Virus Corona
Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta
Anies Baswedan mengambil kebijakan PSBB di Jakarta untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
Editor:
Doan Pardede
3. Dilarang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat umum
ANTREAN TRANSJAKARTA - Situasi antrean penumpang di Halte TransJakarta Puri Beta.
Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.
"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.
“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.