Dewan Pendidikan Kota Balikpapan Nilai Subsidi Uang Gedung Hanya Pragmatis

Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinilai masih jauh dari kata layak untuk menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Zainul
Kegiatan Belajar mengejar di SMP Negeri 5 Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinilai masih jauh dari kata layak untuk menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ketersediaan sarana prasarana sekolah di wilayah Kota Balikpapan masih sangat minim untuk menunjang tingkat kebutuhan pendidikan, sehingga sistem zonasi PPDB yang kini telah berjalan itu justru menyulitkan orangtua siswa untuk menyekolahkan anak-anaknya.

Tak hanya dikeluhkan  banyak masyakarat saja, penerapan sistem zonasi PPDB di Kota Balikpapan ini juga mendapat sorotan tajam dari  Dewan Pendidikan Balikpapan.

Sorotan Dewan Pendidikan tersebut tidak hanya pada penerapan sistem zonasi saja, tapi  juga minimnya kesiapan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyambut sistem zonasi PPDB .

Ketua Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, Muzakkir menyebutkan, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan langkah pemerintah pusat yang bertujuan sebagai pemerataan mutu pendidikan.

Namun pemerintah daerah seharusnya mempersiapkan diri secara serius dalam menerapkan sistem zonasi PPDB tersebut.

Sementara kesiapan Pemerintah Kota Balikpapan hanya sebatas ternyata mentok pada kesiapan substansi saja dan tidak sampai pada kesiapan teknis yang mendalam.

" Masih jauh dari kata siap, kesiapan Pemkot Balikpapan hanya mentok pada kesiapan substansi saja sementara kesiapan teknis belum sampai," katanya

Zonasi itu punya tujuan yang bagus karena pemerataan kualitas pendidikan, dan tidak ada lagi kastanisasi. Kita terjebak pada teknis kita baru sebatas subtansi," lanjutnya

Dewan Pendidikan Kota Balikpapan menyarankan penerapan sistem zonasi PPDB tersebut harus melalui tahap-tahapan yang telah dirancang, termasuk ketersediaan fasilitas sekolah.

"Yang pertama pemerintah harus paham ketika dilakukan zonasi berarti ketersediaan sekolah juga harus tercukupi," ungkapnya

Lebih lanjut Muzakkir menjelaskan, beberapa hal penting yang harus menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah kota Balikpapan dalam menerapkan sistem zonasi PPDB tahun 2019, sehingga zonasi PPDB tahun berikutnya tidak terulang kembali terutama pada lintas zonasi dan gakin yang harus melibatkan dinas  terkait.

"Saya lihat teknikal erornya cukup tinggi, gakin itu harus masuk dalam zonasi. Kita harus sinergi dengan kelurahan, RT, Capil sehingga nanti akan ketemu berapa sih jumlah zonasi kita dan berapa jumlah gakin kita sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi gakin yang ditelantarkan karena zonasi itu," jelasnya

Bicara sarana prasarana lagi, bagaimana mungkin kualitas pendidikan bisa berkembang kalau sarana prasarana tidak mendukung.

Memang realitansya sekolah negeri kita sangat kurang ini kesempatan sebenarnya bagi pemerintah harus mengambil posisionis, kalau memang mau peduli dengan pendidikan kenapa tidak dilakukan. Karena sumber kualitas SDM kita dari pendidikan," terangnya

Menurutnya, zonasi PPDB tersebut harus menyesuaikan dengan alokasi jumlah sekolah yang ada termasuk juga pemanfaatan sekolah swasta.

" Pastikan sekolah yang mau dimasukan zonasi itu harus memenuhi ketersediaan sekolah minimal 70, pemerintah juga harus peduli dengan sekolah swasta jangan dipandang sebelah mata karena kehadiran sekolah swasta ini membantu pemerintah," pungkansya

Terlepas dari mahal atau tidak kan kita lihat dari mutunya, terlepas dari itu siapa nanti yang bayar. pemerintah harus mengalokasikan itu dari APBD," lanjutnya

Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi rencana Pemerintah Kota Balikpapan dalam membantu sekolah swasta dari segi subsidi uang gedung.

Yang hanya diberlakukan khusus peserta didik yang gagal masuk sekolah negeri pada PPDB tahun 2019.

Menurut pandangan Dewan Pendidikan, subsidi uang gedung tersebut adalah solusi yang sangat pragmatis karena tidak menutup kemungkinan akan bertentangan dengan peserta didik lainnya yang sudah terlanjur masuk di sekolah negeri.

"Kalau mau membantu hanya berdasarkan dari polemik PPDB zonasi kemarin itu sangat pragmatis dan tidak menyelesaikan masalah," tegasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan juga harus bijak dalam memberikan subsidi sekolah swasta atas dasar apa," katanya

Ia juga menyarankan Pemerintah Kota Balikpapan harus berpatokan pada mutu dan kualitas sekolah yang layak diberi subsidi.

Sekolah swasta harus bisa mempertahankan mutu dan kualitasnya, seperti itu baru layak diberi subsidi," tutupnya (*)

Baca Juga

Subsidi Sekolah Sawasta Dinilai Salah Sasaran, Seharusnya Sistem Zonasi Yang Dievaluasi

Cakupan Zonasi Sudah Diperluas, SMAN 2 Unggulan Masih Kurang Peminat

PPDB Kaltara Lancar, Guru dan Wali Murid Sambut Baik Penerapan Zonasi

Tak Masuk saat PPDB Zonasi Pertama, Disdikbud Siapkan Kuota Khusus Pendaftar Gagal ke Sekolah Tujuan

Proses PPDB di Balikpapan Banyak Masalah, Ombudsman Susun Laporan Evaluasi Penyelenggaraan PPDB 2019

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved