Kajati Kaltim Sosialisasi TP4D
Kejaksaan Datang ke Paser bukan untuk Memenjarakan Orang Sebanyak-banyaknya
Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan sosialisasi TP4D, untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
TANA PASER, TRIBUN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim DR Fadil Zumhana SH MH, menegaskan bahwa kedatangannya di Kabupaten Paser bukan untuk memenjarakan orang sebanyak-banyaknya, justru ingin menghindarkan sebanyak mungkin orang dari penjara, yakni dengan pencegahan mereka melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya tidak bangga Kejari saya (Kepala Kejaksaan Negeri Paser Setiawan Budi) disini berhasil memenjarakan banyak orang," kata Fadil.
:Jusru saya bangga kalau berhasil menyelamatkan banyak uang negara, dengan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya saat melaksanakan Sosialisasi Hukum di lingkungan Pemkab Paser di Pendopo Kabupaten Paser, Kamis (7/9).
Baca: Direct Debet untuk Pembayaran Zakat, Infaq dan Sadakah di Pembak Paser
Baca: KPMKP Menilai Proses Penerimaan Beasiswa di Kabupaten Paser Tidak Transparan
Di acara sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie ini pula, Fadil juga mensosialisasikan keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang sekretariatnya di Kantor Kejari Paser, lembaga yang membantu pemerintah daerah melaksanakan pembangunan yang terhindar dari penyimpangan.
“Ketika di Paser ada proyek daerah atau proyek strategis nasional, minta jasa TP4D untuk mengawal proyek-proyek itu agar semua terlaksana dengan baik dan benar," tuturnya.
Baca: Tidak Adil Potensi Paser Dikelola Orang Luar
Baca: Fathur Rahman Prihatin Angka Perceraian Kabupaten Paser Mencapai 865 Kasus
"Dengan adanya TP4D ini, saya yakin kontraktor merasa lebih percaya diri karena mendapat pengawalan dari sisi yuridis,” kata Fadil di acara yang juga dihadiri Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar dan Dandim 0904/Tng Letkol Arh Ardian.
Selama ini, lanjut Fadil, tindak pidana korupsi lebih menonjolkan penindakan, sehingga banyak pejabat takut menjadi pelaksana kegiatan pembangunan.
Akibatnya penyerapan anggaran untuk pembangunan rendah, yang rugi adalah masyarakat karena mereka tidak bisa menikmati manfaat dari proyek-proyek pembangunan.
Oleh karena itu, Kejaksaan melalui TP4D dan TP4 (tingkat pusat) ingin mengawal anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, supaya lebih banyak terserap untuk pembangunan.
Karena indikasi penyelewenan sudah dicegah TP4D, bukan menunggu terjadinya penyelewengan baru lah dilakukan penindakan.
