Virus Corona

Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta

Anies Baswedan mengambil kebijakan PSBB di Jakarta untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.

Editor: Doan Pardede

6. Anies minta kegiatan Ibadah dan keagamaan dilakukan di rumah

Ilustrasi Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Nasional Al Akbar, Minggu (5/5/2019) lalu. Berikut ini surat edaran Muhammadiyah dan PBNU terkait salat Tarawih dan Idul Fitri Selama Pandemi Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah Ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies pun meminta seluruh masyarakat agar tetap beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing.

“Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah,” tegas Anies.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved