Virus Corona

Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta

Anies Baswedan mengambil kebijakan PSBB di Jakarta untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.

Editor: Doan Pardede

11. Sektor yang mendapat pengecualian

Instagram @panganan.koe

Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam PSBB ini ada sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi.

Yaitu instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

PSBB sendiri akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved