Andai Hukum Adat Berlaku, Kakak-Adik yang Nikah Sedarah akan Ditenggelamkan di Laut
Pernikahan sedarah atau inses yang menggegerkan publik belakangan ini rupanya sampai juga ke telinga Mustamin, ayah kandung dari kakak beradik
Bahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat resmi menyatakan tidak menemukan adanya akta nikah atas nama Ansar di seluruh KUA di Balikpapan.
Seperti dikabarkan, pernikahan tersebut terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan.
"Kita sudah kroscek dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak menemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut. Kita juga sudah keluarkan surat resminya," ujar Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Hakimin, Kamis, (4/7/2019).

Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.
Bahkan ucap dia, penghulu yang dipanggilnya pun bukan penghulu resmi dari Kemenag atau KUA.
"Itu jelas penghulu ilegal yang menikahkan. Apalagi pasang tarif sampai Rp 2,4 juta. Kalau penghulunya saja ilegal, berarti nikahnya juga ilegal," tegas Hakimin.
Hakimin menjelaskan, terkait pernikahan sedarah itu, pihaknya melalui Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) telah mengkroscek langsung ke lokasi kejadian.
Bahkan ketua RT setempat pun tidak mengetahui adanya pernikahan sedarah di tempatnya tersebut.
"Kita sudah ke sana langsung, ketua RT nya saja tidak mengetahui adanya peristiwa itu. Malah sampai sekarang kita belum menemukan oknum pasangan sedarah dan penghulunya," ucap Hakimin.
Hakimin menambahkan, saat pihaknya mendatangi lokasi tersebut, diakui memang di tempat itu banyak rumah-rumah kost atau kontrakan.
Hakimin menduga, proses pernikahan itu dilakukan diam-diam di satu rumah kontrakan.
Pengakuan Ketua RT di Balikpapan
Ketua RT 58, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Gatot Utomo mengaku rumahnya banyak disambangi berbagai pihak semenjak kabar pernikahan sedarah viral.
Dikabarkan, pernikahan tersebut terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan.
"Dari siang tadi banyak yang datang, menanyakan masalah itu," kata Gatot saat disambangi TribunKaltim.co di rumahnya, Rabu (3/7/2019).

Gatot mengaku terkejut saat pertama kali menerima telepon dari salah satu kantor KUA di Balikpapan menanyakan kabar viral tersebut.
Disusul dengan kedatangan pihak kelurahan langsung ke rumahnya. Tak ketinggalan awak media yang memburu informasi tersebut.
"Justru saya terkejut dengan kedatangan semua orang. Tak pernah ada warga yang dua orang dimaksud itu menikah di sini," tutur Gatot yang menjabat sebagai ketua RT sejak 1993 silam.
Dirinya meyakini tak ada warganya yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Ada 117 Kepala Keluarga (KK) terdata di dokumen yang ia pegang, dengan KK yang masih menetap sekitar 97 KK.
"Ada di sini namanya Fitriani, tapi dia warga sini mau masuk SMKN 1. Ada juga Fitriana, itu warga sudah anak tiga," bebernya.
Kemungkinan, kedua pasangan tersebut tinggal di indekos.
Namun rumah kos di lingkungan RT 58 tak banyak, hanya tiga.
Gatot pun sudah melakukan komunikasi dengan pemilik kos, hasilnya pun nihil.
"Ya, kemungkinan kos di daerah sini, tapi kan biasalah, anak kos banyak yang malas lapor RT," ucapnya.
Sikap MUI Balikpapan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menyesalkan tentang kabar penikahan sedarah di Kota Balikpapan.
Sekretaris MUI Balikpapan, HM Jailani mengatakan pernikahan sedarah tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.
Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini KUA.
"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," kata HM Jailani, Kamis (4/7/2019).

Secara hukum agama maupun hukum duniawi, kata Jailani, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.
"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," lanjut Jailani.
"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam QS An-Nisaa ayat 23," ungkap Jailani.
Di dalamnya itu, kata Jailani, dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma’, baik keduanya saudara kandung, saudara sebapak, atau (saudara) seibu.
"Sama saja, yang senasab atau sesusu," bebernya.
Menurut Jailani, bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita, kemudian pada perkembangannya diketahui keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan.
Bila wanita tersebut hamil, maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya).
MUI Kota Balikpapan sangat menyayangkan pernikahan sedarah tersebut terjadi di Kota Balikpapan.
"Kita sangat menyayangkan pernikahan sedarah ini terjadi di Kota Balikpapan, padahal bukan warga Balikpapan. Mereka hanya datang menikah saja di sini, nama Kota Balikpapan yang dibawa-bawa," tutup Jailani. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Kecewa Jokowi-Maruf Menang, Pria Ini Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi
Ayu Ting Ting Hengkang dari Pesbukers Karena Dikucilkan? Simak Perjalanannya di Acara Ini
Video Viral - Anggota Polisi Bertengkar hingga Bergulat dengan Pria Berbadan Kekar di Aspal
VIDEO LIVE STREAMING Persebaya vs Persib, Laga Klasik dengan Bumbu Menarik
Hari Ini, Kapten Borneo FC Diego Michiel Nikahi Gadis Pujaannya