertrans

Apindo Kaltim prediksi penetapan UMP Kaltim 2026 terancam molor. Buruh tunggu pengumuman Disnakertrans Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
UMP 2026 Kaltim - Ilustrasi aksi berbagai elemen buruh di Kalimantan Timur saat peringatan hari buruh atau May Day 2025 lalu. Apindo Kaltim prediksi penetapan UMP Kaltim 2026 terancam molor. Buruh tunggu pengumuman Disnakertrans Kalimantan Timur.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

Ia menyinggung soal PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mesti ada revisi setelah diterapkan pada tahun 2025 lalu.

Tentu diharapkan, regulasi ini mesti batal dan direvisi karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PP 51 mengenai pengupahan sudah tidak berlaku.

Formulanya jelas, melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu terkait kebutuhan hidup layak dan tidak ada rumus lain di luar itu.

“Jadi regulasi ini harus diubah atau revisi adanya putusan MK Nomor 168/2023 soal peraturan tersebut, yang juga berlaku sampai tahun 2025 saja, saya sudah menelpon Kepala Dinas, rupanya tengah menunggu pusat, tanggal 21 November harus diumumkan seluruh Indonesia.

Tetapi ini belum menetapkan Permen (Peraturan Menteri) atau PP (Peraturan Pemerintah),” tukasnya.

Terkait pengumuman UMP yang kemungkinan meleset dari jadwal, tentu harus menyesuaikan aturan.

Penetapan UMP 2026 diperkirakan meleset, atau tidak diumumkan pada 21 November 2025 mendatang, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan ini juga, kata Bambang, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November. 

“Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.

Tanggal 30 November 2025 kan hari Minggu, tidak ada masalah, tetap harus diumumkan.

Nah kita tinggal tunggu juga pada tanggal 21 November 2025 nanti, apakah Pak Kadis memberi surat penetapan, atau mengumumkan penundaan pengumuman UMP, besok akan ada surat edaran.

Dalam aturan kalau tidak ada penetapan, wajib dan harus ada pengumuman tertulis,” kata Bambang.

Jangan 6 Persen

Bambang Setiono berharap, ekonomi Kaltim yang baik pada tahun 2024 hingga kini 2025 tentu mesti ada keadilan bagi para buruh untuk mendapat upah yang layak sebagai bentuk penghargaan.

Belajar dari wabah Covid–19 tidak hanya sektor industri yang terpukul, hal ini tentu menjadi pertimbangan untuk memperhatikan aspek keberlanjutan usaha para pengusaha.

Tetapi jika inflasi terkendali, ekonomi sudah perlahan tumbuh positif, pemerintah dan para pengusaha mesti mempertimbangkan keadilan dalam menetapkan UMP Kaltim 2026.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved