Berita Paser Terkini
Awal Konflik Agraria di Paser, Masyarakat Adat Tolak Perpanjangan HGU, DPMPD Kaltim Panggil PTPN IV
Awal mula konflik agraria di Paser hingga masyarakat adat tolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. DPMPD Kaltim akan panggil PTPN IV
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Langkah yang ditempuh, kata Supryadi, agar pengelolaan aset negara dapat terus berlangsung sesuai aturan dan sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
"Dinamika yang muncul di lapangan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan historis yang perlu dihormati," ungkapnya.
Untuk itu, Supryadi menegaskan bahwa, pihaknya akan membuka ruang komunikasi dan dialog bersama masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif.
"Kami tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga mengelola kepercayaan. Keberadaan kami di sini (Paser) adalah untuk membangun, bukan menguasai," tegasnya.
Selain fokus pada penyelesaian perpanjangan HGU, PTPN IV Regional V juga menyampaikan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Dalam aspek kemitraan bersama petani, perusahaan telah merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 2.820 hektare atau 39,34 persen dari kebun inti, serta mengembangkan pola PIR, KKPA, dan Revitalisasi dengan total luas mencapai 11.696 hektare.
"Pada bidang ketenagakerjaan, lebih dari 580 masyarakat lokal Paser turut menjadi bagian dari operasional perusahaan di Kebun Tabara dan unit sekitarnya," ungkap Supryadi.
Lebih lanjut dikatakan, perusahaan juga aktif melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) melalui penyediaan fasilitas pendidikan.
"Seperti sekolah dasar (SD) dan madrasah tsanawiyah (MTs), serta dukungan infrastruktur desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar area operasional," katanya.
Baca juga: DPRD Paser Minta BPN dan PTPN Terbuka soal Penerbitan Sertifikat Lahan Petani Plasma
(TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis/Syaifullah Ibrahim)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250626_Konflik-Tanah-di-Modang-Paser.jpg)