Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Temukan Kekeliruan Data, Kepesertaan 399 Warga Miskin Dicoret dari BPJS Kesehatan

Ternyata ada warga yang layak (miskin) tapi nama mereka masuk dalam kelompok yang dinonaktifkan oleh Kemensos

Editor: Budi Susilo
TRIBUN-MEDAN.COM/HO
Aksi DKR menyampaikan aspirasi soal BPJS Kesehatan di depan Istana, Rabu (12/9/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANGDinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang mendapati kekeliruan data dari penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebanyak 399 data masih masuk kategori layak menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI dicoret. Kepesertaan mereka dinon-aktifkan menyusul SK dari Kementerian Sosial.

Temuan ini terungkap setelah Dinsos-PM Bontang melakukan verifikasi faktual ke lapangan berdasarkan data dari Kemensos.

Kepala Dinsos-PM, Abdu Safa Muha mengatakan penonaktifam 1.279 peserta BPJS PBI dikroscek ke lapangan. Pihaknya tak ingin terdapat kekeliuran data dari keputusan tersebut.

“Ternyata ada warga yang layak (miskin) tapi nama mereka masuk dalam kelompok yang dinonaktifkan oleh Kemensos,” ujar Abdu Safa kepada tribunkaltim.co saat ditemui, Rabu (21/8/2019).

Abdu Safa menjelaskan dari hasil verifikasi di lapangan pihaknya telah memeriksa 1.264 data peserta BPJS yang dinonaktifkan. Hasilnya, masih ada 399 warga yang layak menerima PBI namun dicoret kepesertaan mereka.

Kemudian, petugas juga mendapati 300 nama warga yang tak ditemukan alamatnya. Lalu, sebanyak 172 nama yang diketahui telah meninggal.

Sedangkan, warga yang masuk dalam kategori mampu sejumlah 114 orang, serta warga yang telah berpindah ke luar Bontang ada 271 orang. “Masih ada 15 orang yang belum kita kunjungi, mereka ada di Gusung (pulau pesisir sebelah utara Bontang),” ujarnya.

Lebih lanjut, temuan warga miskin yang dinonaktifkan oleh Kemensos bakal ditindaklanjuti oleh Pemkot Bontang. Pihaknya bakal mengusulkan agar 399 warga ini dibiayai kepesertaan BPJS PBI mereka dari APBD Provinsi Kaltim. “Kalau tidak bisa, akan kami usulkan dibiayai preminya oleh Pemkot Bontang saja,” pungkasnya. 

Sebelumnya, 

Pemkot Bontang mulai mengevaluasi data 1.279 eks peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonakifkam kepesertaannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Asisten II Pemkot Bontang, Zulkifli mengatakan penghapusan kepesertaan warga Bontang sebagai peserta BPJS PBI perlu dikoreksi.

Menurutnya, pihaknya tak bisa menerima utuh keputusan Kemensos terkait penonaktifan peserta PBI. Ia menghindari kesalahan data dari SK Kemensos tersebut.

“Kita tidak ingin kalau ada warga yang benar-benar miskin tapi akibat kesalahan data kepesertaan mereka dinonakftifkan,” ujar Zulkifli kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Bontang, Selasa (20/8/2019).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan kroscek terkait data 1.279 BPJS Kesehatan itu.

“Hasilnya nanti akan divalidasi oleh dinas teknis, lalu jika ada temuan yang keliru bakal kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Untuk informasi, pasca terbitnya SK Kemensos nomor 79/2019 Tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, BPJS telah menonkatifkan nama peserta yang tertuang di dalam SK tersebut.

Nama peserta dicoret sebagai penerima jaminan kesehatan dengan tanggungan negara. Mereka dialihkan ke peserta BPJS Mandiri atau berbayar.

Dari data diterima tribunkaltim.co, sementara ini jumlah peserta BPJS PBI sebanyak 34 ribu lebih dan ada tambahan sekitar 17 ribu. Bontang menjadi daerah dengan capaian kepesertaan warganya 100 persen pada tahun ini. 

Soal kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih dikaji, menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. 

Nah, BPJS Kesehatan pun mengaku masih menunggu realisasi kenaikan tarif tersebut.

"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (16/8).

Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tutur Iqbal.

Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.

Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria,  tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan. Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Terkait waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.

"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat," kata Iqbal.

Sementara itu, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.

Namun, dalam RAPBN 2020, anggaran penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp 48,8 triliun dari Rp 26,7 triliun di tahun ini.

Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.

Di tempat terpisah, di sisi lain, 

Update aplikasi terbaru Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) versi 4.2 telah diperkenalkan kepada semua perwakilan badan usaha/perusahaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Kamis (1/8/2019).

Fitur terbaru dalam aplikasi Edabu 4.2 ini diimplementasikan mulai tanggal 1 Agustus 2019.

Terdapat beberapa fitur yang telah dilakukan penyempurnaan dari Edabu versi sebelumnya.

Fitur tersebut antara lain perubahan data dapat langsung terproses ke dalam masterfile tanpa proses approval dari BPJS Kesehatan.

Rincian tagihan iuran badan usaha, perubahan tampilan pencetakan kartu e-ID ke Kartu Indonesia Sehat Digital dan pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) peserta.

 BPJS Kesehatan Buka Layanan di Embarkasi Haji Balikpapan

 Dinas Sosial Kota Balikpapan Lakukan Validasi Peserta JKN-KIS, Ada 5.871 Kartu PBI Dinonaktifkan

 Meski Belum Pernah Pakai JKN-KIS, Karmain Tetap Bayar Rutin Iuran karena Alasan Ini

Penyempurnaan fitur di aplikasi Edabu 4.2 ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengelola kepesertaan karyawannya.

Selain itu dapat memangkas proses pengelolaan kepesertaan badan usaha, misalnya dalam melakukan penambahan karyawan," ujar Sugiyanto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan.

Sugiyanto menjelaskan, perusahaan tidak perlu lagi menunggu approval dari pihak BPJS Kesehatan.

Edabu versi 4.2 ini sudah mengakomodir penambahan peserta yang secara langsung dapat masuk ke masterfile BPJS Kesehatan.

Selain itu, terdapat pula perubahan tanggal cut off bagi perusahaan dalam melakukan perubahan data karyawannya.

 Warga Manggar Balikpapan Bersyukur Dapatkan Donasi JKN-KIS

 Operasi Jantung Rosida Dijamin JKN-KIS

 Jalani 2x Operasi Pasang Ring di Jantung, Yusuf Terbantu dengan Adanya JKN-KIS

Pada edabu versi sebelumnya, batas tanggal cut off di tanggal 25 setiap bulannya, sedangkan di versi edabu 4.2 ini tanggal cut off berlaku sampai dengan H-2 setiap bulannya.

Salah satu perwakilan badan usaha yang hadir dalam kegiatan kelas Edabu, Agus Triprawiradi menyebutkan aplikasi Edabu versi terbaru ini dirasa lebih praktis.

Selain itu, kata Agus, juga lebih cepat untuk approval-nya dan memudahkannya sebagai Human Resource (HR) yang mengelola data kepesertaan JKN di badan usaha.

Edabu versi terbaru ini lebih memudahkan kita sebagai HR dalam memproses kepesertaan karyawan ketimbang yang dulu.

Dimana masih harus konfirmasi ke RO (Relationship Officer), untuk yang sekarang lebih mudah dan praktis.

Ada satu lagi fitur yang sangat membantu kami yaitu kita bisa mengecek nomor kartu melalui penginputan NIK dari karyawan yang di versi sebelumnya tidak ada fitur ini," ujar Agus.

Sampai dengan Juli 2019, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan terdapat 3.444 badan usaha/perusahaan yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Yang sudah pasti akses terhadap aplikasi edabu tersebut sangat sering digunakan untuk mengelolan data kepesertaan karyawannya. 

JUMLAH PESERTA DINONAKTIFKAN : 1.279

1. Eks Peserta masih layak terima (Miskin) : 399 orang
2. Eks Peserta Mampu (Tidak layak) : 114 Orang
3. Eks Peserta Pindah ke Luar Bontang : 271
4. Eks Peserta Tak Ditemukan : 300 orang
5. Eks Peserta nama ganda : 8 orang
6. Eks Peserta Telah Meninggal : 172

Total yang sudah diverifikasi : 1.264 selebihnya masih 15 orang warga di Pulau Gusung.

Sumber data: Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Bontang 2019.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved