Direktur Persiba Ditangkap Polisi

Hukuman Gembong Narkoba Lapas Balikpapan jadi 20 Tahun Kumulatif, Ada Terkait Eks Direktur Persiba

Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun kumulatif kepada terdakwa Eko Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PENGEDAR NARKOBA LAPAS - Terdakwa Eko Setiawan saat mendengar pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Balikpapan, Kamis (20/11/2025). Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kumulatif kepada Eko Setiawan, yang dikenal sebagai ‘pohon’ pengedar narkotika di Lapas Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.  
Ringkasan Berita:
  • Hakim jatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun kumulatif ke terdakwa Eko Setiawan dalam kasus peredaran narkotika di Lapas;
  • JPU menuntut Eko Setiawan dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun kumulatif kepada terdakwa Eko Setiawan dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dalam sidang di Ruang Kartika PN Balikpapan pada Kamis (20/11/2025).

Maksud dari pidana penjara 8 tahun kumulatif dalam kasus Eko Setiawan sangat spesifik dan berkaitan dengan status terdakwa saat melakukan tindak pidana baru.

Hukuman Kumulatif atau penambahan hukuman yang dimaksud berarti hukuman pidana yang baru dijatuhkan ditambahkan atau digabungkan dengan sisa hukuman pidana yang sedang dijalani oleh terpidana.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Kritik JPU, 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda

Dalam konteks kasus pidana narkotika Eko Setiawan adalah seorang narapidana (terpidana) yang sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun untuk kasus narkotika sebelumnya.

Saat ia masih berada di Lapas Balikpapan dan menjalani hukuman 12 tahun tersebut, ia melakukan tindak pidana narkotika baru, edarkan barang haram di lapas.

Secara perhitungan hukuman, sisa hukuman yang harus dijalani Eko dari vonis 12 tahun. Hukuman Baru atau Vonis PN Balikpapan ialah pidana penjara 8 tahun.

Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun secara kumulatif, maka 8 tahun tersebut akan ditambahkan pada hukuman yang sedang ia jalani.

Dengan kata lain, pidana 8 tahun kumulatif berarti vonis baru 8 tahun tersebut dijumlahkan dengan vonis 12 tahun sebelumnya, sehingga hukuman total yang harus dijalani Eko Setiawan adalah 20 tahun penjara. 

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

"Terdakwa Eko Setiawan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan dan menjual Narkotika Golongan I tanpa hak," tegas Hakim Ketua Ari. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara 4 bulan.

Vonis ini kemudian menggenapi hukuman Eko Setiawan dari semula 12 tahun menjadi 20 tahun.

Saat tindak pidana itu terjadi, Eko berstatus terpidana dengan kasus yang sama, yakni narkotika. 

TUNTUTAN DIPERSOALKAN - Tim penasihat hukum terdakwa Catur Adi Prianto, salah satunya Agus Amri (dua kiri), menilai tuntutan hukuman mati dari JPU tidak berdasar karena seluruh fakta yang dicantumkan dalam surat tuntutan tidak pernah muncul selama persidangan, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan Catur serta menyoroti kesalahan renvoi JPU sebagai indikasi kurang cermatnya penyusunan tuntutan.
TUNTUTAN DIPERSOALKAN - Tim penasihat hukum terdakwa Catur Adi Prianto, salah satunya Agus Amri (dua kiri), menilai tuntutan hukuman mati dari JPU tidak berdasar karena seluruh fakta yang dicantumkan dalam surat tuntutan tidak pernah muncul selama persidangan, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan Catur serta menyoroti kesalahan renvoi JPU sebagai indikasi kurang cermatnya penyusunan tuntutan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Terdakwa Eko yang terlibat dalam peredaran narkotika di Lapas Balikpapan ini langsung menerima putusan majelis hakim.

"Terima, yang mulia," ucap terdakwa Eko.

Sebaliknya, JPU Eka Rahayu menyatakan, pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini untuk dimusnahkan.

Barang bukti meliputi 1 paket sabu 15,08 gram bruto, 24 poket sabu 9,42 gram bruto, serta 1 handphone Redmi 14C.

Baca juga: Tertunda 3 Kali, Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Kembali Molor

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Jumat (17/10/2025).

JPU menuntut Eko Setiawan dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika tanpa hak.

Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsidaritas.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto dan Syapriyanto. 

Ketiga pelaku melakukan tindak pidana narkotika antara periode Januari 2025 hingga Februari 2025 di Lapas Balikpapan

Pada sidang Catur Adi, Rabu 1 Oktober 2025, Eko Setiawan sempat bersaksi soal peredaran barang haram narkotika di Lapas Balikpapan.

Dalam peredaran narkotika ini, Eko dikenal memiliki peran sebagai 'pohon' yang membawahi para pengecer narkotika dalam Lapas. 

Eko menyebut barang haram yang menjadi bukti dalam perkara tersebut merupakan milik Catur Adi, yang kini berstatus sebagai Eks Direktur Persiba

Ia mengaku mengetahui hal kepemilikan itu dari ucapan seseorang lain bernama Arnop, pendahulu Eko sebagai 'pohon'. 

"Setahu saya dari Arnop, sepengetahuan dia barang itu (narkotika) milik Catur," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, setelah memberi kesaksian, Eko juga meminta maaf kepada pihak Lapas Balikpapan karena sengaja mengedarkan narkotika.

"Saya mengaku bersalah dan kami meminta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman seringan-ringannya," pinta Eko waktu itu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved