Upah Minimum 2026

UMP Kaltim 2026 Batal Diumumkan, Pemerintah Tunggu Keputusan Pusat Soal Dasar Hukum

Penetapan UMP Kaltim 2026 batal diumumkan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pusat terkait dasar hukum baru

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
UPAH MINIMUM PROVINSI - Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan UMP batal diumumkan hari ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Jumat (21/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Ditanya apakah akan ada pertemuan dengan DPRD terkait persoalan ini, Rozani menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta.

Baca juga: Prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 Kalimantan Timur, Cek Jadwal Penetapannya

"Tergantung DPRD Kaltim, kami siap saja kalau diminta penjelasan mengenai hal dimaksud," ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBI Provinsi Kaltim, Bambang Setiono, mengingatkan bahwa pengumuman UMP yang meleset dari jadwal harus tetap menyesuaikan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan tersebut, UMP tahun berikutnya wajib diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November.

"Dalam aturan, kalau tidak ada penetapan, wajib dan harus ada pengumuman tertulis," pungkas Bambang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved