Pemkot Samarinda Gelontorkan Rp 2 Miliar Buat Akses Masuk ke TPA Sambutan

Pemkot Samarinda Kalimantan Timur akan membebaskan lahan menuju jalan masuk ke TPA Sambutan. TPA Sambutan belum bisa difungsikan secara maksimal.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/nalendro priambodo
Tumpukan sampah menggunung pada TPA Bukit Pinang Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda Kalimantan Timur akan membebaskan lahan menuju jalan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Sambutan.

Diketahui, persoalan jalan masuk ini membuat TPA Sambutan belum bisa difungsikan secara maksimal. Pembebasan lahan ini rencananya dilakukan 2019, ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menuturkan, ada delapan titik lahan yang akan dibebaskan, di seputar jalan masuk menuju TPA Sambutan.

Hasil Babak Pertama Leg Dua Kalteng Putra vs Arema 0-3, Laga Sempat Terhenti karena Asap

Kasatpol PP Samarinda Pecat tak Hormat 4 Personel dengan Alasan Tiga Perkara

Soal Pembiayaan Jalan Alternatif Menuju Bandara APT Pranoto, Begini Sikap Pemprov Kaltim

Anggaran pembebasan yang disiapkan mencapai Rp 2 miliar.

"Nanti yang bebaskan adalah Dinas Pertanahan," kata Nurrahmani.

Diketahui, total luas TPA Sambutan mencapai 30 hektare.

Sementara, total sampah dalam sehari di Kota Tepiam mencapai 450 ton.

Namun, akses jalan masuk menuju TPA yang belum bagus, membuat TPA ini belum bisa dimaksimalkan untuk menggantikan TPA Bukit Pinang.

"Selesai dibebaskan, jalan akan diperbaiki. Sekarang, mobil sampah tak bisa masuk karena becek. Masih berupa jalan tanah," ungkap Nurrahmani.

Jika jalan telah dibebaskan dan diperbaiki, Nurrahmani optimis, TPA Sambutan akan bisa menggantikan TPA Bukit Pinang pada 2020-2021, nanti.

"TPA Sambutan ini sangat luas. Zona 1 saja bisa bertahan tiga tahun," ungkapnya.

Kurang dari 15 Jam, Kill This Love BLACKPINK Capai 30 Juta Penonton, Pecahkan Rekor MV Ddu Du Ddu Du

Saat TPA Sambutan sudah bisa dioperasikan penuh, kata Nurrahmani, Pemkot akan menutup TPA Bukit Pinang.

Diketahui, sejatinya TPA Bukit Pinang sudah penuh, dan sudah waktunya ditutup.

Namun, hal ini urung dilakukan lantaran belum siapnya jalan menuju TPA Sambutan, yang merupakan TPA pengganti.

"TPA yang di Bukit Pinang sebenarnya tidak bisa lagi digunakan. kita terpaksa masih operasikan karena TPA Sambutan belum dibuka," ujar Nurrahmani.

Nantinya, lanjut Nurrahmani, jika sudah ditutup, TPA Bukit Pinang akan dialihfungsikan. Menurut Nurrahmani, ada beberapa opsi alih fungsi TPA Bukit Pinang. Salah satunya untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Misalnya fokus pengelolan IPAL oleh PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Saat ini, di TPA Bukit Pinang masih gabungan IPAL dan sampah. Jadi begitu sampah pindah, IPAL bisa maksimal. Opsi lain bisa juga dijadikan taman," tuturnya.

Nah, sebelumnya, belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, hadir dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

Saat itu Menteri Susi yang mengenakan baju ungu, dalam jeda rapat di DPR, menyampaikan sesuatu hal. Yang berkaitan dengan sampah plastik yang dianggap mencemari lingkungan hidup. 

Hal ini terpublikasi dalam akun instragram Menteri Susi, @susipudjiastuti115, di buat sekitar dua hari lalu, Minggu (17/3/2019).

ILUSTRASI - Status dalam media sosial Instragram milik Menteri Susi. Disebutkan, Menteri Susi dalam rapat jeda di DPR memberikan imbauan soal pengurangan sampah plastik di Indonesia demi menjaga laut Indonesia tetap bersih dari sampah plastik.
ILUSTRASI - Status dalam media sosial Instragram milik Menteri Susi. Disebutkan, Menteri Susi dalam rapat jeda di DPR memberikan imbauan soal pengurangan sampah plastik di Indonesia demi menjaga laut Indonesia tetap bersih dari sampah plastik. (Tribunkaltim.co/ilo)

Masih Pakai Kantong Plastik, Pemkot Balikpapan Tegur 3 Supermarket

Bakal Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini yang Dilakukan Wali Kota Samarinda

Forum Peduli Balikpapan Soroti Edukasi Perwali Larangan Kantong Plastik Belanja Masih Kurang

Intinya, Menteri Susi yang saat mengisi rapat di gedung DPR, memanfaatkan waktu jeda rapat dengan mengisi soal sampah plastik.

Dijelaskan oleh Menteri Susi bahwa sebagian besar sampah plastik larinya 70 persen ke arah Laut, ini mencemari kehidupan di Laut.

Karena itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor  83 Tahun 2018 mengenai upaya mengurangi sampah plastik di laut. 

Ilustrasi - Sampah di Kota Balikpapan tahun 2018. Paling banyak buangan sampah rumah tangga dari berbahan kantong plastik.
Ilustrasi - Sampah di Kota Balikpapan tahun 2018. Paling banyak buangan sampah rumah tangga dari berbahan kantong plastik. (Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman)

Menteri Susi kala itu di depan meja rapatnya di DPR disuguhkan minuman mineral kemasan botol plastik sekali pakai.

Hidangan tersebut tidak hanya Menteri Susi sendiri tetapi yang lainnya juga mendapatkan.

Melihat kondisi seperti itu, Menteri Susi sampaikan, pengurangan sampah plastik bisa dimulai dari lingkungan DPR termasuk semua masyarakat.

Dirinya mengutarakan, di DPR itu kan hampir ada ratusan orang, jika rapat memakai air minum kemasan botol sekali pakai pasti akan hasilkan ratusan botol sampah plastik, seandainya ini diubah, pasti biasa mengurangi ratusan sampah botol plastik.

"Kita bisa memulai dari kita diri sendiri," ujarnya.

Menteri Susi pun ungkapkan, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tidak boleh lagi ada botol minuman plastik sekali pakai, termasuk memakai sedotan plastik.

Bahkan tegas Menteri Susi, siap pun itu yang melanggar tentunya akan diberikan denda sebesar Rp 500 ribu, namun hal ini belum ada satu pun yang terkena denda Rp 500 ribu karena tidak ada yang berani melanggar.

Soal sedotan plastik pun semestinya tidak perlu lagi dipakai. Imbauan Menteri Susi penggunaan sedotan bisa memakai hal yang lain seperti ada sedotan dari kertas, sedotan berbahan bambu dan ada juga sedotan yang dari bahan metal atau Logam.

Nah, selain itu, Menteri Susi juga menjelaskan jika sekarang ini sudah ada beberapa pemerintah daerah di Indonesia yang sudah membuat berbagai Peraturan Daerah soal pengurangan penggunaan kantong sampah plastik.

Berikut ini status Menteri Susi dalam Instragram susipudjiastuti115 yang juga dilengkapi dengan video saat dirinya berada di dalam gedung DPR.

Larangan Kantong Plastik, Penjualan Ramayana Balikpapan Menurun dan Rawan Kecurian

Nabung Pakai Sampah, BEM Unmul Luncurkan Layanan Bank Sampah

Stop Kantong Plastik di Pasar Basah Bisa Dilakukan

"Dalam rapat DPR saya memanfaatkan waktu jeda sidang untuk mengimbau tentang penggunaan plastik sekali pakai karena Pemerintah perlu menjadi contoh yang baik dan menjadi panutan bagi masyarakat Indonesia untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap pertemuan.

"Mari kita mulai dari diri kita sendiri dan Katakan tidak pada plastik sekali pakai seperti botol, sedotan, kemasan lainnya. Mari kita mulai dari sekarang!."

Tidak hanya menulis dalam bahasa Indonesia, Menteri Susi pun membuatnya dalam status berbahasa Inggris.

"In the DPR meeting I had to open my speech with the issue of plastic because it was the first thing I saw when I entered the room."

"The government has to set a good example and be a role model to its people by ending the use of plastic in meetings and official events, however it is also up to every individual to make a conscious decision every day to follow a greener path."

"Say no to plastic bottles, straws, unnecessary packaging and all kinds of single use plastic objects! Let’s start with that!."

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari warganet, seperti di antaranya @rahmatriyadi03, memberikan komentar.

"Benar sekali ibu pemerintah bukan hanya diberikan ruang untuk memerintah dan membuat kebijakan tapi juga harus bisa memberi contoh dan menjadi contoh konkrit bagi masyarakatnya."

Selain itu, @windamaharanii_ Semangat bu, Menteri Susi, jadikan negeri ini terutama laut kita bebas dari sampah plastik.

Bahkan juga ada warganet yang memberikan pesan imbauan, @reditaheryanto, "Bu menurut saya cara yg ampuh adalah dengan membuat peraturan kepada distibutor dr produk makan/minuman yg mengunakan bahan plastik, kurang efektif klo peraturan dimulai dr konsumen yg membeli produk dr bahan plastik."

Seekor Paus di Filipina Mati Setelah Menelan 40 Kg Sampah Plastik

Paus tersebut mengalami kejut lambung karena menelan banyak plastik yang jelas tak dapat dicerna sistem pencernaannya.

Paus paruh angsa jantan itu terdampar di Laut pantai Filipina pada Sabtu (16/3/2019).

Setelah dilakukan otopsi, ditemukan 40 kg sampah plastik di perutnya, terdiri dari 16 karung beras, beberapa tas belanja dan sampah plastik yang biasa digunakan untuk perkebunan pisang.

SISA-SISA MINYAK - Sehari paska tumpahan cairan diduga minyak di sepanjang Pantai Melawai hingga Polsek Kawasan pelabuhan Semayang, Balikpapan, sisa-sisa ceceran minyak masih belum dibersihkan Selasa (24/6/2018). Sampah plastik, gabus, dan sampah rumah tangga bercampur cairan hitam diduga minyak bertumpuk di salah satu titik konsentrasi tumpahan, tepat di belakang objek wisata kuliner Pantai Melawai.
SISA-SISA MINYAK - Sehari paska tumpahan cairan diduga minyak di sepanjang Laut Pantai Melawai hingga Polsek Kawasan pelabuhan Semayang, Balikpapan, sisa-sisa ceceran minyak masih belum dibersihkan Selasa (24/6/2018). Sampah plastik, gabus, dan sampah rumah tangga bercampur cairan hitam diduga minyak bertumpuk di salah satu titik konsentrasi tumpahan, tepat di belakang objek wisata kuliner Pantai Melawai. (TRIBUNKALTIM/NALENDRO PRIAMBODO)

Temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari beberapa pihak.

"Itu menjijikkan," ungkap ahli biologi kelautan dan sukarelawan dari Museum Kolektor D’Bone di Kota Davao, di pulau Mindanao, Filipina, TribunJogja.com melansir dari The Guardian.

Bangkai Paus Sepanjang 9,3 Meter Terdampar di Pantai Wakatobi, Isi Perutnya Sampah-sampah Plastik

"Tindakan harus diambil oleh pemerintah terhadap mereka yang terus memperlakukan saluran air dan laut sebagai tempat sampah," tambah mereka dalam sebuah pernyataan.

Penggunaan plastik di negara-negara Asia Tenggara paling tinggi dibanding kumpulan negara-negara di tempat lain.

ILUSTRASI - Mamalia Paus. Di Filipina ditemukan Paus mati, setelah dilakukan otopsi, ditemukan 40 Kg sampah plastik di perutnya, terdiri dari 16 karung beras, beberapa tas belanja dan sampah plastik yang biasa digunakan untuk perkebunan pisang.
ILUSTRASI - Mamalia Paus. Di Filipina ditemukan Paus terdampar, setelah dilakukan otopsi, ditemukan 40 Kg sampah plastik di perutnya, terdiri dari 16 karung beras, beberapa tas belanja dan sampah plastik yang biasa digunakan untuk perkebunan pisang. (Tribunkaltim.co/ilo)

Sebuah laporan 2017 oleh Ocean Conservancy menyatakan bahwa China, Indonesia, Filipina, Thailand, dan Vietnam telah membuang lebih banyak plastik ke laut daripada gabungan negara lain di seluruh dunia.

Pada Juni tahun lalu, seekor paus di Thailand selatan mati setelah menelan lebih dari 80 kantong plastik, yang beratnya mencapai 8 kg.

Tak hanya itu, paus sperma di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Indonesia juga mati pada bulan November 2018, setelah menelan 6 Kg plastik, termasuk di antaranya sandal jepit. 

Balikpapan Klaim Sampah Plastik Berkurang

Peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 8 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik yang dikeluarkan sejak 4 April 2018 lalu disebut ikut berpengaruh pada jumlah sampah plastik yang ada di kota Balikpapan.

Hal itu diutarakan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto.

"Aturan itu sangat berpengaruh dan dapat kita rasakan saat ini," ujarnya,  Kamis (27/12/2018).

Putra dan Putri Duta Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Balikpapan kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik belanja di Plaza Balikpapan.
Putra dan Putri Duta Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Balikpapan kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik belanja di Plaza Balikpapan. (TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO)

Ia membeberkan, dampak dari diterapkannya aturan tersebut yakni berkurangnya sampah plastik sebanyak 56 ton sebulan.

"Artinya, dalam sehari bisa berkurang sebanyak 2 ton sampah plastik di Balikpapan," katanya. 

Ditambahkan Suryanto, tidak hanya Perwali soal pengurangan sampah saja, ke depan Balikpapan juga akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengurangan penggunaan produk/kemasan plastik di Balikpapan.

Perwali Stop Kantung Plastik Resmi Diterbitkan, Sampah Balikpapan Bakal Berkurang Sebesar Ini

Sisa Sampah Balikpapan Akan Digunakan Sebagai Sumber Listrik

Seputar Bank Sampah Unmul, Jam Operasional hingga Gelas Air Mineral Dihargai Rp 3 Ribu Per Kilogram

"Jadi tidak hanya plastik kresek saja, tapi bahan plastik lainnya seperti sedotan, stereofoam, dan sejenisnya," terangnya.

Ditambahnya, Perda tentang pelarangan penggunaan plastik tersebut rencananya akan terbit pada akhir Desember 2018 ini.

Sehingga, Balikpapan akan lebih dulu mengeluarkan aturan tentang pelarangan penggunaan bahan plastik tersebut.

"Nanti juga ada pelarangan untuk pengunjung yang datang ke kawasan lingkungan hidup untuk tidak membawa makanan yang dibungkus dengan plastik. Tapi bisa diganti dengan bahan lain, seperti pembungkus dari daun daun," pungkasnya. (*) 

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seekor Paus di Filipina Ditemukan Mati, Setelah Dibedah di Perutnya Berisi 40 Kg Sampah Plastik, http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/18/seekor-paus-di-filipina-ditemukan-mati-setelah-dibedah-di-perutnya-berisi-40-kg-sampah-plastik.ttp://www.tribunnews.com/regional/2019/03/18/seekor-paus-di-filipina-ditemukan-mati-setelah-dibedah-di-perutnya-berisi-40-kg-sampah-plastik.

(Tribunkaltim.co/Rafan A Dwinanto)

Follow dan saksikan videnews di YouTube Tribunkaltim.co:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved