Virus Corona

Darurat Virus Corona, Kemenhub Resmi Hapus Semua Program Mudik Gratis 2020, Budi: Sudah Diputuskan

Masa darurat Virus Corona, Kemenhub resmi hapus semua program mudik gratis 2020, Budi: Sudah diputuskan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda
MUDIK LEBARAN - Puluhan pemudik di Pelabuhan Samarinda tertinggal kapal akibat jadwal keberangkatan dipercepat, Kamis (30/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Masa darurat Virus Corona, Kemenhub resmi hapus semua program mudik gratis 2020, Budi: Sudah diputuskan.

Masa darurat Virus Corona di Indonesia diperkirakan berlangsung hingga pertengahan 2020, atau melewati hari raya Idul Fitri.

Dengan demikian, Kementrian Perhubungan atau Kemenhub resmi menghapus program mudik gratis 2020.

Biasanya, program mudik gratis ini digelar BUMN maupun swasta.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menghapus program mudik gratis pada musim lebaran 2020 ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, terkait dengan bencana Virus Corona atau covid-19, keputusan soal mudik gratis sudah disepakati untuk ditiadakan.

Virus Corona, Mahfud MD Beber TNI, Polisi, Satpol PP Diterjunkan Awasi Warga Agar Tak Lakukan Ini

Resmi, Ujian Nasional 2020 Untuk SD, SMP, SMA Sederajat Dihapus, Nadiem Makarim dan DPR RI Sepakat

"Sudah diputuskan untuk ditiadakan programnya tahun ini.

Semula mudik gratis ini memang akan kami adakan BUMN dan pihak swasta lainnya," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Budi menjelaskan langkah peniadaan mudik gratis diambil dengan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit Virus Corona yang berlaku selama 91 hari.

Mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Penghapusan mudik gratis yang akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat sendiri mencakup program mudik dengan bus dan kapal penyeberangan.

Budi berharap masyarakat bisa mengerti dan mematuhi upaya yang dilakukan pemerintah untuk pencegahan penularan Virus Corona.

"Melihat kondisi penyebaran virus covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," ucap Budi.

Semua jajaran pemerintah saat ini diklaim sedang fokus dalam penanganan Virus Corona.

Budi juga meminta maaf pada masyarakat mengenai pembatalan mudik gratis.

Terutama untuk yang sudah melakukan pendaftaran

Lebih lanjut Budi meminta peran serta masyarakat Indonesia untuk tidak berpergian.

Apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.

"Saya imbau masyarakat tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif.

Mudik ini melibatkan banyak massa.

Berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut.

Yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran covid-19 meluas," kata Budi.

Via Instagram, Anies Baswedan Beber Kriteria Warga Jakarta Yang Berhak Ikut Rapid Test Virus Corona

Vaksin Virus Corona Sudah Diujicoba, Ini Yang Terjadi Pada Ratusan Tubuh Relawan, Suhu Tubuh Berubah

Masa Darurat 91 Hari

Diprediksi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam kondisi darurat Virus Corona

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudik ke kampung halaman. 

• Dampak Corona Meluas, Kemenpan-RB Izinkan PNS Bekerja dari Rumah, SE Dijadwalkan Terbit Senin (16/3)

• PDIP: Ada Pihak Sengaja Membesar-besarkan Corona, Penyakit yang Renggut 139 Nyawa di NTT Tak Disorot

• Update Info CPNS: Pelaksanaan SKB Berpeluang Ditunda Karena Penyebaran Corona Meluas, Hasil SKD?

• Laga Persib vs PSS Sleman Saat Corona Meluas Buat Ridwan Kamil Khawatir, Ini Kata Pelatih dan Kapten

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat untuk menahan diri dengan tidak mudik ke kampung halaman ketika Hari Raya Idul Fitri 2020 atau 1 Syawal 1441 Hijriah.

Hal ini disampaikan Azis Syamsuddin, menanggapi surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) yang memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.

"Iya, kan sama saja saling memaafkan (waktu Lebaran), nanti setelah wabah mereda, baru (pulang kampung)," kata Azis ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Azis menyarankan momen saling memaafkan saat lebaran bisa dilakukan melalui smartphone dengan fitur video call.

Namun, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan masyarakat bisa melakukan mudik, apabila kondisi wabah Virus Corona ke depannya semakin mereda.

"Bersilaturahmi, sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu," kata Azis.

"Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah Virus Corona seperti apa perkembangan dalam umpamanya 4 minggu ke depan seperti apa," ujar politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

SEMPROT DISINFEKTAN - Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Jatim melakukan penyemprotan disinfektan keseluruh ruangan Masjid Al Akbar, Surabaya, Selasa (17/3). Kegiatan itu sebagai antisipasi agar layanan sarana ibadah di Jawa Timur dipastikan aman dan steril dari potensi penyebaran virus corona (covid-19).
SEMPROT DISINFEKTAN - Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Jatim melakukan penyemprotan disinfektan keseluruh ruangan Masjid Al Akbar, Surabaya, Selasa (17/3). Kegiatan itu sebagai antisipasi agar layanan sarana ibadah di Jawa Timur dipastikan aman dan steril dari potensi penyebaran virus corona (covid-19). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul covid-19 Masih Mewabah, Mudik Gratis Lebaran 2020 Resmi Dihapuskan, https://bogor.tribunnews.com/2020/03/24/covid-19-masih-mewabah-mudik-gratis-lebaran-2020-resmi-dihapuskan.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved