Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

6 Anak Tewas di Kubangan KM 8, DLH Balikpapan Ungkap Fakta Baru, Ada Aktivitas di Lahan Tanpa Izin

Tragedi lubang maut di KM 8 yang menewaskan 6 anak. DLH Balikpapan ungkap fakta baru, lahan tambahan pengembang belum berizin lingkungan

Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
FAKTA BARU - DLH kota Balikpapan mengungkap fakta baru bahwa lokasi lubang maut yang mendewasakan enam bocah di graha Indah belum memiliki izin resmi, Jumat (21/11). Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyebut pengembang PT Sinar Mas Land memang telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare. Namun, pada Februari 2025 perusahaan melakukan perubahan site plan dengan menambah lahan sekitar 25 hingga 30 hektare. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

“Isi sanksi nantinya salah satunya adalah kewajiban melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Itu perintahnya,” pungkas Sudirman.

Baca juga: Dimintai Keterangan, Ayah Tiga Korban Tenggelam di Kubangan KM 8 Dijadwalkan ke Polda Kaltim

Grand City Membantah

Sebelumnya diberitakan, Manajemen Grand City Balikpapan membantah lokasi yang menewaskan enam anak bukan merupakan bagian dari area pengembangan proyek mereka.

Land Bank & Permit Department Head Grand City, Piratno menegaskan lokasi kejadian berada di luar dari kawasan Grand City Balikpapan.

"Area tersebut berbatasan langsung dengan area Grand City Balikpapan, namun tidak termasuk dalam area pengembangan kami," ujarnya dalam pernyataan resmi, pada Selasa (18/11/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved