Pokja 30 Beri Apresiasi, Tapi Sanksi Jangan Hanya Jaksa Bramantyo

Keputusan Kejagung RI, lanjut Tuah, bisa memberikan efek jera sekaligus menertibkan aparatur kejaksaan.

Handover
Direktur Pokja 30 Carolus Tuah 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja (Pokja) 30‎, Carolus Tuah mengapresiasi keputusan lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung RI yang memecat Bramantyo.

Hanya saja, keputusan pimpinan Kejagung tidak berhenti pada satu jaksa saja.

"Keputusan Kejaksaan Agung ini boleh diapresiasi. Tetapi, jangan di Bram saja. Yang dua jaksa itu juga harus ada sanksi," ucap Tuah, ditemui di Sekretariat Pokja 30 Kaltim, Jalan Danau Semayang, Samarinda, Minggu (12/11/2017).

Baca: Kejagung Harus Dalami, Apakah Ada Dugaan Pelanggaran Pidana‎ Tiga Jaksa Samarinda

Keputusan Kejagung RI, lanjut Tuah, bisa memberikan efek jera sekaligus menertibkan aparatur kejaksaan.

Terutama jaksa yang diduga bermain-main dengan perkara yang akan ditangani atau yang sedang berproses.

"Tapi jangan hanya perkara korupsi saja. Kan banyak jaksa-jaksa yang nakal dan suka bermain perkara. Misalnya, soal tuntutan di perkara pidana umum, penahanan dan masih banyak lagi," kritik Tuah.

Baca: Soal Pembelian Pesawat N219, Marten Ingatkan Soal Pengelolaannya

Baca: Ketua PTUN Tetap Minta 3 Pejabat Nonjob Dikembalikan ke Eselonnya

Baca: Pemprov Rencana Boyong 2 Unit Pesawat N-219, Tapi Bicara Dulu dengan DPRD

Terkait sanksi yang diberikan Jaksa Bramantyo, Tuah mengungkapkan, sudah sepantasnya diberi sanksi.

Pasalnya, Pokja 30 Kaltim, pernah melaporkan ke Intelijen Kejari Samarinda yang dijabat Bramantyo.

Laporan itu diserahkan tahun 2016 oleh Bidang Advokasi Buyung Marajo dan M Sulaiman,‎ terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah di SMK Negeri 6 Samarinda.

"Pokja pernah melaporkan itu, karena Bram pernah meminta perkara dugaan korupsi. Kami berikan data dua bundel dan analisa pokja soal indikasi penyimpangannya. Sampai dia diberhentikan, tidak ada perkembangan atau tindak lanjutnya yang dipublikasi," beber Tuah.

Menurut dia, hal diatas sebagai contoh‎ prilaku jaksa yang suka bermain-main dengan perkara dugaan korupsi.

Baca: Ingin Bersahabat? Inilah 12 Tipe Teman yang Perlu Dihindari dan Gak Baik Buat Hidup Kita

Tidak menutup kemungkinan, perkara lain di pidana umum bisa dipermainkan.

"Kalau memang Kejagung bersikap zero toleran terhadap penyalahgunaan wewenang, laporan tentang prilaku jaksa segera direspon dan ditindak. Seperti sanksi yang dijatuhi oleh mantan Kasi Intel Samarinda itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved