Pilpres 2019
Sedang di Luar Kota Saat Pemilu? Ini Cara Mudah untuk Pindah TPS, Batas Waktu Hanya Sampai 10 April
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.
Prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.
Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.
(Fitria Chusna Farisa)
Baca juga :
Ini 14 TPS Unik yang Pernah Ada dan Cocok jadi Inspirasi, Tema Toleransi hingga Mirip Pasar Kaget
Sosialisasi 4 Konsensus Dasar, Ibu-ibu Diimbau Ajak Suami dan Anak-anaknya ke TPS 17 Aprill 2019
Wiranto: Jika Ada yang Ancam Masyarakat untuk Tak Datang ke TPS, Itu Namanya Teror
Polres PPU Bekali Vitamin untuk Personelnya saat Jaga TPS di Pemilu 2019
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ingin Pindah TPS? Begini Caranya".