Berita Paser Terkini

Awal Konflik Agraria di Paser, Masyarakat Adat Tolak Perpanjangan HGU, DPMPD Kaltim Panggil PTPN IV

Awal mula konflik agraria di Paser hingga masyarakat adat tolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. DPMPD Kaltim akan panggil PTPN IV

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KONFLIK AGRARIA PASER - Puluhan masyarakat saat duduk bersama menyatukan suara agar hak mereka dapat dikembalikan di Balai Pertemuan, Jalan Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025) lalu. Sengketa lahan antara PTPN IV Regional V dengan masyarakat sudah terjadi sejak tahun 1983 sampai sekarang ini. Awal mula konflik agraria di Paser hingga masyarakat adat tolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. DPMPD Kaltim akan panggil PTPN IV. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Sebelumnya, mereka juga telah melakukan ritual adat dan membuat pondok serta membentangkan spanduk di atas kawasan tersebut.

Namun, tindakan tersebut justru berujung pada pelaporan salah satu warga kepada pihak berwajib.

"Namun kami sangat tidak berharap luka lama yang dirasakan oleh orang-orang tua kami terdahulu itu menjadi luka baru bagi kami.

Dengan kata lain kejadian perampasan tanah oleh PTPN," ujarnya.

Tanah yang saat ini tengah diperjuangkan rencananya akan digunakan masyarakat untuk berkebun, sejalan dengan mata pencaharian masyarakat setempat sebagai petani kebun.

Terkait pengelolaan lahan, Sahrul menjelaskan akan dikerjakan secara komunal sesuai dengan ciri khas masyarakat adat.

Lebih lanjut, ia menegaskan sikap masyarakat adat Paser yang tetap mendukung pembangunan namun menolak ketidakadilan.

"Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan.

Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat," katanya.

DPMPD Kaltim Klarifikasi soal Perizinan

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menjelasakan pihaknya masih belum mengetahui terkait dengan permasalahan yang terjadi.

"Nanti kami coba update dulu ya klarifikasi dari sisi perizinannya PTPN ya.

Tapi sejauh ini kalau di kami, di BMPD kan terkait dengan kegiatan masyarakat umum adat, tentu pendekatan kita ada di sisi pengakuan dan pemberdayaannya." ujar puguh, Sabtu (22/11/2025).

Puguh menambahkan, terlepas dari status keperdataan atas lahan tersebut, masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

Ia menyebut meski perikatan izin mungkin sudah selesai, namun status HGU dan aspek lainnya masih perlu dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, langkah untuk meminta klarifikasi menjadi penting untuk mengetahui secara mendalam permasalahan yang terjadi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved