Berita Balikpapan Terkini

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Catur Adi Prianto, Sidang TPPU di PN Balikpapan Berlanjut

Majelis Hakim PN Balikpapan menolak seluruh eksepsi terdakwa Catur Adi Prianto dan memerintahkan perkara TPPU dilanjutkan ke tahap pembuktian

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
EKSEPSI DITOLAK - Terdakwa TPPU Catur Adi Prianto usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Ruang Tirta PN Balikpapan, Senin (24/11/2025). Putusan sela itu menegaskan dakwaan JPU telah sah sehingga persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

"Kalau di berkas banyak (saksinya), yang Mulia," tutur JPU Rifai, menjawab Majelis Hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Kritik JPU, 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda

Untuk mempercepat persidangan, Hakim Ketua berencana menjadwalkan sidang dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.

Namun penasihat hukum mengajukan keberatan karena jadwal Kamis bentrok dengan sidang lain.

Akhirnya disepakati sidang akan dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu, yang disetujui Majelis Hakim.

"Untuk sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, ditunda hingga Senin, 1 Desember 2025, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua Hasanuddin saat menutup sidang.

Sebagai pengingat, sebelumnya terdakwa Catur Adi melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum menyangkut perkara TPPU, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Tertunda 3 Kali, Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Kembali Molor

Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Anisa Mahmudah, menilai dakwaan JPU janggal dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Anisa menyebut dakwaan tidak jelas mengenai aliran dana yang dituding terkait TPPU, sebab mutasi rekening hanya menunjukkan arus masuk dan keluar tanpa menjelaskan tujuan transaksi.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara dakwaan dan tindak pidana asal, termasuk perbedaan tanggal yang merujuk pada laporan polisi dan kejadian di Lapas Balikpapan.

Menurutnya, dakwaan tidak menjelaskan keterkaitan yang logis dengan tindak pidana narkotika yang dituduhkan.

Penasihat hukum mempertanyakan penggunaan rekening pihak lain yang disebut dalam dakwaan, karena tidak ada bukti fisik seperti ATM atau buku tabungan yang disita dari terdakwa.

Baca juga: Nasib Eks Dirut Persiba Balikpapan Digantung, Sidang Tuntutan Catur Adi Prianto Ditunda

Anisa juga mempersoalkan rentang waktu dakwaan yang hanya disebut “2019–2024” tanpa tanggal spesifik, sehingga dianggap menghambat hak terdakwa membela diri.

Dari sisi kewenangan, ia menilai PN Balikpapan tidak tepat memeriksa perkara ini karena aset terkait disita berdasarkan penetapan PN Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara tanggal penangkapan dalam dakwaan dan fakta penyidikan.

Anisa menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan peran terdakwa maupun hubungan hukum dengan pihak lain yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana.

Ia menilai dakwaan bersifat asumtif karena tidak ada bukti barang bukti narkotika, komunikasi, maupun saksi yang mendukung.

Berdasarkan semua keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menghentikan persidangan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved