Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

3 Indikasi Kelalaian dalam Tragedi 6 Bocah Tenggelam di Kubangan Dekat Grand City Balikpapan

PBH Peradi menilai insiden ini bukan hanya sekadar kecelakaan, melainkan akibat dari minimnya standar keselamatan proyek

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Djohan Nur
6 ANAK TENGGELAM - Penampakan cekungan dalam di Jalan Pipa PDAM RT 37, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi lokasi tenggelam 6 anak. PBH Peradi menilai insiden ini bukan hanya sekadar kecelakaan, melainkan akibat dari minimnya standar keselamatan proyek. (TribunKaltim.co/Djohan Nur) 

Ringkasan Berita:
  • Hasil penelusuran tim PBH Peradi yang menemukan sejumlah kejanggalan serius di lokasi kejadian;
  • Bukan hanya sekadar kecelakaan, melainkan akibat dari minimnya standar keselamatan proyek.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Duka mendalam akibat tewasnya enam anak di kubangan proyek pematangan lahan di dekat kawasan Grand City Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin 17 November 2025 kini memicu gelombang kritik keras dari masyarakat sipil. 

Peristiwa tragis ini dinilai sebagai bukti nyata kegagalan Pemerintah Kota dan pengembang dalam menyediakan lingkungan permukiman yang aman dan layak bagi anak-anak.

Persatuan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan menjadi salah satu pihak yang bersuara lantang terhadap persoalan tragedi tersebut. 

Mereka menilai insiden ini bukan hanya sekadar kecelakaan, melainkan akibat dari minimnya standar keselamatan proyek.

Baca juga: Sejarah Terbentuknya Kubangan Maut Dekat Grand City Balikpapan Terungkap, Pengembang Buat Jalan Baru

Demikian disampaikan oleh Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (20/11/2025). 

Dia mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan sejumlah kejanggalan serius di lokasi kejadian.

3 Indikasi Kelalaian yang Tampak

PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menyebut, adanya indikasi kelalaian yang tampak dari ketiadaan elemen keselamatan dasar, seperti:

  • Tidak adanya pagar pembatas yang memadai.
  • Tidak tersedianya pos keamanan atau penjaga.
  • Tidak ada papan peringatan yang jelas menunjukkan bahaya dan larangan memasuki area.

Padahal, lokasi kolam hanya sekitar 285 meter dari jalan umum dan sekitar 526 meter dari rumah para korban.

"Akses anak-anak ke area tersebut sangat mudah dan tidak terhalang,” ujar Ardiansyah.

Peradi juga menyayangkan minimnya informasi mengenai bahaya pada papan larangan yang ada, yang diklaim sebagai lahan milik PT Sinar Mas Wisesa.

Baca juga: Doa Terakhir Ibu untuk Rifai Korban Tenggelam, Impian Sunat Pupus di Kubangan Maut Km 8 Balikpapan

Ironisnya, pemasangan pagar baru justru dilakukan dua hari setelah kejadian, yakni pada 19 November 2025. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan mitigasi risiko sejak awal proyek berjalan.

Selain itu, warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun rencana pematangan lahan.

TKP KUBANGAN LUMPUR - Legalitas kepemilikan lahan yang menjadi lokasi tewasnya enam anak, pada Senin (17/11/2025), menjadi sorotan warga.  Pihak manajemen Grand City Balikpapan menegaskan lokasi kejadian itu berada di luar dari kawasan mereka (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)
TKP KUBANGAN LUMPUR - Legalitas kepemilikan lahan yang menjadi lokasi tewasnya enam anak, pada Senin (17/11/2025), menjadi sorotan warga.  Pihak manajemen Grand City Balikpapan menegaskan lokasi kejadian itu berada di luar dari kawasan mereka. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)

Terkesan Melepas Tanggung Jawab

PBH Peradi turut menyoroti pernyataan Wakil Wali Kota Balikpapan yang sempat menyebut bahwa lahan tempat kejadian bukan milik PT Sinar Mas Wisesa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved