Polemik Transportasi Online

Soal Angkutan Online, Kadishub Merasa Serba Salah

Pihaknya pun mengakui sudah mengirimkan surat ke tiga penyedia jasa, G0-Car- Grab dan Uber untuk menstop sementara

istimewa
Ilustrasi taksi online 

Bagaimana perkembangan revisi Permenhub tersebut, juga ikut dijelaskan Salman. Saat ini, uji publik revisi Permenhub sudah dilakukan di dua kota, Makassar dan Surabaya.

“Uji publiknya sudah dilakukan. Kemarin malah saya tawarkan uji publik di Balikpapan. Intinya dalam revisi tersebut, ada beberapa hal yang mengatur taksi online, Mulai dari tarif batas atas dan bawah, STNK,
hingga batas operasi. Selain itu juga kuota,” ucapnya.

Khusus untuk kuota, antar daerah, ini diyakini juga akan menimbulkan masalah. Pasalnya, dari penelusuran Tribun, jumlah taksi online di beberapa daerah sudah melebihi batas kuota yang ditentukan.

Balikpapan, misalnya, hanya 150 unit. Jika kuota ini dibagi rata kepada 3 penyedia jasa, maka nantinya mereka hanya akan kebagian 50 unit per penyedia jasa. Sementara, diyakini, untuk angkutan dari
Go-Car saja, sudah melebihi 50 unit di Balikpapan. Belum lagi Uber atau Grab yang pasti akan meminta lebih, sesuai perhitungan bisnis.

Baca: Angkutan Online Dilarang, Pria Ini Tantang Kadishub juga Gunakan Angkot dan Ojek Pangkalan

Hal ini juga sejalan dengan penyataan Ismail, Manager Operasional Uber saat dikonfirmasi di hari yang sama.

“Kami tak tahu juga, karena jumlah driver ini, ada di pusat. Tetapi, kalau perkiraan sekarang di Balikpapan, sudah ada sekitar 200 unit. Kalau mau ikuti kuota, maka nanti kami akan seleksi lagi, mana driver yang nanti lolos,” ujarnya.

Sementara itu, Dishub Provinsi tak mau kompromi soal kuota ini. Sikapnya jelas, jika revisi keluar, maka penyedia jasa harus patuhi kuota yang ada.

“Kalau masalah kuota, kami sudah fix yang kemarin. Jadi, jika revisi keluar, maka mau tak mau mereka harus patuhi kuota. Jika Balikpapan 10 kuota, maka itu dibagi rata. Jika penyedia meminta lebih, itu tak bisa. Mau tak mau mereka harus kurangi drivernya sesuai kuota yang ada,” ujar Salman.

Baca: Angkutan Online Dilarang, Pria Ini Tantang Kadishub juga Gunakan Angkot dan Ojek Pangkalan

Jika nantinya revisi Permenhub keluar, maka penyedia jasa online bisa lanjut melakukan perizinan ke Badan Perizinan Satu Pintu, untuk mendapatkan legalitas.

“Kalau sudah keluar, kami sosialisasi. Organda, Orgatrans, taksi online. Kami minta mereka patuhi. Penyedia jasa kami persilakan mengurus izin operasional. Itu tak akan lama untuk perizinan, yang penting kami sudah miliki dasar hukum berupa revisi Permenhub 26 tersebut,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved