Walikota Neni Jadi Koordinator FDPM, Langkah Awal akan Temui Menkeu dan Presiden
Diskusi panel dan rapat kordinasi daerah pengolah minyak gas (Migas) yang berlangsung di Hotel Grand Tjokro Balikpapan
Seluruh 11 perwakilan daerah pengolah migas sepakat memanfaatkan momentum revisi UU 33/2004, untuk memasukkan nomenklatur daerah pengolah Migas.
Sementara itu, Walikota Neni yang hadir sebagai pembicara bersama dengan dua ekonom dari Unmul, Dr Aji Sofyan Effendi dan Dr Bernaulus Saragih menyambut baik respons positif dari peserta diskusi panel. Sebagai inisiator, Walikota Neni memastikan komitmennya untuk menggoalkan perjuangan daerah pengolah migas.
Langkah nyata yang ditempuh adalah menjadwalkan pertemuan lanjutan di Jakarta, pekan depan. Ia berharap agenda pertemuan di Jakarta dihadiri seluruh kepala daerah dan ketua DPRD daerah yang tergabung dalam FDPM.
"Harapan saya kita bisa kompak, para kepala daerah dan Ketua DPRD bersama-sama menemui langsung ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahkan kalau bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk mendapat porsi DBH khusus daerah pengolah Migas," papar Neni.
Menurut Neni, porsi DBH yang dituntut FDPM sejatinya tidak memengaruhi pembagian DBH bagi daerah penghasil yang selama ini sudah berjalan. Saat ini skema bagi hasil DBH yang berlaku sesuai UU No 33/2004, yakni 69,5 untuk pusat dan 30,5 untuk daerah penghasil Migas. Skema yang diusulkan FDPM berdasarkan kajian multidisiplin ilmu yakni 69 persen untuk pusat, 30,5 persen untuk daerah penghasil Migas dan 0,5 persen untuk 11 daerah pengolah Migas.
Baca: Diduga Langgar Izin dan Persyaratan Lain, Kapal Asing Kargo Batu Bara Diamankan di Teluk Balikpapan
"Angka 0,5 persen itu kita usulkan diambil dari porsi pemerintah pusat, jadi tidak mengganggu keuangan daerah penghasil. Angka 0,5 ini juga bisa dimaknai sebagai perekat NKRI karena selama ini daerah pengolah tidak mendapat perlakukan adil," tandas Neni. (*)