Ini Daftar Temuan Kekurangan PPDB 2018 Versi Ombudsman, Segera Dilaporkan ke Dinas dan Kementerian
Bahkan, borang pendaftaran online di laman resmi tak bisa diakses, karena sinkronisasi data yang telat dilakukan panitia.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Ombudsman RI (ORI) Kantor Perwakilan Kalimantan Timur, melansir berbagai catatan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Sejumlah permasalah menahun dan baru masih membayangi wajah pendidikan Indonesia, khususnya Kaltim.
Temuan pertama dari hasil pemantauan tim lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik penyelenggara negara dan pemerintahan, di sejumlah kota di Kaltim yakni, desain sistem pendaftaran online yang masih mengacu Permendikbud tahun 2017, padahal sudah ada aturan terbaru tahun 2018.
Hal ini sempat membuat data pendaftaran PPDB online di sejumlah sekolah yang sudah diinput tak bisa digunakan.
Bahkan, borang pendaftaran online di laman resmi tak bisa diakses, karena sinkronisasi data yang telat dilakukan panitia.
Akibatnya berantai, selain orangtua dan sekolah harus menginput data pendaftaran ulang secara manual, orangtua merasa kecewa dan sumberdaya terbuang percuma, karena pendaftaran di beberapa sekolah diperpanjang waktunya.
Baca juga:
Pemanggilan Egy Maulana untuk Piala Asia U-19 Melanggar Statuta FIFA, Begini Strategi Indra Sjafri
Wakil Ketua DPR: Saya Khawatir BUMN Dalam Masalah Besar
Tanggapi Kebijakan Tambahan Subsidi Solar, Begini Sorotan Tajam Politisi Demokrat
Torehkan Rekor Kiper Termahal, Banderol Transfer Alisson Becker 6 Kali Lipat Pengganti Buffon
Persoalan kedua, yakni transparansi kuota rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah yang berbeda-beda.
Walaupun, sudah ada aturan umum soal kuota rombel, baik lewat sistem ring, zonasi, prestasi, termasuk surat keterangan tidak mampu.
Implementasi di lapangan, jelas Kusharyanto, Kepala Ombudsman RI, Kantor Perwakilan Kaltim, masih banyak masyarakat yang belum mendapat informasi yang cukup, berapa kuota rombel di sekolah yang hendak dituju yang berkorelasi dengan ketidaktahuan, yang berpotensi tak transparannya kursi yang tersedia di tiap jalur penerimaan.
Ketidakjelasan yang menimbulkan aduan ini, lanjut Haryo, sapaan akrab Kusharyanto, sebenarnya mereka antisipasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tingkat Kota dan Provinsi.