Pilpres 2019
Inilah 2 Saksi di Sidang MK yang Akan Dipolisikan TKN, BPN: Tak Peka dan Bisa buat Gesekan Baru
Tim Hukum TKN dikabarkan akan melaporkan ke polisi saksi BPN dalam sidang MK terkait sengketa pilpres 2019 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko, menyoroti sikap Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menyerukan rekonsiliasi tapi di sisi lain Tim Hukum kubu 01 hendak mempolisikan saksi dari BPN.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019), Hendarsam Marantoko menilai elite TKN tidak peka dan bisa membuat gesekan baru.
Diketahui, beberapa elite TKN memang sempat menyerukan soal rekonsiliasi antara Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Arsul Sani, dengan adanya tindakan rekonsiliasi dan bersatunya semua elemen bangsa akan menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik.

"Istilah rekonsiliasi ini lebih untuk menunjukkan bahwa keterbelahan anak-anak bangsa ini akibat pilpres harus diakhiri dan semua elemen bersatu menatap masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Arsul Sani.
Di sisi lain, pihak Tim Hukum TKN malah akan melaporkan ke polisi saksi BPN dalam sidang sengketa pilpres 2019 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua saksi BPN yaitu Hairul Anas dan Beti Kristiana yang dinilai menyampaikan kesaksian palsu.
Meski membantah tuduhan soal kesaksian palsu itu, Hendarsam Marantoko mengaku sudah siap menjalani proses hukum.
"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di Kepolisian," ujar Hendarsam Marantoko.
"Kita sudah siap, walaupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengar, diketahuinya sendiri kan."
Hendarsam Marantoko pun menilai Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tidak peka dengan situasi politik saat ini.
"Tim hukumnya tidak peka terhadap situasi yang ada, dengan cara seperti itu kan artinya ini membuat gesekan baru."
"Sementara para elitenya berusaha untuk melakukan rekonsiliasi ke Pak Prabowo dan teman-teman," kata Hendarsam Marantoko.
Baca juga :
Jelang Putusan MK, KPU RI Sudah Siapkan Tahapan Penetapan Presiden Terpilih atau PSU
Begini Tata Cara Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 oleh 9 Hakim MK, Ada Ribuan Halaman