Virus Corona

Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta

Anies Baswedan mengambil kebijakan PSBB di Jakarta untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.

Editor: Doan Pardede

9. Motor Diizinkan Selama PSBB di Jakarta, tetapi Hanya untuk Penuhi Kebutuhan Pokok

Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor melintas di jalur tol dalam kota Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan jangan-jangan polisi salah tafsir aturan penggunaan lampu sepeda motor pada siang hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan penggunaan kendaraan roda dua selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, penggunaannya hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

"Kendaraan roda dua juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

"Hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja disektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah Anies.

Kemudian ojek online juga hanya boleh mengangkut barang, bukan orang.

Selain itu, kendaraan roda dua hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Harapan Anies, dengan diterapkannya PSBB ini, bisa mengontrol wabah covid-19 di Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran virus Corona.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved