OTT KPK di Balikpapan
Kayat Mantan Hakim Telah Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Atas Putusan Hakim
Palu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus terdakwa mantan Hakim Kayat dijatuhi pidana 7 tahun penjara.
Danny mengatakan, pelanggaran kode etik sudah dilakukan Kayat sejak awal.
Baca Juga:
• OTT KPK di Balikpapan, Kayat jadi Hakim Pertama Tertangkap KPK Tahun 2019 dan Catatan Hakim Lainnya
• Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya
• ICW Soroti OTT KPK di Balikpapan Tangkap Kayat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Ini Komentarnya
• OTT KPK di Balikpapan, Drama Hakim Kayat Gunakan Kantong Kresek Berisi Botol Minuman tuk Tujuan Ini
Karena setiap hakim dilarang keras untuk meminta sesuatu kepada kerabat atau pengacara yang bersangkutan.
"Kalau Kayat kan sudah jelas yah ( melanggar kode etik ) karena ditetapkan tersangka," katanya.
Bahkan kalau hakim ketahuan meminta ( uang pelicin ) saja sudah melanggar kode etik," ujarnya.
Berangkat dari kasus Kayat, pihaknya meminta agar seluruh pihak berpartisipasi akrif melakukan pengawasan di peradilan.
Bagi orang yang memiliki bukti adanya indikasi hakim nakal segera melapor ke KY untuk berkonsultasi.
Begitupun dengan kasus yang telah memasuki persidangan, agar segera melapor supaya KY bisa memantau jalannya persidangan.
"Ini poin pentingnya semua permohonan untuk konsultasi atau pemantauan persidangan tak dipungut biaya tanpa terkecuali," tegasnya.
(Tribunkaltim.co)