Demo Kaltim 21 April
Hak Angket DPRD Kaltim Menguat, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Paparkan Data
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, merespons menghangatnya wacana pengguliran hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Padahal, menurut Bella, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan jauh-jauh hari terkait rencana kedatangan tersebut.
Meski sempat terkendala, dokumen pakta integritas akhirnya berhasil diserahkan dan diterima secara resmi.
“Kami mencari solusi hingga akhirnya bisa diserahkan ke Bagian Umum. Sudah ada serah terima dan tanda tangan,” jelasnya.
Bella menegaskan, absennya anggota dewan tidak akan melemahkan gerakan mereka. Pakta integritas tersebut menjadi pengingat komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk penggunaan hak angket.
“Kami tidak akan goyah. Kami akan terus menagih komitmen ini,” tegasnya.
Ia juga memberi sinyal adanya aksi lanjutan apabila tuntutan tidak direspons secara nyata oleh pemerintah maupun legislatif.
“Jika tuntutan tidak dijalankan, kami akan kembali turun dengan aksi yang lebih besar,” pungkasnya.
Angin Segar Peredam Massa
Hangatnya wacana pengguliran hak angket di DPRD Kalimantan Timur pasca aksi demonstrasi ribuan masyarakat pada Selasa (21/4/2026) kemarin, mendapat respon kritis dari kalangan akademisi.
Sebagaimana diketahui, aksi yang dimotori Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim tersebut berhasil mendesak tujuh fraksi di Karang Paci untuk menandatangani pakta integritas.
Salah satu poin krusial di dalamnya adalah komitmen para wakil rakyat untuk menggulirkan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik sekaligus Akademisi dari Universitas Mulawarman, Jumansyah, menilai bahwa hak angket tidak serta-merta bisa langsung dijalankan.
Menurutnya, mekanisme ini memerlukan proses birokrasi dan argumentasi yang sangat panjang.
"Mulai dari kesepakatan sampai pada pembuatan-pembuatan yang sifatnya menghadirkan argumen-argumen otentik bahkan dengan bukti-bukti. Panjang prosesnya," ujar Jumansyah melalui sambungan telepon kepada Tribun Kaltim, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelum melangkah ke paripurna, dewan harus mampu membuktikan adanya aturan yang dilanggar secara konkret.
Sejauh ini, ia mempertanyakan apakah kebijakan Pemprov Kaltim memang sudah memenuhi syarat untuk diangketkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260424_hl-tribunkaltim.jpg)