Berita Katim Terkini

DPRD Kaltim Soroti UMP 2026 Belum Diumumkan Pusat, Sarankan Kaltim Diberi 'Formula Khusus'

Pemerintah baru saja memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 meleset dari tenggat

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
UMP KALTIM - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari PKS, Agusriansyah Ridwan menyampaikan pandangannya terkait keterlambatan penerbitan regulasi pusat soal penetapan UMP. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Soal kenaikan UMP Kaltim tahun 2026 harus sejalan dengan peningkatan biaya hidup dan tuntutan pekerja, yang sebelumnya berada pada kisaran diatas 6,5 persen atau lebih di atas itu. 

Dinilai politikus PKS ini, tentunya mesti melihat pertumbuhan ekonomi Kaltim yang stabil serta meningkatnya tekanan biaya hidup akibat pembangunan IKN menjadi dasar perlunya penyesuaian upah yang memadai untuk menjaga daya beli masyarakat.

Komisi IV DPRD Kaltim tentu berkomitmen terus mengawal proses penetapan UMP agar berjalan transparan, akuntabel, serta memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Pada prinsipnya, kita mendukung kenaikan UMP yang proporsional, adil, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja. UMP harus mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di Kaltim, tanpa mengabaikan keberlanjutan industri dan dunia usaha,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved