Warga Tiga Desa di Paser Demo PT BMML, Beri Waktu 5 Hari Menghadirkan Dirut BMML

Warga tiga desa sebagai Anggota Koperasi Tolu Serumpun berunjuk rasa di kantor BMML menuntut kebun plasma, Senin (23/10) lalu.

Sarassani/ Tribun kaltim
Warga 3 desa sekaligus Anggota Koperasi Tolu Serumpun berunjuk rasa di kantor BMML menuntut kebun plasma, Senin (23/10) lalu. 

Kepada Tribun, Selasa (24/10), Munawir mengatakan ada sebanyak 646 KK Anggota Koperasi Tolu Serumpun sebagai petani kebun plasma, namun kewajiban BMML memberikan kebun plasma seluas 1.292 hektar belum juga terealisasi, sementara kebun inti BMML sudah berusia 10 tahun.

Perkebunan milik masyarakat yang terhampar di Kecamatan Long Ikir, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Perkebunan milik masyarakat yang terhampar di Kecamatan Long Ikir, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (Sarassani/ Tribun kaltim)

“Kata perusahaan kebun plasmanya sudah ada, tapi ketika kita minta jelaskan dimana letaknya, jawabannya tidak jelas juga, padahal sesuai ketentuan berlaku perusahaan wajib memberikan kebun plasma seluas 20 persen dari kebunnya,” kata Munawir.

Terbentuknya Koperasi Tolu Serumpun sendiri menurut Munawir, pada tahun 2011 dan selama itu pula kebun plasma dikatakan dalam tahap pembangunan.

Baca: VIDEO – 2139 Batang Kayu Galam dari Cagar Alam Paser Gagal Diselundupkan

Baca: Dandim Paser Buka Kejuaraan Pencak Silat PSHT Peringati HUT ke-72 TNI

“Pernah kami crosscheck di lapangan, nyatanya lahan kebun plasma itu masih tetap seperti hutan belantara,” ucapnya.

Kunjungan Bupati Paser H Yusriansyah di proyek perbaikan jalan provinsi yang menggunakan dana tanggap darurat APBD Paser, Senin (2/10).
Kunjungan Bupati Paser H Yusriansyah di proyek perbaikan jalan provinsi yang menggunakan dana tanggap darurat APBD Paser, Senin (2/10). (istimewa/ tribunkaltim)

Sementara itu, Kabid Perkebunan pada Distan Paser Bahriansyah mengatakan sudah menjadi kewajiban Pemkab Paser memfasilitasi permasalahan ini, tetapi akan lebih baik lagi apabila permasalahan seperti ini tidak terjadi.

Baca: Ada 11 Truk Sampah di Dalam Drainase Jl A Yani, Tanah Grogot

Baca: Gotong Royong Kebersihan Syarat Pencairan Tunjangan RT di Wilayah Kelurahan Tanah Grogot

Baca: Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Untuk itu, BMML hendaknya juga berkantor di Tanah Grogot agar setiap permasalahan bisa segera diselesaikan.

“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Itulah mengapa pemerintah daerah mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Paser berkantor di Tanah Grogot, biar setiap persoalan bisa segera dikoordinasikan penyelesaiannya,” kata Bahriansyah. (aas)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved