BPJS Kesehatan Putus Kontrak Per 1 Juli 2019, Begini Tanggapan Karumkit Lanud Dhomber Balikpapan

Terhitung mulai 1 Juli 2019 mendatang, BPJS kesehatan kembali melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja sama di rumah sakit yang ada di Kaltim

Penulis: Zainul | Editor: Doan Pardede
Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah
ILUSTRASI - Loket pendaftaran rumah sakit 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung mulai 1 Juli 2019 mendatang, BPJS kesehatan kembali melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja sama di rumah sakit yang ada di wilayah Kalimantan Timur termasuk salah satunya rumah sakit di kota Balikpapan.

Rumah sakit yang diketahui bakal putus kontrak kerja sama dengan BPJS kesehatan itu adalah rumah sakit Muhammadiyah Kabupaten Paser dan Rumah Sakit Lanud Dhomber Balikpapan.

Hal itu dikarenakan kedua rumah sakit tersebut belum memiliki sertifikat akreditasi.

Menanggapi hal ini, Kepala rumah sakit TK IV Lanud Dhomber, Mayor Kes. dr. Arie Candra mengatakan mulai tanggal 1 juli 2019 Rumah sakit Lanud Dhomber hanya melayani pasien BPJS khusus pasien unit gawat darurat (UGD) saja, sedangkan pasien bukan UGD tidak lagi dilayani kecuali pasien dari anggota TNI AU.

"Mulai 1 juli 2019 Rumah sakit Lanud Dhomber untuk pasien BPJS hanya akan melayani pasien gawat darurat saja sedangkan pasien BPJS selain itu tidak bisa kami layani kecuali pasien anggota TNI AU," katanya

"Alasannya, belum dilaksanakan akreditasi di Rumah sakit TK IV Lanud Dhomber sampai saat ini," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, kepala BPJS kesehatan Cabang Balikpapan Kesehatan, Sugiyanto pemutusan hubungan kerja sama tersebut karena rumah sakit yang bersangkutan belum memiliki sertifikat akreditasi.

"Karena belum memiliki sertifikat akreditasi, yaitu Rumah Sakit Lanud Dhomber Balikpapan dan Rumah Sakit Muhammadiyah Paser," katanya

Dengan berakhirnya masa kerja sama antara pihak BPJS kesehatan dan pihak rumah sakit tersebut, otomatis biaya perawatan rumah sakit tidak lagi ditanggung oleh BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib memastikan terpenuhi aspek legal perjanjian kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, salah satunya rumah sakit.

Ketentuan akreditasi rumah sakitseharusnya berlaku sejak 1 Januari 2019, namun dengan pertimbangan tertentu Menteri Kesehatan memberikan rekomendasi tetap bekerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi, termasuk di dalamnya kedua rumah sakit tersebut.

"Kedua rumah sakit tersebut sebelumnya telah mendapat rekomendasi Menteri Kesehatan untuk tetap berkerjasama dan berkomitmen memenuhi akreditasi paling lambat 30 Juni.

Namun, sampai dengan batas waktu tersebut dua rumah sakit itu belum juga terakreditasi (masih dalam proses pengurusan). Terpaksa perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus distop" ujar Sugiyanto.

Baca juga :

BPJS Kesehatan Putus Kerjasama RS Muhammadiyah Paser & Lanud Dhomber Balikpapan, ORI Angkat Bicara

BPJS Kesehatan Stop Kerjasama dengan 2 Rumah Sakit di Paser dan Balikpapan, Ini Alasannya

Dia menyebutkan koordinasi antara rumah sakit, pemerintah kota/kabupaten dan BPJS Kesehatan telah dilakukan sebelumnya, guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini sehingga masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan kota/kabupaten terkait. Peserta JKN-KIS dipastikan akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, jadi tidak perlu khawatir," jelasnya.

Baca juga :

Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Ajak Faskes untuk Terapkan Antrean Online

INSIDEN Mudahkan Korban KLL Dapatkan Penjaminan Pengobatan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Samarinda

Saat ini, terdapat 13 klinik di Kota Balikpapan dan satu rumah sakit serta 2 klinik utama di Kabupaten Paser yang siap melayani peserta JKN-KIS.(*)

Subscribe Official YouTube Channel:



BACA JUGA:


Sederet Fakta Nyonya Calon Wapres RI Maruf Amin, Profesi Perawat Gigi Sampai Kisah Gaya Berpakaian


Kondisi Kesehatan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Makin Membaik, Alat Bantu Medis akan Dilepas


KABAR BAHAGIA dari Ahok BTP, Hari Ini Ultah ke-53, Sempat Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Maruf


Di Stasiun Televisi Sebut akan Menikah Tanggal 29 Juni, Benarkan Diego Michiels Menikah Hari Ini?


Adegan Marion Jola Pangku Sambil Elus Anjing Pudel jadi Sorotan, Anya Geraldine Sampai Komentar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved