Tim Hukum PDIP Datangi Dewas untuk Adukan Penyidik KPK, Albertina Ho: Semua Pengaduan Diproses
Lembaga antirasuah dengan tegas membantah adanya dugaan cawe-cawe kasus antara PDIP dengan KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum PDIP mendatangi Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/1/2020).
Kedatangan tim kuasa hukum yang diawakki I Wayan Sudirta ke Dewas bertujuan melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelidik KPK saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020).
Lembaga antirasuah dengan tegas membantah adanya dugaan cawe-cawe kasus antara PDIP dengan KPK.
Pasalnya KPK sedang mengusut kasus suap yang menyenggol partai banteng itu.
• Dewas KPK Tak Berkutik Saat Najwa Shihab Singgung Gagal Geledah Kantor PDIP, Simak Reaksinya
• Nama Mulan Jameela Terseret Setelah Kader PDIP Terlibat OTT KPK, Caleg Gerindra Bakal Diperiksa?
• Tim Hukum PDIP Jelaskan Soal Harun Masiku, Yasonna Hadiri Konferensi Pers PDIP, Jokowi Kena Imbas?
• KPK Tak Bernyali Geledah Kantor PDIP? Abraham Samad Singgung Undang-undang KPK Hasil Revisi
"Ini di luar pokok proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Tentu penyidik KPK masih tetap bekerja secara profesional, sesuai dengan aturan-aturan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Dengan kunjungan Tim Hukum PDIP ke Dewas, Ali pun meyakini KPK tak akan merasa diganggu dalam mengusut kasus yang menetapkan Komisioner nonaktif KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Saya mempunyai keyakinan bahwa penyidik KPK sudah terbiasa berkerja secara profesional. Termasuk apapun itu, dan tidak hanya kedatangan PH PDIP saja. Sebab penyidik sudah berpengalaman di perkara lain," katanya.
Menurut Ali, KPK tetap fokus pada penanganan perkara yang telah menjerat empat orang itu sebagai tersangka.
"Saya kira begitu. Jadi tetap fokus pada perkara yang sedang diproses. Kita tidak melihat dari sisi lain, baik itu adanya laporan ke Dewas KPK dan lain-lain," kata Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang menerima kunjungan Tim Hukum PDIP menyatakan pihaknya akan memproses aduan tersebut.
"Hasilnya tim hukum menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas menerima. Semua pengaduan diproses," ujar Albertina kepada Tribunnews.com, Jumat (17/1/2020).
• Politisi PDIP Harun Masiku Suap Anggota KPU, Pakar Hukum Singgung Peran Megawati
• Asal Usul Harun Masiku Dipertanyakan Peneliti ICW, Kok Bisa PDIP Getol Perjuangkan, Kasus Ajaib
Selain itu, PDIP juga menyoroti dugaan pembocoran dokumen surat perintah penyelidikan di KPK.
Berikut rangkumannya:
1. PDIP Lapor ke Dewan Pengawas
Tim Hukum PDIP melaporkan tim KPK yang berusaha melakukan penggeledahan di kantor PDIP.
Selain penggeledahan, PDIP juga melaporkan enam poin lainnya ke Dewas KPK.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin."

"Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020) dikutip dari WartaKota.
Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDI-P sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.
Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan karena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Ferdinand Hutahaen : Saya Tertawa Sambil Nangis
• Bantah Perlambat Izin Penggeledahan, Dewas KPK Sebut Izin Diterbitkan 1x24 Jam Setelah Permohonan
"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.
Oleh sebab itu, Wayan meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa anggota tim yang dikirim ke Kantor DPP PDI-P ketika itu.
"Kami minta diperiksa yang tiga mobil itu terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan, itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu?" kata Wayan.
Beberapa persoalan lain yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK antara lain kebocoran sprinlidik terhadap eks caleg PDI-P Harun Masiku hingga pemberitaan sejumlah media terkait kasus ini yang disebut merupakan hasil bocoran dari internal KPK.
"Kami datang ke sini karena rasa hormat kepada Dewan Pengawas, pada Komisioner, pada karyawan, tapi kan ada karyawan KPK yang perlu kita waspadai karena itu kami melaporkannya untuk diperiksa demi kesehatan KPK itu sendiri," kata Wayan.
2. Masinton Pertanyakan Mengapa Dokumen KPK Bisa Bocor
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu mempertanyakan mengapa dokumen KPK yang seharusnya rahasia bisa bocor ke publik.
Dokumen yang dimaksud Masinton yakni surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan Masinton dalam acara Indonesia Lawyers Club.
Terkait bocornya dokumen KPK, Masinton menganggap hal itu bukan sekali ini dan sudah sering terjadi.
Masinton yang juga anggota Komisi III DPR ini meminta pembocoran dokumen internal KPK ini harus diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

Sebab, bocornya dokumen tersebut berpotensi diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
Ia menyesalkan selama ini pembocor dokumen internal KPK tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya.
"Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," kata dia dikutip dari Kompas.com.
3. Masinton Mengaku dapat Dokumen KPK dari Novel Yudi Harahap
Terkait dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) KPK yang ia pegang, Masinton menjelaskan bagaimana ia menerima dokumen itu.
Masih mengutip Kompas.com, Masinton mengaku mendapatkan dokumen itu dari seorang bernama Novel Yudi Harahap pada Selasa (14/1/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB
"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Saat itu, Masinton mengatakan tak langsung membuka dokumen itu karena masih memiliki kesibukan.
Ia baru membuka dokumen itu saat berada di ruang kerjanya.
"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," ujarnya.
4. KPK Sebut Tak Ada Pegawai KPK Bernama Novel Yudi Harahap
Menanggapi cerita Masinton soal adanya seorang bernama Novel Yudi Harahap, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memastikan tak ada pegawai KPK bernama Novel Yudi Harahap.
"Namanya memang hampir mirip dengan nama saya Yudi Purnomo Harahap, tapi tidak ada kata 'Novel' di depan nama saya," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020) dikutip dari Kompas.com.
Yudi menjelaskan, ia sedang tidak berada di Jakarta sejak Senin (13/1/2020) lalu.
Ia juga mengaku tidak terlibat dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, baik sebagai penyelidik ataupun penyidik.
Yudi mengatakan, ia siap dikonfrontasi dengan Masinton untuk meluruskan isu tersebut.
Ia juga mengaku tak mengetahui alasan Masinton menyebut nama Novel Yudi Harahap sebagai orang yang membocorkan sprinlidik.
"Saya tidak mengetahui apa motif dari orang yang mengaku namanya mirip dengan nama saya tersebut. Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia," kata Yudi.
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Irmanputra Sidin Singgung PDIP di Masa Lalu, Selalu Bela Hak Rakyat
• Abraham Samad: Kantor DPP PDIP Harusnya Tetap Bisa Digeledah, Sesalkan Sikap Partai Pengusung Jokowi
• NEWS VIDEO Abraham Samad Sebut Kejayaan KPK di Masa Lalu Telah Mati
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Abraham Samad Bandingkan dengan PKS dan Demokrat Sudah Selesai KPK
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: WartaKota, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Ihsanuddin)