Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara
DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- DLH Kota Balikpapan mengungkap fakta baru lahan yang menjadi lokasi cekungan tempat tenggelamnya 6 anak
- Menurut DLH Balikpapan, cekungan tempat 6 anak tewas tenggelam ini berada di areal tambahan lahan yang diajukan PT Sinarmas Land, pengembang Grand City
- Tambahan luasan lahan tersebut belum diproses izin mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- DLH menyiapkan sanksi administratif yang ditandatangani Walikota Balikpapan, Rahmad Masud.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Fakta baru cekungan dalam berisi air yang menjadi lokasi tewasnya 6 anak karena tenggelam di kawasan RT 37, Jalan Pipa PDAM, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diungkap Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebelumnya, diketahui lokasi cekungan air yang menjadi tempat 6 anak tenggelam di Balikpapan Utara ini merupakan bekas galian pengembang perumahan Grand City, milik perusahaan properti PT Sinarmas Land.
Terkini, DLH Kota Balikpapan yang menyebut lokasi kejadian ternyata berada di area tambahan lahan yang diajukan PT Sinarmas Land, pengembang perumahan Grand City yang belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan pengembang PT Sinarmas Land memang telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare.
Baca juga: Isur Hanafsan, Buruh Harian yang Bermimpi ‘Om, kurang satu om’ Usai Selamatkan Bocah Tenggelam KM 8
Namun awal tahun ini, tepatnya Februari 2025, perusahaan melakukan perubahan site plan dengan menambah lahan sekitar 25 hingga 30 hektare.
“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya.
Padahal, setiap perubahan site plan wajib disertai adendum AMDAL.
Lokasi tambahan itu kebetulan berada di area tempat keenam anak tenggelam,” jelas Sudirman, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan Dihentikan
Hasil temuan DLH menunjukkan telah terjadi aktivitas pengupasan dan penataan lahan sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Pemerintah pun langsung menghentikan seluruh kegiatan di area tersebut.
“Otomatis kita stop kegiatannya. Kita pasang plang pelanggaran agar tidak ada lagi pergerakan,” tegas Sudirman.
Ia menambahkan, area di dekat Bendali Food Court sebelah kiri sebenarnya sudah memiliki izin lengkap.
Namun area tambahan inilah yang menjadi lokasi tragedi justru belum memperoleh persetujuan lingkungan.
Menurut DLH, pihak pengembang sudah diingatkan sejak Maret 2025 agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum adendum Andal selesai diproses.
Namun saat pengecekan lapangan dilakukan, petugas masih menemukan kegiatan pengerjaan.
“Mereka sempat beralasan bahwa konsultan yang salah,” kata Sudirman.
Sanksi Administratif Ditandatangani Walikota
DLH menegaskan tidak akan segan memberikan rekomendasi pencabutan izin pembangunan apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah pemasangan plang peringatan.
“Kalau masih bergerak, kita bisa cabut izinnya. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang ditandatangani oleh Walikota,” ujarnya.
Saat ini, sanksi administratif tengah diproses.
Salah satu poinnya adalah kewajiban bagi pengembang untuk segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan sebagai dasar legal kegiatan pembangunan.
“Isi sanksi nantinya salah satunya adalah kewajiban melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Itu perintahnya,” kata Sudirman.
Kesaksian Ketua RT
Ketua RT setempat menyebut kubangan itu terbentuk karena penggusuran dan penutupan aliran air alami yang membuat cekungan berubah menjadi perangkap.
Ketua RT 37 Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Andi Firmansyah, mengungkap fakta terbaru terkait terbentuknya kubangan besar yang menelan enam bocah beberapa hari lalu.
Ia menegaskan cekungan itu bukan terbentuk karena genangan air dalam, melainkan akibat aktivitas penggusuran lahan yang membuat tanah turun hingga belasan meter.
“Lahannya itu sebelumnya digusur sampai turun sekitar 10 meter. Setelah itu ditimbun untuk pembuatan jalan Grand City, tapi aliran air jadi tertutup. Akhirnya terbentuk kubangan-kubangan berisi lumpur hidup,” jelas Andi kepada Tribun Kaltim, Rabu (19/112025).
Menurutnya, kedalaman air di lokasi sebenarnya hanya sekitar satu setengah meter.
Namun bahaya utama bukan dari air, melainkan dari lumpur hidup yang menyeret siapa pun yang tercebur.
“Kedalamannya kurang lebih satu setengah meter, tapi isinya lumpur hidup. Itu yang membahayakan.
Anak-anak bisa langsung tenggelam karena lumpurnya narik ke bawah,” ungkapnya.
Sebelum ada aktivitas pembangunan, area tersebut merupakan tanah kosong dan rawa dengan aliran air yang mengalir lancar.
Setelah penimbunan untuk akses jalan dilakukan dan parit-parit kecil tertutup, genangan dangkal itu berubah menjadi cekungan lumpur dalam yang sulit dikenali sebagai titik berbahaya.
“Dulu itu rawa biasa. Tidak ada rumah warga. Alirannya lancar,” kata Andi.
Ia juga mengungkap bahwa lahan itu berada dalam kondisi sengketa sehingga pekerjaan di lokasi sempat terhenti.
Meski demikian, warga selama ini mengira lahan tersebut milik Grand City karena terdapat papan kepemilikan perusahaan di lokasi.
Andi menjelaskan alasan warga tidak pernah meminta pemasangan pagar atau tanda bahaya sebelumnya.
“Dulu kubangannya tidak pernah dalam, anak-anak juga tidak pernah main ke situ. Airnya selalu jalan. Sekarang beda karena jalur air tertutup,” ujarnya.
Mayoritas warga di kawasan tersebut berprofesi sebagai petani sehingga menganggap lahan kosong itu tidak berbahaya.
3 Indikasi Kelalaian
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan sejumlah kejanggalan serius di lokasi kejadian.
Berikut 3 indikasi kelalaian yang tampak dari ketiadaan elemen keselamatan dasar, seperti:
- Tidak adanya pagar pembatas yang memadai.
- Tidak tersedianya pos keamanan atau penjaga.
- Tidak ada papan peringatan yang jelas menunjukkan bahaya dan larangan memasuki area.
Padahal, lokasi kolam hanya sekitar 285 meter dari jalan umum dan sekitar 526 meter dari rumah para korban.
"Akses anak-anak ke area tersebut sangat mudah dan tidak terhalang,” ujar Ardiansyah.
Peradi juga menyayangkan minimnya informasi mengenai bahaya pada papan larangan yang ada, yang diklaim sebagai lahan milik PT Sinarmas Wisesa.
Ironisnya, pemasangan pagar baru justru dilakukan dua hari setelah kejadian, yakni pada 19 November 2025.
Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan mitigasi risiko sejak awal proyek berjalan.
Selain itu, warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik terkait AMDAL maupun rencana pematangan lahan.
PBH Peradi turut menyoroti pernyataan Wakil Wali Kota Balikpapan yang sempat menyebut bahwa lahan tempat kejadian bukan milik PT Sinar Mas Wisesa.
Ardiansyah menilai pernyataan tersebut terburu-buru, tidak berdasar pada hasil penyelidikan resmi, dan sangat melukai hati keluarga korban karena terkesan membela perusahaan dan berupaya melepaskan tanggung jawab pengembang.
"Anak-anak meregang nyawa di lokasi yang seharusnya aman dari akses publik. Ini bukan hanya kelalaian pengembang, tetapi juga menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melindungi warganya,” tegasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Melihat kondisi trauma yang dialami keluarga korban, PBH Peradi Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan melalui DP3AKB untuk segera memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga yang berduka.
Selain itu, Peradi mendesak aparat kepolisian untuk:
- Melakukan penyidikan secara menyeluruh.
- Menindak tegas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian proyek.
Pemerintah Kota harus mengawasi langsung pemasangan pagar pembatas dan pengamanan standar di seluruh area proyek serupa demi mencegah terulang kembali tragedi memilukan ini.
Rahmad Masud: Jika Ada Pelanggaran Bakal Ada Penindakan
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud menyatakan duka mendalam sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab dan kemungkinan adanya unsur kelalaian atas tragedi yang merenggut nyawa enam anak di kubangan air Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Senin (17/11/2025) kemarin.
Peristiwa yang menggemparkan warga Balikpapan ini terjadi tiba-tiba dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat sekitar.
Rahmad Masud mengatakan langsung meminta jajaran terkait untuk melakukan penelusuran cepat setelah menerima laporan insiden tersebut.
Ia menyebut informasi yang diterimanya masih bersifat umum, sehingga diperlukan pengecekan lapangan yang lebih detail.
“Kami butuh memastikan titik awal kejadian dan faktor apa saja yang berkontribusi. Karena ini menyangkut nyawa anak-anak,” ujarnya.
Sebagai bagian dari investigasi, Pemkot Balikpapan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut, termasuk pengelola kawasan Grand City.
Rahmad Masud menegaskan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas area itu harus memberikan keterangan yang jelas dan sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Walikota menekankan bahwa kemungkinan adanya unsur kelalaian tidak boleh diabaikan. Ia telah meminta tim teknis dan aparat terkait mengumpulkan data secara lengkap dan akurat.
“Saya terus memantau perkembangannya untuk memastikan apakah ada kelalaian. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah penindakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmad menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya enam anak yang menjadi korban tenggelam. Dengan nada penuh empati, ia mengajak seluruh warga Balikpapan ikut mendoakan para korban.
“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ungkapnya.
Rahmad Masud juga mendoakan keluarga korban agar diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini.
"Kami mengajak masyarakat mendoakan warga Balikpapan lain yang sedang sakit, agar diberikan kesembuhan dan kekuatan untuk kembali beraktivitas," katanya.
Baca juga: Dimintai Keterangan, Ayah Tiga Korban Tenggelam di Kubangan KM 8 Dijadwalkan ke Polda Kaltim
(TribunKaltim.co/Zainul Masyrafi/Dwi Ardianto/Siti Zubaidah/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
anak tenggelam di balikpapan
sanksi administratif
DLH Balikpapan
Balikpapan
Dinas Lingkungan Hidup
Grand City
Sinarmas Land
TribunKaltim.co
Multiangle
| Kesaksian Ayah Tiga Anak Korban Tenggelam di Kubangan KM 8: Saya Masih Tak Berani Lihat Lokasinya |
|
|---|
| 'Mama Tolong Aku', Ibu Korban Rasakan Firasat Sebelum Putranya Tenggelam di Kubangan Km 8 Balikpapan |
|
|---|
| 6 Anak Tewas Tenggelam di Kubangan KM 8, Camat Balikpapan Utara: Status Lahan Masih Diselidiki |
|
|---|
| 5 Jenazah Korban Tenggelam di Kubangan Km 8 Dimakamkan Satu Liang Lahat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_cekungan_kubangan_lokasi-6-anak-tewas-tenggelam-di-Balikpapan-Utara_3.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_cekungan_kubangan_lokasi-6-anak-tewas-tenggelam-di-Balikpapan-Utara_2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.