Upah Minimum 2026
UMP Kaltim 2026 Batal Diumumkan, Pemerintah Tunggu Keputusan Pusat Soal Dasar Hukum
Penetapan UMP Kaltim 2026 batal diumumkan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pusat terkait dasar hukum baru
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ditanya apakah akan ada pertemuan dengan DPRD terkait persoalan ini, Rozani menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta.
Baca juga: Prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 Kalimantan Timur, Cek Jadwal Penetapannya
"Tergantung DPRD Kaltim, kami siap saja kalau diminta penjelasan mengenai hal dimaksud," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBI Provinsi Kaltim, Bambang Setiono, mengingatkan bahwa pengumuman UMP yang meleset dari jadwal harus tetap menyesuaikan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan tersebut, UMP tahun berikutnya wajib diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November.
"Dalam aturan, kalau tidak ada penetapan, wajib dan harus ada pengumuman tertulis," pungkas Bambang. (*)
| UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beberkan Alasan dan Bocoran Formula Baru |
|
|---|
| Penetapan UMP Kaltim 2026 Diperkirakan Bakal Molor, Buruh Minta Naik, Pengusaha Pasang Rem |
|
|---|
| Apindo Kaltim Prediksi Penetapan UMP Kaltim 2026 Terancam Molor, Buruh Tunggu Disnakertrans |
|
|---|
| UMP Kaltim Pernah Hampir Setara Jakarta Kini Melemah, Buruh: Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja |
|
|---|
| KSBI Kaltim Desak Kenaikan UMP 2026 Lebih Adil, Tak Hanya 5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251121_Disnakertrans-Kaltim-Rozani-Erawadi.jpg)