Berita Balikpapan Terkini
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Catur Adi Prianto, Sidang TPPU di PN Balikpapan Berlanjut
Majelis Hakim PN Balikpapan menolak seluruh eksepsi terdakwa Catur Adi Prianto dan memerintahkan perkara TPPU dilanjutkan ke tahap pembuktian
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Eksepsi terdakwa Catur Adi Prianto resmi ditolak Majelis Hakim PN Balikpapan.
- Dakwaan JPU dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.
- Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi mulai 1 Desember 2025.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang TPPU PN Balikpapan kembali memasuki babak penting setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Catur Adi Prianto.
Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Putusan sela dibacakan dalam sidang pada Senin (24/11/2025) di Ruang Tirta PN Balikpapan, disaksikan pihak penuntut umum, penasihat hukum, serta keluarga terdakwa.
Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menilai uraian dakwaan disusun secara lengkap, jelas, dan menggambarkan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Catur Adi.
Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
"Uraian dakwaan penuntut umum sudah cukup jelas," tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai dakwaan yang disusun JPU sudah menggambarkan dengan jelas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Catur.
Mereka menilai, surat dakwaan telah dibuat secara cermat dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar hukum maka harus ditolak," ujar Majelis Hakim lebih lanjut.
Dirangkum TribunKaltim.co, dari putusan sela itu Majelis Hakim memutuskan tiga hal pokok.
Baca juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati
Pertama, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Catur Adi Prianto tidak dapat diterima.
Kedua, memerintahkan JPU untuk meneruskan pemeriksaan perkara.
Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Setelah pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.
Eks Direktur Persiba
Catur Adi
majelis hakim
Pengadilan Negeri Balikpapan
narkoba
Balikpapan
TribunKaltim.co
| Balikpapan Utara Raih Deretan Prestasi di Jambore UKS 2025, Bukti Kuatnya Edukasi Kesehatan |
|
|---|
| Tablig Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad dan Ustadz As’ad, Walikota Balikpapan: Ini Tentang Hati |
|
|---|
| Brimob Polda Kaltim Perketat Pengamanan Gereja di Balikpapan Demi Ibadah Minggu yang Aman |
|
|---|
| Nail Art Jadi Pilihan Favorit Wanita Balikpapan, Tampil Rapi dan Gaya Kuku Sehat |
|
|---|
| Hendak Antar Pulang Misran Toni, Ini yang Dialami Asisten Advokat PBH Peradi Balikpapan Fathurrahman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251124_Sidang-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba.jpg)