Direktur Persiba Ditangkap Polisi

Hukuman Gembong Narkoba Lapas Balikpapan jadi 20 Tahun Kumulatif, Ada Terkait Eks Direktur Persiba

Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun kumulatif kepada terdakwa Eko Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PENGEDAR NARKOBA LAPAS - Terdakwa Eko Setiawan saat mendengar pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Balikpapan, Kamis (20/11/2025). Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kumulatif kepada Eko Setiawan, yang dikenal sebagai ‘pohon’ pengedar narkotika di Lapas Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.  

"Terima, yang mulia," ucap terdakwa Eko.

Sebaliknya, JPU Eka Rahayu menyatakan, pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini untuk dimusnahkan.

Barang bukti meliputi 1 paket sabu 15,08 gram bruto, 24 poket sabu 9,42 gram bruto, serta 1 handphone Redmi 14C.

Baca juga: Tertunda 3 Kali, Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Kembali Molor

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Jumat (17/10/2025).

JPU menuntut Eko Setiawan dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika tanpa hak.

Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsidaritas.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto dan Syapriyanto. 

Ketiga pelaku melakukan tindak pidana narkotika antara periode Januari 2025 hingga Februari 2025 di Lapas Balikpapan

Pada sidang Catur Adi, Rabu 1 Oktober 2025, Eko Setiawan sempat bersaksi soal peredaran barang haram narkotika di Lapas Balikpapan.

Dalam peredaran narkotika ini, Eko dikenal memiliki peran sebagai 'pohon' yang membawahi para pengecer narkotika dalam Lapas. 

Eko menyebut barang haram yang menjadi bukti dalam perkara tersebut merupakan milik Catur Adi, yang kini berstatus sebagai Eks Direktur Persiba

Ia mengaku mengetahui hal kepemilikan itu dari ucapan seseorang lain bernama Arnop, pendahulu Eko sebagai 'pohon'. 

"Setahu saya dari Arnop, sepengetahuan dia barang itu (narkotika) milik Catur," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, setelah memberi kesaksian, Eko juga meminta maaf kepada pihak Lapas Balikpapan karena sengaja mengedarkan narkotika.

"Saya mengaku bersalah dan kami meminta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman seringan-ringannya," pinta Eko waktu itu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved