Berita Paser Terkini
Awal Konflik Agraria di Paser, Masyarakat Adat Tolak Perpanjangan HGU, DPMPD Kaltim Panggil PTPN IV
Awal mula konflik agraria di Paser hingga masyarakat adat tolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. DPMPD Kaltim akan panggil PTPN IV
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
"Jadi saya pikir mungkin langkah-langkah itu (klarifikasi) yang perlu dilakukan lebih dahulu. Dan juga bisa dengan dinas PMD Paser ya nanti kita klarifikasi lebih lanjut." ujarnya.
Puguh menjelaskan, dari sisi regulasi, pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
"Ya memang dari sisi regulasi ya, yang pertama di pengakuan kan tidak serta-merta mereka secara kepemilikan untuk tanah ulayat ya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," jelasnya.
Puguh mengatakan, dimasing-masing kabupaten, termasuk Paser, sudah ada Panitia Pemetaan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang bertugas mengawal proses tahapan pengakuan tersebut.
Puguh juga menyoroti adanya izin-izin sektoral yang telah terbit sebelumnya.
Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dan pemegang izin masih kurang maksimal.
Dari kedua aspek tersebut, Puguh menegaskan yang paling penting adalah kehadiran pemerintah untuk memfasilitasi dialog antara para pihak yang berkonflik.
"Apa yang memang harus menjadi bahan diskusi lebih lanjut, baik dari sisi pengguna lahan ya, kalau tadi misalkan PTPN atau mungkin dari perusahaan-perusahaan lain dengan masyarakat setempat," katanya.
PTPN IV Siap Dialog
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka, persuasif dan berlandaskan semangat kebersamaan.
Komitmen tersebut sebagai respon dinamika penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Paser, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim pada 10 November 2025.
General Manager Unit Group Kalimantan Timur PTPN IV Regional V, Moh Supryadi, menyampaikan bahwa proses perpanjangan HGU Kebun Tabara telah berjalan sesuai ketentuan.
"Pengurusan diawali dengan permohonan pengukuran kadastral kepada kementerian agraria dan rata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah dan sidang panitia B pada tahun 2023," terang Supryadi kepada Tribunkaltim.co, Selasa (11/11/2025).
Ia menekankan, PTPN IV Regional V berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen mencari solusi terbaik secara terbuka, berkeadilan, dan sesuai regulasi," tambahnya.
Dalam setiap tahapan, pihaknya telah melibatkan instansi teknis di tingkat provinsi hingga kabupaten, sekaligus meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250626_Konflik-Tanah-di-Modang-Paser.jpg)