Fakta Lain di Balik Jembatan Kukar Ambruk 2011 Lalu, Roboh Hanya dalam 20 Detik, Puluhan Orang Tewas
Ada sejumlah fakta lain di balik peristiwa jembatan Kukar ambruk tahun 2011 silam
5. Terdakwa Kasus Jembatan Kukar Divonis 1 Tahun
Jembatan Kutai Kartanegara (lama) yang membentang di atas Sungai Mahakam, Tenggarong, Kukar, Kaltim, ambruk ke Sungai pada tanggal 26 November 2011 pukul 16.20 Wita. Puluhan kendaraan bermotor ikut tenggelam, dan mengakibatkan 24 orang tewas dan puluhan luka-luka. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun kepada tiga orang terdakwa kasus ambruknya Jembatan Kukar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (6/6).
Ketiga terdakwa itu adalah Yoyo Suryana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi.
Putusan ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dengan anggotanya Nugraheni Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah.
Terdakwa dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal atau luka-luka.
Yoyo Suryana mengatakan tidak keberatan dengan vonis hakim. "Saya bisa langsung jawab sekarang. Saya menerima putusan itu," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Setiono dan Fakhrurrozi melalui penasihat hukumnya masing-masing mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa dan terdakwa untuk banding atau tidak.