Belum Setahun Nikah, Mantan Wawali Berusia 75 Tahun Ini Gugat Cerai Istrinya yang Masih 25 Tahun

Belum genap setahun menikah, dengan biaya miliaran rupiah, kakek berusia 75 tahun itu menggugat cerai istrinya yang bau berusia 25 tahun

Editor: Amalia Husnul A
HO
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri bersanding di sela acara ijab qabul di Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kisah asmara mantan Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, A Tajuddin, berakhir tragis.

Belum genap setahun menikah, dengan biaya miliaran rupiah, kakek berusia 75 tahun itu menggugat cerai istrinya yang bau berusia 25 tahun.

Tuduhannya 'menyeramkan'. Sang istri dituding berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Usia pernikahan mantan Wakil Wali Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71), dengan Andi Fitriani (25), belum genap setahun.

Kedua pasangan terpaut usia 45 tahun ini baru merayakan ulang tahun pertama pernikahan pada 22 April 2018 bulan depan.

Baca: Dinilai tak Becus Tertibkan Algaka Paslon, Kesbangpol Buka-bukaan soal Anggaran

Baca: Sempat Utang Rp 1,7 Miliar, Polresta Samarinda tak dapat Bantuan Anggaran Makan Tahanan

Baca: Mayjen Sonhadji Pilih Mengabdi di Sini Usai Jabat Pangdam VI Mulawarman

Namun, alih-alih sibuk mempersiapkan perayaan ulang tahun pertama pernikahan, pasangan ini malah sibuk persiapan cerai.

Proses cerai itu sudah berlangsung sejak Januari 2018 lalu, kala usia pernikahan mereka baru memasuki bulan ke-9.

Tajuddin mengucap ijab kabul sebagai suami Fitriani di Dusun Tana Tengnga, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017).

Sembilan bulan kemudian, Tajuddin menggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Agama Watampone.

“Masuknya (gugatan) tanggal 3 Januari 2018 lalu, sekarang proses mediasi kedua pihak, gagal mediasi diteruskan perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin, di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Senin (19/3/2018).

Baca: Astra Motor Samarinda Tingkatkan Layanan, 94% Konsumen Terima Dokumen Kendaraan

Baca: Daerah Terisolir di Balikpapan ini Akhirnya Mendapat Anggaran Rp 500 Juta

Baca: Resmi Jabat Plt Walikota Balikpapan, Gubernur: Kita Tunggu Gebrakan Rahmad

Tajuddin menikahi Fitiriani dengan uang panai Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.

Tak hanya itu, Tajuddin juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp 600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp 700 juta.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang yang akrab disapa Cunding.

Pensiunan pamong yang beberapa kali menjabat sekretaris daerah di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan itu menikah lagi setelah menduda setahun.

Istri pertamanya, Andi Kusriani, meninggal dunia pada tahun 2016.

Baca: Pesawat Aerobatik Tabrak Apron dan Tujuh Pesawat, Pilot Tewas saat Kejadian

Baca: Kaltara Selain Kepiting, Ada Merica dan Gaharu serta Rumput Laut

Baca: Mahyudin Pasrah Bila Digantikan Putri Soeharto

Kala dinikahi Tajuddin, Wakil Wali Kota Parepare periode tahun 2003 hingga 2008, Fitriani masih tercatat sebagai mahasiswi Universitas Bosowa (Unibos), Makassar.

“Tinggal menunggu jadwal wisuda,” kata kakak kandung Fitriani, Andi Aso (27).

Sebelum menikahi Fitri, sapaan Fitriani, Tajuddin dikabarkan menjual tanah miliknya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Pengacara yang mewakili Tajuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Fitri.

Rumah tangga Tajuddin-Fitriani, menurut Andi, kandas oleh kehadiran orang ketiga.

Pernikahan mantan Wakil Wali Kota Parepare, A Tajuddin dan Andi Fitriani
Pernikahan mantan Wakil Wali Kota Parepare, A Tajuddin dan Andi Fitriani (Grid.Id)

Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.

Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor.

“Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali.”

Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan belaka.

“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujar alumnus UIN Alauddin Makassar di Kantor Pengadilan Agama Watampone, kemarin. (*)

(Artikel ini juga tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Cinta Kakek Berusia 75 Tahun dan Gadis 25 Tahun Berakhir Tragis, Gimana Nasib Mahar Rp 1,4 M?)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved