Virus Corona
Kabar Gembira PNS tentang Larangan Mudik, Rupanya Ada Hal yang Dikecualikan, Cermati Juga Soal Jarak
Sebelumnya, Kemenpan RB menegaskan larangan bagi PNS untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19)
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait adanya larangan mudik yang baru saja dikeluarkan pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19) di Indonesia.
Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4/2020), larangan mudik tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan covid-19.
• Bupati Kutai Timur Jamin 35.000 Karyawan Swasta tak Kena PHK Akibat Wabah Covid-19, Semua Dapat THR
• Kabar Gembira Kementerian Keuangan Sebut Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Berikut Jumlahnya
• Rincian Hitungan THR Untuk PNS, TNI dan Polri, Jumlahnya tak Sama Seperti Tahun Lalu
• Pencairan THR untuk PNS tak Akan Mundur, Namun Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin
SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.
Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.
Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti Sakit, atau cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN Sakit keras atau meninggal dunia.
Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
• Inilah Jadwal Pencairan THR ASN, TNI dan Polri 2020, Ada Tunjangan Ditiadakan, Ini Perkiraan Besaran
• Okupansi Menurun Selama Wabah Virus Corona, Hotel di Samarinda Akan Bahas THR Bersama Karyawan
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran Menpan RB tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus Corona atau covid-19:
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
• Sri Mulyani Jelaskan THR PNS Eselon III ke Bawah Tetap Cair Tidak Termasuk Tukin, Jumlah Berkurang?
• Soal THR Pegawai Negeri Sipil di Kota Bontang Tahun 2020, Begini Respon Walikota Neni Moerniaeni
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus Corona.
Hal-hal yang dikecualian dan penjelasan soal jarak
Melalui akun Twitter resminya @BKNgoid pada, Senin (27/4/2020) BKN juga memberikan penjelasan lebih jauh seputar larangan mudik dari PNS.
Salah satunya adalah kabar gembira soal pengecualian bila ada istri PNS yang akan melahirkan, sang suami dipersilakan mendampingi.
(selengkapkan bisa disaksikan dalam video yang ada di dalam artikel).
Poin-poin pembahasan Seputar SE Kepala BKN tentang Pedoman Kategori/sanksi Batasan Mudik bagi ASN di tengah pandemi Covid-19 dalam Live Streaming Konferensi Pers BKN pagi ini Senin, 27 April 2020:
Apa saja yang ditekankan soal pelanggaran kebijakan batasan aktivitas ASN ini?
Oke kita uraikan soal jenis pelanggarannya dlu
Jenis pelanggaran disiplin dlm SE Kepala BKN ini dibagi 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Kategori I, melakukan aktivitas mudik/berpergian ke luar kota atau daerah pada saat SE Menpan pertama 36/2020, terhitung mulai 30 Maret 2020
Kategori II, ASN yg melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 saat SE Menpan kedua 41/2020 terbit, terhitung mulai 06 April 2020
Kategori III, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik saat SE ketiga 46/2020 terbit, terhitung mulai tanggal 9 April 2020
Nah bagaimana jika sdh berada di luar kota krn cuti atau Sakit sebelum 30 Maret 2020 saat SE Menpan pertama terbit?
"SE Menpan pertama (36/2020) terbit pada 30 Maret 2020. Maka apabila ada ASN yang sudah berada di luar kota/daerah (aktivitas berpergian) sebelum SE maka tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin, " terang Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf.
Nah sekarang kita kupas apa saja jenis hukuman displin (hukdis) dalam 3 kategori pelanggaran batasan berpergian di tengah pandemi ini.
Jenis hukdisnya dibagi menjadi dua, yakni:
1. Pelanggaran kategori I dikenakan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan
2. Pelanggaran kategori II dan III dapat dikenakan atau dijatuhi hukuman displin tingkat sedang atau berat.
Lalu bagaimana jika dalam kondisi terpaksa, misalnya ybs Sakit atau anggota keluarga Sakit?
"Mengacu pada SE Menpan terakhir (46/2020), kasus itu termasuk dalam pengecualian karena ybs Sakit dan dapat diperkenankan mengajukan cuti Sakit atau cuti alasan penting. Ini juga berlaku jika ada keluarganya meninggal/Sakit," jawab Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf.
"Min mohon penjelasan lebih detil maksud berpergian ke luar kota/daerah ini?"
Esensinya bukan seberapa jarak yang ditempuh atau menuju wilayah dari zona merah ke hijau dsb.
Apapun itu, penekanannya pada batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini.
"Harapannya tidak ada ASN yg sampai dijatuhi hukdis. SE ini menjadi alat preventif agar berpikir ulang melakukan berpergian/mudik di tengah situasi wabah ini. Kita bantu Pemerintah tekan penyebaran pandemi ini untuk kebaikan keluarga bersama" (Deputi PMK, Haryomo Dwi Putranto)
"Istri saya melahirkan di kota lain, apakah saya bs ajukan cuti u/mendampingi istri di luar kota?
"Larangan cuti memang diberlakukan sejak pandemi ini, namun ada pengecualian u/situasi darurat, misalnya ketika ada yg Sakit/meninggal, termasuk suami yg dampingi istri melahirkan"
"Sekali lagi, kebijakan batasan ini bukan langkah pengekangan bagi ASN, tetapi ini adalah bentuk kontribusi kita bersama komponen masyarakat untuk menekan penyebaran pandemi ini." (Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf)
Semoga situasi ini lekas membaik, ini doa kita bersama Smiling face with smiling eyes
Video selengkapnya:
IKUTI >> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, sanksinya Berat jika Melanggar"