Virus Corona

Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta

Anies Baswedan mengambil kebijakan PSBB di Jakarta untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.

Editor: Doan Pardede

4. Kendaraan pribadi hanya boleh diisi penumpang 50 persen

Ilustrasi kemacetan: Jalan Gatot Subroto arah Kuningan terpantau macet.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan pribadi dikurangi 50 persen dari jumlah kursi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Anies mencotohkan, mobil dengan kapasitas enam kursi hanya boleh ditumpangi maksimal tiga orang.

"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved