Opini
Menunggu Satgas Saber Pungli di Daerah agar Masyarakat tak Terbebani Biaya Siluman
Misalnya munculnya ide-ide kreatif (dalam konotasi negatif) dari oknum-oknum tertentu yang menjanjikan bisa membantu pengurusan dokumen perizinan
Oleh Moh. Jauhar Efendi
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Prov. Kaltim
Mantan camat Babulu dan Penajam Tahun 1997-1999
m.jauharefendi@yahoo.co.id

Moh Jauhar Efendi
ISTILAH Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) baru kita kenal beberapa minggu yang lalu, walaupun sebenarnya istilah pungli sudah lama kita kenal.
Istilah Saber Pungli muncul ketika Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus, sesaat setelah pihak Kepolisian melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) beberapa pihak yang diduga menerima gratifikasi di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terkait dengan proses perizinan.
Karut marut panjangnya dan rumitnya proses perizinan atau pelayanan publik yang diterbitkan Instansi Pemerintah, diakui atau tidak memang bisa memunculkan ekses negatif.
Misalnya munculnya ide-ide kreatif (dalam konotasi negatif) dari oknum-oknum tertentu, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa/kelurahan yang menjanjikan bisa membantu pengurusan dokumen perizinan atau pelayanan publik dengan cepat.
Baca: Berikut Kronologi Kanit Ranmor Satreskrim yang Tertangkap dalam OTT
Tentu saja jasa yang diberikan tidak ada yang gratis. Harus membayar sejumlah uang tertentu untuk memperlancar urusan.
Inilah sebenarnya pangkal pokok yang menyebabkan munculnya praktik kotor dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy).
Praktik semacam ini bisa langgeng, manakala pimpinan tidak melakukan pengawasan, bahkan ikut menikmati rente dari praktik kotor tersebut.
Aturan tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 87 Tahun 2016, tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Baca: Digeledah Tim Saber Pungli, Direktur Pelindo III Lalu Dititipkan di Tahanan Polda Metro Jaya
Dalam Perpres tersebut, Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yaitu: (a) intelijen; (b) pencegahan; (c) penindakan; dan (d) yustisi.
Dalam Satgas Saber Pungli, Menkopolhukam berkedudukan sebagai Pengendali/Penanggung jawab.
Keanggotaan Satgas meliputi unsur Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Wiranto, selaku Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli, "Pungli di Indonesia seperti membudaya, karena dari semua lapisan terjadi pungutan liar di luar ketentuan yang telah ditentukan.
Dan ingat, pungli ini tidak hanya hanya Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, sampai milyaran ada. Tentu ini harus kita bersihkan". (www.setkab.go.id).
Baca: Kapolres akan Bersih-bersih Internal Sebelum Berantas Pungli di Luar
Atas dasar Peraturan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri selaku anggota Satgas Saber Pungli, pada tanggal 24 Oktober 2016 yang lalu telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ, tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut berisi 6 perintah, antara lain:
Pertama, meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki risiko terjadinya pungutan liar (pungli).
Kedua, melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk "bebas pungli" pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan.
Baca: Layanan Publik Rentan Pungli, Ini Langkah Pembenahan yang Dilakukan Muharram
Ketiga, memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:
1. Perizinan, dengan fokus:
a. Penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. Penerbitan izin gangguan;
c. Penerbitan izin trayek;
d. Penerbitan izin pertambangan;
e. Penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut dan perhubungan udara;
f. Rekomendasi tidak sengketa tanah; dan
g. Penerbitan izin usaha
Baca: Pencabutan Izin Usaha PT PLN Tarakan Diteken Gubernur, Segera Beralih ke PLN Persero
2. Hibah dan bantuan sosial, dengan fokus:
a. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial; dan
b. Pemotongan dana bantuan sosial.
3. Kepegawaian, dengan fokus:
a. Mutasi pegawai;
b. Kenaikan pangkat;
c. Promosi jabatan; dan
d. Pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap.
Baca: Bansos Minim, Donatur Berkurang, Uang SPP Anak Panti pun tak Terbayar
4. Pendidikan dengan fokus:
a. Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan
b. Pemotongan uang makan guru.
5. Dana Desa, dengan fokus:
a. Pemotongan dana desa; dan
b. Pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa.
Baca: Dana Desa Tahap II Masih Mengendap di Rekening Kas Umum Negara?
6. Pelayanan publik, dengan fokus:
a. Penyaluran beras miskin;
b. Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
c. Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan; dan
d. Pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
7. Pengadaan Barang dan Jasa, dengan fokus:
a. Perencanaan pengadaan; dan
b. Penentuan pemenang.
Baca: Alung: Usulan Pengadaan Kendaraan Dinas 55 Anggota Dewan Ditunda Dulu
8. Kegiatan lainnya yang mempunyai risiko penyimpangan.
Menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, saat Apel Gabungan Aparat Pemerintah, TNI dan Polri se-wilayah Kalimantan Timur, tanggal 28 Oktober yang lalu telah menginstruksikan Bupati/Walikota segera membentuk Satgas Saber Pungli.
Selanjutnya tanggal 1 November 2016, Kapolda Kaltim memimpin rapat koordinasi pembentukan Satgas Saber Pungli Provinsi Kaltim dan Kaltara. Rakor juga dihadiri langsung Kajati Kaltim dan Inspektur Provinsi Kaltim.
Baca: Tohar Minta Pungutan Pajak Daerah Ditingkatkan
Masyarakat menunggu terbentuknya Satgas Saber Pungli pada tingkat kabupaten/kota, dan yang lebih penting lagi adalah adanya gebrakan atau aksi nyata yang terukur dari Satgas Saber Pungli untuk menghilangkan pungutan liar pada seluruh jenjang pemerintahan dan seluruh sektor kehidupan, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya-biaya siluman yang tidak jelas, tetapi tidak bisa dihindari. (*)
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:
-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015
-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888
-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222
-PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3
-Email: tribunkaltim.red@gmail.com dan cc ke redaksi@tribunkaltim.co
Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim