Virus Corona

Tema Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Bahas Berbelit Urus Corona, Singgung Kebijakan PSBB

Masih dengan tema yang sama terkait Virus Corona, kali ini Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab menyinggung soal kebijakan PSBB

Instagram/@matanajwa/@najwashihab
Mata Najwa Rabu, 8 April 2020 bahas Berbelit Urus Corona, singgung kebijakan PSBB 

TRIBUNKALTIM.CO - Program Mata Najwa kembali hadir Rabu, 8 April 2020 dengan tema Berbelit Urus Corona.

Masih dengan tema yang sama terkait Virus Corona, kali ini Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab menyinggung soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Seperti biasanya, program Mata Najwa tayang di Trans 7 pukul 20.00 WIB.

Di masa physical distancing wabah Virus Corona, Mata Najwa masih tayang tanpa penonton di studio.

Pada pekan lalu, Mata Najwa membahas tentang kepedulian berbagai kalangan masyarakat dalam upaya melawan Virus Corona atau covid-19.

Pada Rabu 1 April 2020, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) beberkan alasannya tak memilih lockdown dan lebih memilih kebijakan PSBB.

Jalankan PSBB, Anies Baswedan Kembali Terapkan Kebijakan yang Dikritik Jokowi dan Dibatalkan Luhut

PSBB Berlaku, Anies Baswedan Paparkan Kondisi Jakarta 10 April, TNI - Polri Turun, 8 Usaha Tak Libur

Status PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Beberapa Hal yang Bakal Dibatasi di Wilayah Anies Baswedan

Aturan PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Tuntutan dan Keluhan Ojol: Kami Makan Apa?

Menurut Jokowi, lockdown tak menjadi pilihan karena akan mengganggu perekonomian.

"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transprotasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi.

"Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," sambungnya.

Itu sebabnya Presiden Jokowi lebih memilih PSBB ketimbang lockdown.

Inilah tema Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) malam ini di Trans 7 seperti yang sudah disampaikan melalui Instagram resminya.

"Tindak tanduk pemerintah dalam menangani virus corona kerap jadi sorotan. Kali ini, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai terlalu birokratis.

Salah satunya, soal aturan bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan PSBB di wilayahnya. Untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah perlu melengkapi permohonan dengan data dan dokumen soal peningkatan & penyebaran jumlah kasus sampai kesiapan daerah.

Ketika izin PSBB sudah dikeluarkan, bagaimana kebijakan ini dijalankan?

#MataNajwa, "Berbelit Urus Corona". Rabu, 8 April 2020. Malam ini, LIVE 20.00 WIB di @officialTRANS7."

Bagaimanakah jalannya diskusi Mata Najwa malam ini?

Simak tayangan Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 yang membahas imbas Virus Corona melalui tautan link di bawah ini:

Link 1

Link 2

Link 3

Kebijakan PSBB di Jakarta

Akhirnya, Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi covid-19 yang disebabkan Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 ( covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.

Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.

2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.

3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Proses penentuan penetapan PSBB Untuk penetapan PSBB maka menteri akan membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona.

Kemudian, tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada menteri berdasarkan hasil kajian yang didapatkan dengan waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Setelahnya, menteri akan menetapkan PSBB wilayah dalam jangka waktu dua hari sejak permohonan penetapan diterima.

Jika kondisi suatu daerah dinggap tidak memenuhi kriteria, maka menteri dapat mencabut penetapan PSBB.

Lingkup PSBB

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

- Pertahanan dan keamanan,

- Ketertiban umum,

- Kebutuhan pangan,

- Bahan bakar minyak dan gas,

- Pelayanan kesehatan,

- Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Artinya yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pandemi Corona, Sudah Terapkan Pembatasan Sosial, Balikpapan Hitung Konsekuensi Karantina Wilayah

Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

Sesuai Pedoman PSBB, Ojek Online atau Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Grab

e. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved