Lagi Polres Berau Tangkap Penimbun BBM, Warga Tanjung Redeb Timbun Premium 18 Jerigen Diciduk Polisi

Lagi, Polres Berau tangkap penimbun BBM, warga Tanjung Redeb timbun premium 18 jerigen diciduk polisi.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan pelaku illegal oil 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Lagi, Polres Berau tangkap penimbun BBM, warga Tanjung Redeb timbun premium 18 jerigen diciduk polisi.

Seorang pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) berjenis premium, Bayu Santoso (28) diamankan pihak kepolisan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim, Kamis (16/1/2020) lalu.

Aksi pelaku menimbun BBM terbongkar setelah personel Polsek Tanjung Redeb melakukan penyelidikan tentang illegal oil.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjung Redeb, IPTU Rakhmat saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/1/2020).

Pengungkapan pelaku penimbunan BBM tercuat setelah jajaran Polsek Tanjung Redeb mendapatkan informasi jika ada aktivitas bongkar muat minyak berjenis premium di Pelabuhan Speedboat di Jl Pulau Derawan.

BACA JUGA

Tahun 2020, PLN Berau Targetkan Seluruh Desa dan Kampung di Kabupaten Berau Nikmati Listrik

Longsor di Karang Anyer Samarinda Dua Rumah Rusak Berat, Satu Rumah Bergeser

Pedagang Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan Menolak Direvitalisasi, Sebut Biaya Sewa Kemahalan

Beri Bantuan Korban Banjir, Tiyo Sebut Penanganan Banjir di Samarinda Harus Dievaluasi

Saat dilakukan pengembangan kata Iptu Rakhmat polisi menemukan premium yang berjumlah 16 jerigen, setiap jerigen berisi 20 Liter

Barang bukti tersebut ditemukan dimuat dalam sebuah mobil kijang berwarna merah bernomor Polisi KT 1114 MK.

"Barang bukti lain juga ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, Kamis (16/1/2020) pukul 17.30 Wita di Jl Pemuda, Gang Pinang Merah, Kecamatan Tanjung Redeb," katanya.

Dimana barang bukti tersebut, kata Dia berupa 2 jerigen yang tiap jerigennya berisi 35 Liter bensin, dengan total 70 liter bensin yang diamankan di rumah tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan pelaku illegal oil
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan pelaku illegal oil (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

“Jadi tersangka kami amankan bersama dengan barang bukti yang kami dapat dalam penangkapan dan juga dalam penggeledahan," pungkasnya.

"Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait motif penimbunan BBM Jenis bensin," pungkasnya.

BACA JUGA

21 Januari Air PDAM Mati Total, Ayo Warga Segera Tampung Air, Ada Perawatan WTP Lawe-lawe Penajam

Diduga Mau Bunuh Diri, Warga Ini Nekat Panjat Tower Listrik PLN di Bontang Lestari

Tercebur di Rawa, Bocah 10 Tahun di Berau Meregang Nyawa, Temannya Berniat Menolong Namun Begini

Polda Kaltim Gagalkan Penyeludupan Sabu 10 Kg, Pelaku Sembunyikan di Dalam Koper

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 53 Undang-undang Migas tahun 2002.

“Tersangka akan dijerat pasal yang berhubungan dengan penyalahgunaan migas,” pungkasnya.

Kini barang bukti dan tersangka telah di amankan di Polsek Tanjung Redeb.

Tangkap Penimbun BBM di Berau, Personel Polsek Kelay Amankan 48 Jerigen Berisi Premium dan Solar

Personel Polsek kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mengamankan seorang terduga pelaku penimbun BBM, Selasa (14/1/2020)

Pelaku diketahui bernama Suroso (62) warga Bangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Ia ditangkap di Jl Poros Berau - Samarinda KM 140, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Di tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 48 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak ( BBM ).

Puluhan jerigen itu diangkut dengan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi KT 1254 G.

Di dalam mobil, polisi menemukan 38 jerigen berisi premium (bersubsidi) yang masing-masing berkapasitas 20 liter. Atau sekitar 760 liter bensin.

Polisi juga menemukan 200 liter BBM jenis solar subsidi yang disimpan dalam 10 jerigen yang masing-masing berkapasitas 20 liter.

Polsek Kelay saat menunjukkan barang bukti pengungkapan ilegal oil.
Polsek Kelay saat menunjukkan barang bukti pengungkapan ilegal oil. (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

BACA JUGA

Daerah di Berau Kalimantan Timur Ini Belum Ada Aliran Listrik, PLN Sebut Masuk Usulan Pekerjaan 2020

Pemkot Investigasi Penyebab Longsor di Karungan Tarakan, Jalan Mengalami Penurunan Tanah

WASPADA Banjir! Bendungan Benanga Samarinda Naik Level Siaga, BPBD Dirikan Posko di Bengkuring

Tim Forensik Mabes Polri Olah TKP & Pengambilan Sampel di Lokasi Kebakaran Asrama Polisi Balikpapan

Kapolsek Kelay AKP Sutrisno mengungkapkan, pengungkapan kejahatan illegal oil itu dilakukan Sabtu lalu.

"Kami mengamankan seorang terduga pelaku illegal oil Sabtu (12/12020) sekitar pukul 11.30 Wita lalu," katanya.

"Saat itu anggota Polsek kelay melaksanakan patroli melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBM di dalam mobil sebanyak 48 jerigen yang teridiri dari premium dan solar," tuturnya.

Saat diadang polisi, Sutrisno juga tidak dapat menunjukan legalitas BBM yang sedang diangkutnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kelay untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved