Tiada Jera, Maling Motor di Bontang Kalimantan Timur Melawan Polisi, Dua Kaki Residivis Ini Didor
Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap Bagu di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, Bontang Selatan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Agus Nadi alias Bagu (28) duduk di kursi roda. Tampak perban melingkar di kedua betisnya. Bagu tak lagi berada di rumah sakit. Ia berada di kantor polisi.
Aksi kejahatan yang ia lakukan mengharuskan Bagu kembali meringkuk di penjara.
Ya, Bagu merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bontang. Ini kali ketiga ia berurusan dengan polisi, dengan kasus yang sama.
Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap Bagu di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, Bontang Selatan, Minggu (23/2/2020) lalu.
Penangkapam Bagu tak lain berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban yang kehilangan kendaraanya, Rabu (19/2/2020) Kepada petugas korban mengaku kehilang motor yang diparkirnya di depan rumahnya, di Jalan Brokoli, Gunung Elai, Bontang Utara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
• Bos Fintech Greensill dan Eks Perdana Menteri Tony Blair Disebut akan Investasi di Ibu Kota Baru
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Virgo Dapat Banyak Pujian, Pisces Korbankan Perasaan
• Tangis Aming Pecah Ingat Bisikan BCL tentang Ashraf Sinclair di Rumah Duka, Ibunda Noah Minta Dijaga
• Agenda di Plaza Balikpapan Akhir Februari 2020, Konser Alzera Geny Netriana Sampai Kelas Memasak
"Saat bangun (pagi hari), motor sudah tak ada. Korban pun langsung lapor ke Polres Bontang," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat dan Kabag Humas AKP Suyono, Senin (24/2/2020).
Hanya dalam waktu 4 hari lakukan penyelidikan, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil membekuk pelaku, yang diketahui adalah Bagu (28) residivis curanmor.
BACA JUGA
Pelaku Begal Payudara di Samarinda Dikejar Korban hingga ke Taman Samarendah, Jatuh dan Diamuk Massa
Pawai Budaya Berbagai Etnis Ramaikan HUT ke123 Kota Balikpapan Sedot Ribuan Penonton,Ini Keseruannya
Masyarakat Singgung Jalanan Macet di Samarinda, Dishub Minta Pengguna Jalan Taati Rambu Lalulintas
Komisi II DPRD Kunjungi Kantor Perwakilan Kaltim di Jakarta, Hampir Setiap Pekan Mess Penuh Tamu
Nah, saat hendak diamankan petugas, Bagu melakukan perlawanan. Ia pun berusaha melarikan diri dari kejaran Tim Rajawali. Berkali-kali diperingatkan petugas namun tak digubris. Akhirnya 2 butir timah panas menembus kedua betisnya. Ia pun rebah tak berdaya kena tembak polisi.
"Pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, anggora terpaksa melakukan tindakan tegas," tuturnya.
BACA JUGA:
• Awali Tahun Baru 2019, 26 Komunitas di Balikpapan Ajak Warga Pungut Sampah di Pantai Banua Patra
• Danai Sendiri Bersihkan Pantai Banua Patra dari Sampah, Ini yang Dilakukan Seniman Balikpapan Ini
• Sampah di Pantai Banua Patra Tak Habis-habis, Begini Cara Pria di Balikpapan Ini Memanfaatkannya
• VIDEO - Komunitas di Balikpapan Ajak Warga Pungut Sampah di Pantai Banua Patra
Belakangan diketahui, setelah diinterogasi Bagu ternyata melakukan perbuatan jahatnya di lokasi lain, yakni Jalan Sultan Syahrir, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan 2 barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Bagu.
BACA JUGA
Sungai Karang Mumus, Dulu dan Sekarang: Mengembalikan Sumber Kehidupan Samarinda
Jual Miras Tanpa Izin, Petani di Talisayan Ditangkap Polisi, Polres Berau Amankan 30 Liter Tuak
Memenuhi Penerbangan ke Pedalaman Nunukan, Dishub Kaltara Usulkan Dua Rute Subsidi Tambahan
Kaltim All Star Bertekad Bawa Pulang Piala Kejuaraan Internasional Sepakbola U14 dari Malaysia
Adalah Honda Beat warna putih KT-6770-DG dan Honda Beat warna hitam KT-3884-DS.
Sekadar diketahui, pada tahun 2014 Bagu mencuri motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT-3647-DN, TKP di Bontang Utara. Kala itu putusan Pengadilan Kota Bontang untuk dieinya adalah 2 tahun penjara.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Darurat Air, IPAM Kampung Damai Stop Produksi, Jalan Agung Tunggal Tutup Sementara
BREAKING NEWS Anak di Bawah Umur Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Karyawan Restoran di Tarakan
Komisi II DPRD Kunjungi Kantor Perwakilan Kaltim di Jakarta, Hampir Setiap Pekan Mess Penuh Tamu
BREAKING NEWS Walikota Balikpapan Resmikan Jalan Sinarmas Land Boulevard, Kado Terbaik HUT Kota
Bebas dari penjara. Bagu tak jera. Ia beraksi kembali di tahun 2017, kali ini sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol KT-5997-DR jadi korbannya. TKP di Bontang Barat, Jalan Tarakan Gunung Telihan. Ia diputus 2 Tahun penjara.
"Keluar dari LP pada 2019. Menurut pengakuan tersangka sejak keluar dari Lapas sudah melakukan 2 kali pencurian motor. Kedua BB juga sudah kami amankan," kata Kapolres Bontang.
Bagu dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Baca Juga:
• Wagub Kaltim Beberkan Ibu Kota Negara Tidak akan Bermanfaat Jika Warganya Tidak Dibekali Hal Ini
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
(Tribunkaltim.co/Fachri)