Berita Balikpapan Terkini

Hendak Antar Pulang Misran Toni, Ini yang Dialami Asisten Advokat PBH Peradi Balikpapan Fathurrahman

Tidak ada firasat buruk yang dibayangkan Asisten Advokat PBH Peradi Balikpapan, M. Fathurrahman sesaat hendak menjemput kliennya, Misran Toni

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
DIDUGA DIREPRESI - Asisten Advokat PBH Peradi Balikpapan, M. Fathurrahman, memperlihatkan dokumentasi warga saat detik-detik mereka dicegat oleh Polres Paser dan Polsek Tanah Grogot, Selasa (18/11/2025). Mereka diduga mengalami kekerasan dan diduga ditahan tanpa dasar hukum saat berusaha melindungi kliennya, Misran Toni, yang sudah sah dikeluarkan dari tahanan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tidak ada firasat buruk yang dibayangkan Asisten Advokat PBH Peradi Balikpapan, M. Fathurrahman sesaat hendak menjemput kliennya, Misran Toni

Upayanya untuk menjemput sekaligus mengantar pulang aktivis lingkungan yang tertuduh tindak pidana pembunuhan itu dianggap akan lancar-lancar saja. 

Malam itu sekitar pukul 22.00 WITA, Selasa 18 November 2025, di gedung Reskrim Polres Paser, Fathurrahman berpamitan dengan Kanit Jatanras dan polisi-polisi lain yang berada di halaman Mapolres Paser. 

Di sampingnya berdiri Misran Toni, tersangka pembunuhan aktivis lingkungan Russel yang baru saja menyelesaikan masa penahanan selama 119 hari sejak 16 Juli 2025.

Surat perintah pengeluaran tahanan sudah di tangan Fathurrahman. Secara hukum, Misran Toni sudah bebas.

Setelah berdiskusi panjang dengan Kasat Reskrim dan bahkan Kapolres Paser, akhirnya Fathurrahman memutuskan untuk membawa Misran Toni pulang.

"Kami sudah memegang surat perintah pengeluaran tersebut, dengan dasar yang sangat kuat itu sebenarnya," kata Fathurrahman. 

Baca juga: Update Kasus Muara Kate, Misran Toni Kembali Ditahan, Polres Paser: Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat itu masih ada Kanit Jatanras, Joshua, di tempat. Ia memperbolehkan mereka untuk keluar. Tidak menahan-nahan, bahkan sempat bersalaman. 

Melihat gelagat itu, Fathurahman merasa wajar, karena memang sudah tidak ada alasan untuk tetap menahan Misran Toni secara hukum. 

Fathurrahman berpamitan. Misran Toni juga berpamitan. Mereka bergegas keluar dari gedung Reskrim menuju mobil yang sudah menunggu.

Di luar gedung, keluarga dan warga sudah menanti-nanti sejak sore. Istri Misran Toni yang sempat bertemu suaminya saat proses administrasi di dalam gedung, kini menunggu dengan harap-harap cemas. 

Andre, anak Misran Toni, juga ada di sana bersama beberapa warga dari Muara Kate yang datang menjemput.

Melihat Misran Toni keluar dari gedung Reskrim, wajah istri dan anaknya berbinar. Mereka saling berpelukan. Ada tangis haru. 

Setelah berbulan-bulan terpisah, akhirnya mereka bisa berkumpul lagi. Fathurrahman tersenyum melihat pemandangan itu. Tugasnya hampir selesai.

Empat mobil bergerak dalam rombongan. Fathurrahman berada di mobil pertama bersama beberapa warga. Misran Toni duduk di kursi paling belakang mobil kedua, ditemani keluarga dan warga lainnya.

Dua mobil lagi mengikuti di belakang. Mereka mulai berkendara meninggalkan Polres Paser menuju Muara Kate.

Waktu menunjukkan sekitar pukul 22.10 WITA. Malam sudah larut. Jalanan cukup sepi. Lampu kendaraan menerangi jalan raya Tanah Grogot yang gelap.

Di dalam mobil, suasana lega terasa. Misran Toni akhirnya bisa pulang. Keluarga bisa berkumpul lagi. Warga yang setia menunggu bisa membawa pulang tetangga mereka.

Perjalanan baru tertempuh 5 kilometer. Tiba-tiba ponsel Fathurrahman berdering. Salah seorang warga di mobil belakang menelepon. Suaranya terdengar panik. Mereka ternyata dikejar oleh anggota Polres Paser.

Fathurrahman menoleh ke belakang melalui kaca spion. Benar. Ada beberapa lampu rotator menyala di kejauhan. Semakin dekat. Semakin cepat. Tidak hanya satu atau dua mobil, melainkan sekitar sepuluh mobil kepolisian mengejar rombongan mereka.

"Saya tiba-tiba ditelepon oleh salah satu warga dari mobil yang lain bahwa kami ternyata dikejar oleh anggota Polres Paser, ada 10 mobil," kata Fathurrahman mengingat momen itu.

Fathurrahman bertanya-tanya. Padahal baru beberapa menit lalu mereka diizinkan pulang. Padahal surat perintah pengeluaran tahanan sudah sah secara hukum.

Suasana di dalam mobil berubah tegang. Kegembiraan berubah menjadi kecemasan. 

Fathurrahman mencoba tetap tenang. Ia memegang erat surat perintah pengeluaran tahanan. Dokumen itu adalah dasar hukum yang kuat. 

Fathurrahman hanya meyakini, mereka tidak melakukan kesalahan. Mereka hanya membawa pulang orang yang sudah seharusnya bebas.

Namun situasi semakin genting. Selang beberapa waktu di perjalanan, ternyata di depan, di sekitaran Polsek Tanah Grogot, telah terjadi penyisiran. Lampu-lampu kendaraan polisi menyala. Petugas berjaga di jalan. Mereka mencari-cari Misran Toni.

Rombongan mereka terjebak. Di belakang dikejar puluhan anggota Polres Paser dengan sepuluh mobil. Di depan sudah disiapkan penyisiran oleh Polsek Tanah Grogot. Tidak ada jalan keluar. Tidak ada jalan memutar. Mereka terkepung.

Mobil-mobil rombongan mereka terpaksa berhenti. Anggota polisi dari Polsek Tanah Grogot langsung menghampiri. Di belakang, sepuluh mobil Polres Paser juga berhenti. Puluhan anggota polisi turun. Mereka mulai menyisir satu per satu mobil.

Diperiksa satu per satu setiap orang di dalam mobil. Anggota polisi membuka pintu mobil. Menyorotkan senter ke wajah penumpang. Menanyai mereka satu per satu. Mencari Misran Toni.

Fathurrahman turun dari mobil pertama. Ia harus segera ke mobil kedua tempat Misran Toni berada. Ia harus melindungi kliennya. Ia berlari melewati beberapa anggota polisi yang sedang memeriksa.

Namun sudah terlambat. Mobil yang ditumpangi Misran Toni sudah didapati oleh anggota polisi. Misran Toni duduk di kursi paling belakang. Anggota polisi membuka pintu. Berusaha menarik Misran Toni keluar.

"Setelah mendengar bahwa Pak Misran telah didapat oleh anggota kepolisian, akhirnya saya sebagai kuasa hukum langsung turun dari mobil demi mencegah Pak Misran ditarik secara paksa oleh anggota kepolisian," ujar Fathurrahman.

Fathurrahman langsung menghadang. Ia berdiri di depan pintu mobil. Mengeluarkan kembali surat perintah pengeluaran tahanan dari sakunya. Mengangkat dokumen itu tinggi-tinggi agar terlihat oleh semua anggota polisi yang ada.

"Itu dasar kami, bahwa Pak Misran sudah dikeluarkan demi hukum dari ruang tahanan," tegas Fathurrahman.

Namun anggota polisi tidak peduli. Mereka tetap bersikeras mengambil kembali Misran Toni. Tetap berusaha menarik Misran Toni keluar dari mobil.

Fathurrahman menghadang. Beberapa anggota polisi mendorong Fathurrahman. Fathurrahman mempertahankan posisi.

Terjadi kegaduhan di tengah jalan. Suara-suara meninggi. Warga yang ikut dalam rombongan mulai turun dari mobil.

Mereka juga berusaha melindungi Misran Toni, menghadang sembari menyalakan kamera ponsel dan merekam sebisanya. 

Di tengah kerumunan itu, Fathurrahman tetap berdiri tegak. Ia tetap menghadang. Ia tetap memegang surat perintah pengeluaran tahanan. Dokumen sah yang nyaris direbut oleh kepolisian. 

"Surat itu akhirnya saya remas sampai jadi kecil besar nggak bisa direbut mereka," imbuh Fathurrahman. 

Tiba-tiba seorang anggota polisi memiting Fathurrahman. Satu kali. Fathurrahman menahan sakit. Ia tetap kembali melindungi Misran Toni. Namun kemudian pitingan datang. Berkali-kali batang lehernya dipeteng oleh anggota polisi.

"Di situ saya mengalami perlakuan represif dari anggota kepolisian. Di mana saya dipeteng oleh anggota polisi untuk mencegah saya melindungi Pak Misran," ungkap Fathurrahman.

Fathurrahman menekuk tubuhnya. Rasa sakit menjalar ke seluruh tubuh. Ia mencoba bertahan. Mencoba tetap berdiri. 

Perutnya mulas sekali. Hingga tak tertahankan, Ia muntah di tengah jalan raya Tanah Grogot. Di sekelilingnya, puluhan polisi berkerumun.

"Sampai akhirnya saya muntah-muntah di tengah jalan itu," kata Fathurrahman. 

Warga yang melihat kejadian itu berteriak. Mereka protes. Namun tidak bisa berbuat apa-apa. Anggota polisi terlalu banyak. Istri Misran Toni yang berada di lokasi teriak histeris sejadinya, menangis sambil mengutuk petugas. 

Setelah muntah, Fathurrahman menyeka mulutnya dengan punggung tangan. Ia menarik napas panjang. Kemudian bangkit. Ia tetap berusaha melindungi Misran Toni. Ia tetap berdiri menghadang anggota polisi yang hendak menarik paksa kliennya.

Kapolres Paser ikut turun dalam pencegatan itu. Lelaki berpangkat AKBP itu berjalan cepat menuju kerumunan. Langsung menghampiri mobil tempat Misran Toni berada.

Kapolres yang masih mengenakan kostum olahraga itu tidak bicara banyak. Ia langsung menarik Misran Toni. Berusaha mengeluarkan Misran Toni dari mobil. Fathurrahman yang melihat itu langsung menghadang. Ia berdiri di antara Kapolres dan Misran Toni.

Terjadi adu fisik. Dorong-dorongan. Fathurrahman berusaha mempertahankan posisi di depan Misran Toni. Kapolres berusaha menarik Misran Toni. Tangan Kapolres memegang tangan Misran Toni. Tangan Fathurrahman memegang tangan Kapolres.

"Di situ Pak Kapolres datang sendiri untuk menarik Pak Misran dan saya ada sedikit adu fisik dengan Kapolres langsung," kata Fathurrahman.

Adu fisik itu berlangsung beberapa detik. Dorong-dorongan. Tarik-menarik. Di tengah kekacauan itu, tiba-tiba Kapolres menarik Fathurrahman dengan kuat. Fathurrahman kehilangan keseimbangan, tersungkur ke aspal. 

"Saya langsung ditarik oleh Kapolres ya, ditarik dan dijatuhkan lagi-lagi di tengah jalan oleh Kapolres sendiri," cerita Fathurrahman mengenai insiden tersebut.

Tubuh Fathurrahman membentur aspal. Punggungnya sakit. Badannya menekuk di badan jalan untuk beberapa waktu. Seingatnya, dia dikerumuni oleh petugas saat badannya sudah nyaris kehilangan daya. 

Namun ia tidak peduli. Ia segera bangkit. Mencoba kembali menghadang. Mencoba kembali melindungi Misran Toni.

Namun kali ini beberapa anggota polisi langsung mengerumuni Fathurrahman. Tidak memberinya kesempatan untuk kembali menghadang. Sekitar lima hingga tujuh orang polisi menahan Fathurrahman. Merangkulnya sambil mengajak Fathurrahman menjauh dari Misran Toni

"Namun yang terakhir ini, ada beberapa anggota polisi melakukan provokasi untuk menangkap saya agar demi mencegah saya untuk melindungi Pak Misran di situ," ujar Fathurrahman.

Fathurrahman berusaha melepaskan diri. Namun tenaga lima hingga tujuh orang polisi terlalu kuat. Ia tidak bisa bergerak. Ia hanya bisa melihat Misran Toni ditarik keluar dari mobil oleh beberapa anggota polisi.

Sekitar lima hingga tujuh anggota polisi memboyong paksa tubuh Fathurrahman. Membawanya menjauh dari Misran Toni menuju ke salah satu mobil yang parkir di pinggir jalan. Fathurrahman masih berusaha melepaskan diri. Namun sia-sia.

"Akhirnya saya ditangkap oleh beberapa anggota polisi, mungkin sekitar 5-7 orang untuk memasukkan saya ke dalam mobil mereka dan juga dibawa ke Polres Paser bersama dengan Pak Misran Toni," kata Fathurrahman.

Pintu mobil dibuka. Fathurrahman dimasukkan ke kursi belakang. Dua anggota polisi langsung duduk di kiri dan kanannya. Mengapitnya. Menjaganya ketat meski tidak diborgol. Ia tidak bisa bergerak ke mana-mana.

Di mobil berbeda, Misran Toni juga dimasukkan. Mereka terpisah. Tidak bisa saling melihat. Tidak bisa saling bicara. Fathurrahman hanya bisa terdiam, sambil menyusun rencana jika akan diintimidasi secara fisik. 

Sementara itu, nasib warga yang lain juga tidak lebih baik. Kunci mobil mereka ditahan oleh anggota Polsek Tanah Grogot. 

"Warga telah melakukan perbuatan yang mereka anggap menghalang-halangi upaya paksa," jelas Fathurrahman.

Padahal sebenarnya, kata dia, kepolisian sudah tidak bisa melakukan upaya paksa lagi. Surat perintah pengeluaran tahanan sudah terbit. Itu dokumen resmi yang menghentikan kewenangan kepolisian untuk menahan Misran Toni.

Menurut Fathurrahman, warga tidak menghalang-halangi upaya paksa. Mereka hanya memastikan hak-hak Misran Toni dipenuhi.

Mesin mobil patroli dinyalakan. Lampu rotator menyala. Satu per satu mobil polisi mulai bergerak. Meninggalkan lokasi penyisiran membawa Fathurrahman dan Misran Toni.

Warga yang kunci mobilnya ditahan hanya bisa melihat. Mereka dibawa ke Polsek Tanah Grogot. Tidak bisa ikut. Tidak bisa berbuat apa-apa. Istri Misran Toni menangis. Andre, anak Misran Toni, hanya bisa mengepalkan tangan.

Akhirnya Fathurrahman terpisah dengan warga. Fathurrahman dan Misran Toni dibawa ke Polres Paser

Perjalanan dari lokasi penyisiran ke Polres Paser tidak lama. Namun bagi Fathurrahman, waktu terasa sangat lambat. Ia duduk di antara dua anggota polisi. Tubuhnya masih sakit. Perutnya masih mulas akibat tak sekali muntah. Punggungnya sakit akibat jatuh ke aspal.

Namun yang lebih menyakitkan adalah perasaan. Ia gagal melindungi kliennya. Ia gagal membawa Misran Toni pulang meskipun sudah memegang surat perintah pengeluaran tahanan yang sah. Ia bahkan mengalami kekerasan fisik dan sekarang diduga ditahan tanpa status yang jelas.

Mobil patroli memasuki kompleks Polres Paser. Mobil berhenti di depan gedung Reskrim. Pintu dibuka. Fathurrahman disuruh turun. Dua anggota polisi yang mengapitnya juga turun. Mereka mengawal Fathurrahman masuk ke gedung.

Mereka tiba kembali di Polres Paser sekitar pukul 23.00 Wita. Sekitar satu jam setelah mereka berpamitan dan keluar dari gedung yang sama dengan perasaan lega. Kini mereka kembali dengan perasaan berbeda.

"Dibawa kembali ke Polres Paser mungkin sekitar jam 11 atau jam 12 malam, sekitar jam tersebut," kata Fathurrahman. 

Mobil yang sampai duluan di Polres Paser adalah yang ditumpangi Misran Toni. Ia dibawa langsung ke ruang Jatanras. Sementara Fathurrahman dipisahkan dari Misran Toni. Ia disuruh menunggu di lobi gedung Reskrim.

Dari lobi, Fathurrahman mendengar sesuatu yang membuatnya prihatin. Suara keras dari dalam ruang Jatanras. Misran Toni dibentak-bentak oleh petugas secara langsung. Beberapa anggota kepolisian juga ada di dalam ruangan tersebut.

"Di sana, yang saya dengar, dia dibentak-bentak oleh Kapolres secara langsung dan juga beberapa anggota kepolisian ada di dalam ruangan tersebut," cerita Fathurrahman.

Seingat Fathurrahman, hal itu berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit. Fathurrahman tidak bisa mendengar dengan jelas apa yang dibentak. Namun ia bisa merasakan intensitas kemarahan dari nada suara.

"Terdengar sampai di luar ruangan," kata Fathurrahman.

Yang membuat prihatin, Misran Toni hanya diam. Tidak terdengar sama sekali suara dari Misran Toni. Ia tidak menjawab bentakan. Tidak membela diri. Hanya diam.

Fathurrahman ingin masuk mendampingi kliennya. Namun ia dicegah. Anggota polisi yang berjaga di depan ruang Jatanras tidak memperbolehkannya masuk. Ia hanya bisa duduk di lobi. Mendengar bentakan dari luar. Khawatir dengan kondisi kliennya.

Setelah sekitar 15 hingga 20 menit kemudian, pintu ruang Jatanras terbuka. Kapolres keluar. Ia melirik sekilas ke arah Fathurrahman yang duduk di lobi. Kemudian pergi. Tidak bicara apa-apa.

Beberapa saat kemudian, Kasat Reskrim datang menghampiri Fathurrahman. Lelaki itu duduk di kursi sebelah Fathurrahman. Kemudian mulai bicara. Fathurrahman menanyakan mengenai statusnya. 

"Di sana dia hanya menjawab, 'kamu tidak ditangkap, cuma diamankan'," ujar Fathurrahman, meniru penjelasan dari Kasat Reskrim. 

Baca juga: Polda Kaltim Bantah Misran Toni Masih Ditahan Polres Paser, Klaim Berkas Sudah P21

Fathurrahman tidak menerima jawaban itu. Ia protes. Menurutnya, dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada istilah diamankan, melainkan hanya penangkapan dan penahanan. Jika ia tidak ditangkap dan tidak ditahan, berarti ia seharusnya bebas.

"Nah, di sana dia mengatakan, 'kalau kamu mau, kamu saya tetapkan sebagai tertangkap ini'," kata Fathurrahman mengulang ucapan Kasat Reskrim.

Fathurrahman terhenyak. Ia tidak melakukan tindakan kriminal. Ia hanya menjalankan tugas profesinya sebagai pendamping hukum. Ia hanya melindungi kliennya yang sudah seharusnya bebas berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan yang sah.

Akhirnya Kasat Reskrim tidak jadi memberikan status tertangkap kepada Fathurrahman. Entah karena pertimbangan apa. Mungkin karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menangkap seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya.

"Akhirnya saya menanyakan kembali ke Kasat, berarti kalau saya tidak tertangkap ataupun tidak tertahan, saya berhak dong untuk keluar masuk dari Polres Paser. Dia menyetujui hal tersebut, namun dia bilang harus sepengetahuan dari anggota kepolisian," jelas Fathurrahman.

Disamping itu, Fathurrahman meminta izin untuk menemui Misran Toni. Ia khawatir dengan kondisi kliennya setelah dibentak-bentak oleh Kapolres. Kasat Reskrim mengizinkan. Fathurrahman lantas berjalan menuju ruang Jatanras. 

Pintu ruangan dibuka. Fathurrahman masuk. Di dalam, Misran Toni duduk di kursi dengan pandangan kosong. Wajahnya pucat. Matanya sembap. Seperti orang yang baru saja mengalami trauma.

Fathurrahman duduk di sebelah Misran Toni. Ia menanyakan kondisi kliennya. Apakah mengalami kekerasan fisik? Apakah ada luka di tubuhnya? Apakah dipukul atau ditendang?

Misran Toni menggeleng pelan. Tidak ada luka fisik. Tidak ada bekas pukulan di tubuhnya. Secara fisik, ia aman. Namun secara psikologis, menurut Fathurrahman, jelas sekali Misran Toni terguncang.

Misran Toni mengakui kalau ia sempat dibentak-bentak. Dibentak sangat keras oleh Kapolres di dalam ruangan itu. Ia hanya diam. Masih dalam keadaan syok.

"Dia tidak cerita soal hal dibentak kenapa karena dia masih dalam keadaan syok ya akibat peristiwa yang terjadi pada malam hari itu juga," kata Fathurrahman.

Fathurrahman memahami kondisi kliennya. Baru saja beberapa jam lalu, Misran Toni merasakan kebahagiaan luar biasa. Bertemu istri dan anaknya. Berpelukan. Menangis haru.

Sudah naik mobil untuk pulang ke rumah setelah berlama-lama ditahan. Namun tiba-tiba di tengah jalan dicegat. Ditarik paksa. Dibawa kembali. Dibentak-bentak. Semua trauma itu menumpuk hanya dalam hitungan jam.

Fathurrahman mencoba menenangkan Misran Toni. Mengatakan bahwa tim advokat akan terus memperjuangkan haknya. Misran Toni hanya mengangguk pelan. Tidak banyak bicara.

Sementara itu, di luar pagar Polres Paser, Andre dan beberapa warga lainnya datang kembali ke Polres Paser. Mereka sudah mendapatkan kembali kunci mobil mereka dari Polsek Tanah Grogot setelah diproses beberapa jam. Mereka datang untuk memastikan kondisi Misran Toni dan Fathurrahman.

Namun di Polres Paser, mereka ditahan oleh anggota kepolisian yang berjaga. Tidak diizinkan masuk. Semua anggota Polres Paser diturunkan untuk berjaga. Polres ditutup total. Tidak ada yang boleh masuk.

Andre dan warga lainnya hanya bisa menunggu di luar. Tertahan di luar gerbang. Mereka tidak bisa bertemu dengan Misran Toni. Tidak bisa bertemu dengan Fathurrahman. Hanya bisa menunggu dengan cemas. Tidak tahu apa yang terjadi di dalam. Tidak ada yang boleh masuk. Tidak ada yang boleh keluar tanpa izin.

Di dalam, Misran Toni masih di ruang Jatanras. Pun Fathurrahman yang turut terisolasi. Tidak boleh keluar dari gedung Reskrim sama sekali. Hingga berjalannya waktu sampai pagi, mereka tetap di sana.

"Tidak boleh keluar dari gedung Reskrim sama sekali, hanya boleh ke toilet saja, kayak gitu," kata Fathurrahman. 

Untuk Fathurrahman sendiri, ia bisa keluar masuk tapi harus izin. Namun malam itu ia tidak kemana-mana. Ia tetap di lobi. Menjaga kliennya dari jauh. Memastikan tidak terjadi hal yang lebih buruk lagi.

Mengenai penyisiran yang terjadi di malam hari, dari kepolisian tidak memberikan klarifikasi sama sekali. Tidak ada penjelasan mengapa harus ada penyisiran mendadak seperti itu.

Bahkan Kapolres yang terlibat langsung dalam adu fisik dengan Fathurrahman, yang menarik dan menjatuhkan Fathurrahman ke aspal, tidak meminta maaf. Tidak ada permintaan maaf sama sekali atas kekerasan yang terjadi.

Keesokan paginya, Rabu, 19 November 2025, akhirnya ada kepastian. Sekitar pukul 09.00 WITA, Misran Toni dilimpahkan ke kejaksaan. Proses administrasi kembali dimulai pagi itu. 

Fathurrahman mendampingi proses tersebut bersama dengan salah satu tim yang meluncur dari Penajam setelah mendengar peristiwa malam sebelumnya.

Fathurrahman pada saat itu sudah terbebas bisa mendampingi kliennya sampai ke kejaksaan. Dalam perjalanan dari Polres ke Kejaksaan, mereka dikawal lagi oleh kepolisian. 

"Ya, betul dikawal lagi," jawab Fathurrahman singkat.

Proses administrasi di kejaksaan cukup lama. Verifikasi dari kejaksaan sangat detail mengenai pelimpahan berkas tersebut. 

Mereka memeriksa satu per satu dokumen. Memastikan kelengkapan berkas. Memastikan kesesuaian antara berkas dengan barang bukti.

"Cukup lama waktunya, dikarenakan verifikasi dari kejaksaan itu sangat detail mengenai pelimpahan berkas tersebut," jelas Fathurrahman.

Namun akhirnya berkas diterima. Tidak ada pengembalian berkas ke kepolisian. Artinya, secara administrasi alat bukti sudah dianggap cukup oleh kejaksaan. Misran Toni resmi beralih status dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan.

Saat ini Misran Toni berada di rumah tahanan negara. Masa penahanan di Kejaksaan Negeri terhitung sejak tanggal 19 November sampai tanggal 8 Desember 2025. 

"Itu sambil menunggu proses pelimpahan lagi ke pengadilan negeri," kata Fathurrahman.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri, lanjut Fathurrahman, berkas tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. 

Tim advokasi bantuan hukum warga Muara Kate sedang menyusun pembelaan terhadap tersangka. Mereka menyusun berkas-berkas yang diperlukan dan menyiapkan saksi-saksi.

Setelah tuntas, Fathurrahman memutuskan kembali ke Balikpapan. Disamping menyiapkan segala sesuatu untuk Misran Toni, Fathurrahman bersama timnya mengajukan keberatan kepada Kapolda Kalimantan Timur dan juga Kapolri.

"Cuma karena saya tidak dapat menghubungi anggota pada malam hari itu, akhirnya tim hukum yang lain mengajukan keberatan kepada Kapolda Kalimantan Timur dan juga Kapolri," kata Fathurrahman.

Surat keberatan bernomor 017/PBH-PERADI-BPP/XI/2025 ditujukan kepada Kapolri. Isi surat keberatan memuat dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolres Paser terhadap Fathurrahman. 

"Pengajuan keberatan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kami yaitu tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolres sendiri itu agar diharapkan hal tersebut diperiksa ataupun diberi sanksi juga kepada Kapolres secara langsung," jelas Fathurrahman mengenai isi. 

Fathurrahman menekankan bahwa sebagai pendamping hukum, ia memiliki hak impunitas. Ia tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping hukum. Apalagi mengalami kekerasan fisik seperti yang ia alami malam itu.

"Terlebihnya kepada saya sebagai pendamping hukum dari Pak Misran Toni. Tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping hukum," kata Fathurrahman mengakhiri ceritanya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membantah menyoal penangkapan kuasa hukum Misran Toni, Fathurrahman. 

Ia menegaskan tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap kuasa hukum tersebut.

"Soal lawyer-nya Misran Toni ditangkap, itu tidak benar. Jadi tidak ada surat perintah penangkapan kepada Fathurrahman," tegasnya.

Mengenai keberadaan kuasa hukum saat proses pengamanan tersangka, Yuliyanto mengaku belum mendapat laporan detail. 

Ia menuturkan bahwa tidak mengetahui secara pasti apakah Fathurrahman berada di Polres semalaman atau pulang, serta apakah mendampingi kliennya hingga penyerahan ke kejaksaan pada pagi harinya.

"Untuk kuasa hukumnya, saya tidak tahu situasinya seperti apa, tapi faktanya memang tidak ditahan," tegasnya.

Soal Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang dikeluarkan oleh Polres Paser, Kombes Yuliyanto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur administrasi standar dalam proses penyerahan tersangka ke kejaksaan.

Surat tersebut bukan bermaksud untuk membebaskan tersangka.

"Terkait Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, itu administrasi sebelum melimpahkan tersangka ke kejaksaan. Itu memang harus ada Surat Perintah Pengeluaran Penahanan," jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa ketika seseorang ditahan, pasti ada surat perintah penahanan. 

Demikian pula ketika tersangka akan dikeluarkan, baik karena sakit, penangguhan, maupun dalam rangka penyerahan ke kejaksaan tahap II, penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.

"Jadi bukan untuk dibebaskan (tujuan dikeluarkan surat itu). Administrasi penyidikannya seperti itu," tandas Kombes Yuliyanto. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved